Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Jumat, 20 September 2024 - 12:24 WIB

Dua Kilogram Sabu Senilai 2,6 Miliar Digagalkan Ditresnarkoba Polda Jambi

JAMBI – Sebagai bentuk keseriusan dalam rangka memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Provinsi Jambi, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu ke wilayah Betung, Sumatera Selatan (Sumsel) yang bernilai Rp 2,6 miliar lebih.

 

Ditresnarkoba Polda Jambi turut mengamankan dua orang kurir narkoba jenis sabu berinisial IN dan MS yang merupakan warga Sumatera Selatan (Sumsel).

 

Selain menangkap dua orang kurir, Ditresnarkoba Polda Jambi juga mengamankan kurang lebih 2 kilogram sabu.

 

Kedua orang kurir sabu tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda, dimana IN ditangkap di Jalan Lintas Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi.

 

Sedangkan, MS ditangkap di Jalan Lintas KM 101, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

 

Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadir Resnarkoba) Polda Jambi AKBP Priyo Wiryanto mengatakan, saat itu Ditresnarkoba Polda Jambi hari Selasa 10 September 2024 mendapatkan informasi adanya pengiriman paket narkoba ke wilayah Betung, Sumatera Selatan (Sumsel).

 

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Ditresnarkoba Polda Jambi langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Pada akhirnya, satu orang berhasil diamankan di wilayah Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi.

BACA LAINNYA  Korem 042 Gapu jadi Kodam Sakti Jambi, Ketua PWI Provinsi Jambi: Ini Langkah Strategis, dan Kita Siap Dukung 

 

“Setelah dilakukan penyelidikan, dilakukan penangkapan di daerah Merlung. Dimana ersangka menggunakan bus,” ujarnya Jumat (20/9/2024).

 

Setelah dilakukan penangkapan terhadap IN, disampaikan dia, langsung dilakukan interogasi. Lalu, Ditresnarkoba Polda Jambi pun melakukan pengembangan terhadap sabu dan ternyata akan dibawa ke wilayah Betung, Sumatera Selatan (Sumsel).

 

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tim juga berhasil mengamankan MS di daerah Betung, Sumatera Selatan (Sumsel),” sebutnya.

 

Dia menyampaikan, bahwa setelah dilakukan penyelidikan ternyata narkoba jenis sabu tersebut berasal dari Aceh namun, melalui Pekanbaru.

 

“Jadi jaringannya ada jaringan dari Aceh dan Pekanbaru,” kata dia.

 

Lebih lanjut, menurut pengakuannya para tersangka ini baru yang pertama kalinya melakukan hal tersebut.

 

“Tersangka ini mendapatkan upah senilai Rp 20 juta per kilogram. Sabu itu akan diedarkan diluar Jambi,” sebutnya.

 

Apabila 1 gram Sabu dapat digunakan untuk 5 orang maka jiwa yang terselamatkan 10.040 jiwa. Apabila direhabilitasi dengan biaya 1 orang sebesar Rp 4,5 juta maka biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah sebesar Rp 45.180.000.000.

BACA LAINNYA  Akan Dikirim ke Medan, 36 Unit Sepeda Motor Tanpa Surat Diamankan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi

 

“Maka total keseluruhan Jiwa yang terselamatkan berjumlah 10.040 jiwa.Total biaya keseluruhan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang bisa diselamatkan sebesar Rp 45.180.000.000,” katanya.

 

Apabila 1 gram sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp 1,3 juta maka total nilai barang bukti sabu secara ekonomis sebesar Rp 2.610.511.800. Maka total keseluruhan nilai ekonomis berjumlah Rp 2.610.511.800.

 

Sementara itu, para tersangka itu sendiri baru pertama mengantar narkoba jenis sabu dan juga baru pertama ditangkap oleh pihak Kepolisian.

 

Tersangka juga mengaku nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu ini karena faktor ekonomi dan untuk kebutuhan sehari-hari.

 

“Ya faktor ekonomi dan diiming-imingi upahnya lumayan,” kata salah satu kurir saat ditanya.

 

Dua orang kurir sabu tersebut mengaku belum mendapatkan upahnya. Menurutnya, ketika sabu tersebut telah diantar baru mendapatkan upah.

 

“Belum, dijanjikan ketika barang sudah sampai baru dikasih,” ungkapnya.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup ataupun hukuman mati.

Share :

Baca Juga

Berita

Kesal Aksi Anarkis Demo Batubara, Yun Ilman: Jangan Jadi “Rambo Kesiangan” di Jambi

Berita

Tim Satgas Pangan Polda Jambi dan Provinsi Cek serta Pantau Harga Bahan Pokok Pasca Idul Fitri

Berita

Danrem 042/Gapu Pimpin Acara Sertijab Pejabat Kasi Intel Dan Kasi Pers Kasrem 042/Gapu

Berita

Buat Resah Foto Dedi Saputra Terpasang Di FB Dinda.Masyarakat Dan Teman Blokir FB Tersebut.

Berita

Kamoe KPA Daerah 1 Peureulak Aceh Timur Siap Mendukung H.Muzakir Manaf(Mualem), Sebagai Gubernur Aceh Dan H.Sulaiman (Tole) Dan Abdul Hamid (Apong) Sebagai Calon Bupati Aceh Timur Tahun 2024-2029.

Berita

Ombudsman Jambi: Penilaian Pelayanan Publik 2023, Kita Berharap Masyarakat Ikut Andil

Berita

Satresnarkoba Polresta Jambi Kembali Amankan 1 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Berita

Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadan, Polsek Tebo Ilir Bagikan Paket Sembako