Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Rabu, 28 Agustus 2024 - 09:08 WIB

Dua Pelaku beserta 918 Gram Ganja dan 0,24 Gram Sabu, Diamankan Satresnarkoba Polres Bungo

BUNGO – Sebagai bentuk komitmen dalam rangka memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba Satresnarkoba Polres Bungo mengamankan dua orang pemuda beserta barang bukti diduga narkotika jenis Ganja, Senin (26/8/24).

 

Pelaku berhasil ditangkap saat berada di Pom Bensin Kecamatan Bathin II Babeko Kabupaten Bungo

 

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono melalui Kasat Narkoba Iptu Riko menyebutkan untuk dua pelaku yang diamankan adalah BP (18) warga Kecamatan Pelepat, dan FP warga Kelurahan Kasang Jaya Kecamatan Jambi Tumur.

 

“ Selain pelaku, kita turut mengamankan barang bukti Ganja seberat 918 gram dan Shabu seberat 0,24 gram,” ujarnya Rabu, (28/8/24).

BACA LAINNYA  Danrem 042/Gapu Dampingi Gubernur Canangkan Satu Juta Patok Gema Patas di Kota Jambi

 

Dijelaskan lebih lanjut oleh Kasat Resnarkoba Polres Bungo untuk kronologis penangkapan yaitu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada orang dgn ciri-ciri tertentu sedang membawa atau menyimpan diduga narkotika di wilayah Desa Babeko Kecamatan Bathin II Babeko Kabupaten Bungo.

 

“ Dari informasi tersebut anggota opsnal Unit I Satresnarkoba Polres Bungo melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan Dua pelaku,” lanjutnya.

 

Tidak sampai disitu saja, pada saat penangkapan tim melakukan penggeledahan dan pada saat di lakukan penggeledahan ditemukan lah barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik asoy warna Hitam yg berisi 1 (satu) buah plastik asoy bening yang di balut lakban coklat yang isi nya daun / biji diduga narkotika jenis Ganja beserta barang bukti pendukung lainnya.

BACA LAINNYA  Jelang Peringatan HUT TNI ke-79, Kasdim 0415/Jambi Tinjau Lokasi Karya Bakti

 

“ Saat ini pelaku beserta barang bukti dinamakan di Mapolres Bungo dan kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 THN 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

4 Tahanan KPK Kasus Korupsi Suap Ketok Palu Dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Jambi, Ini Nama-namanya

Berita

Kontingen TNI AD Siap Pertahankan Supremasi Pada AARM 30/2022

Berita

Sekda Pimpin Rapat Pengamanan Malam Pergantian Tahun 2021 ke 2022

Berita

Hari Ke-7 Operasi Zebra Seulawah 2024, Satlantas Polres Aceh Timur Fokus Pada Pencegahan Keselamatan Lalu Lintas

Berita

Polsek Jambi Selatan Kembali Gelar Jum’at Curhat Dengarkan Keluhan dan Masukan Masyarakat

Berita

Danrem 042/Gapu Pimpin Sidang Parade Caba PK TNI AD Reguler dan Khusus Keagamaan Pria TA 2022

Berita

Puncak Peringatan HBI Ke 73 Tahun 2023 Di Kanwil Kemenkumham Jambi

Berita

Nekat Lompat Saat ditangkap BNN, Satu Pelaku Diduga Bandar Ditemukan Meninggal Karena Tenggelam