Bupati Tanjab Barat Tinjau Lokasi Kebakaran Asrama Putra Ponpes Al Baqiyatus Shalihat Bupati Anwar Sadat Buka Manasik Haji Terintegrasi 2026 Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak

Home / Berita

Senin, 17 Januari 2022 - 15:37 WIB

GBBS Akan Lakukan Aksi di Rumdis Kejati Jambi Jika Kasidik Tak Tepati Janjinya

Bidik Indonesia News, Jambi – Hari ini Aliansi Gerakan Bersih – Bersih Sampah (GBBS) melakukan aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. GBBS meminta pihak Kejati menetapkan tersangka baru terkait kasus pembangunan TPA Parit Culum, Kecamatan Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Senin (17/01).

 

Korlap aksi Amir Akbar mengatakan aksinya pada hari ini meminta pihak Kejati menetapkan tersangka baru di kasus TPA Parit Culum.

 

“Kami meminta kepada pihak Kejati Jambi untuk segera menetapkan tersangka baru di kasus TPA Parit Culum. Karena disini kami menilai ada ketimpangan. Kenapa hanya KPA yang dijadikan tersangka, tetapi kontraktornya belum, ujar Amir

BACA LAINNYA  Al Haris Hadiri Perayaan Berdirinya Kelenteng Hok Kheng Tong ke-88 Jambi

 

Amir menjelaskan, Kuasa Pelaksana Anggaran (KPA) Raden Rudy Tedja Djaya Laksana sejak tahun kemarin sudah ditahan, tapi Kontraktornya belum ditahan sampai saat ini.

 

“Kapan Kontraktor TPA Parit Culum ditahan?,” tanya Amir

 

Kalau kontraktornya tidak ditahan, kami akan melakukan aksi di Rumah Dinas Kejati Jambi, terang Amir

 

Amir juga menjelaskan “bahwasanya pihak Kejati Jambi yakni, Kasi Penyidikan Kejati Jambi akan menindaklanjuti kasus tersebut seminggu pasca GBBS melakukan aksi, dan ini akan kami tagih nantinya. Jika tidak kami akan lakukan aksi di rumah dinas Kejati Jambi, pungkas Amir.

 

Diketahui, dilansir dari Jamberita.com, kasus TPA Parit Culum sudah bergulir dipersidangan. Pada tanggal 01/11/2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 7 orang saksi yakni, Anggota DPRD Provinsi Jambi Apif Firmansyah, Direktur Utama PT. Nuryta Sari Pratama, Teresia dan adiknya Terodorus, pelaksana proyek senilai Rp. 2,5 milyar, Hendi, mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Kusnindar, mantan Kadis PUPR Doddy Irawan, dan Imanudin.

BACA LAINNYA  KPU Kabupaten Kerinci Raih Penghargaan Pada 4 Kategori

 

Dalam persidangan Hendi mengatakan bahwa seluruh proses lelang dan pencairan dikerjakan stafnya. Meski ada sejumlah persyaratan lelang kurang. Namun Hendi tidak mengetahuinya, karena Selama ini proses lelang sudah berjalan dan tidak ada permintaan kekurangan berkas dari Pokja LPSE. (Rendy)

Share :

Baca Juga

Berita

RSUD STS Tebo Diduga Tolak Pasien yang Sudah Tak Berdaya.

Berita

Menuju Pelayanan PRIMA, Rutan Kelas I Tangerang Ikuti Pengarahan Menimipas 2026

Berita

BNN Gelar Pemusnahan Ke-8 Di Tahun 2023

Berita

Partai PDA: Kemenangan Muzakir Manaf-Fadhlullah Bukti Kepercayaan Rakyat

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Upacara Keberangkatan Satgas Satuan Organik Papua Yonif Raider 143/Ksatria Jaya

Berita

BNNP Jambi Musnahkan 99,11 Gram Sabu, 42,994 Gram Ganja Dan 1.001 Butir Pil Ekstasi.

Berita

Melalui Kegiatan Safari Ramadhan, Polda Jambi Melaksanakan Kegiatan Sholat Taraweh Di Masjid Agung Al Falah Kota Jambi.

Berita

Polres Aceh Timur Menang Gugatan Praperadilan Dalam Kasus Penipuan dan Penggelapan