Polres Tanjab Barat bersama Pemkab Sosialisasi Sejak Dini Bahaya Narkoba di Sekolah Dasar Kapolda Jambi Pimpin Penandatanganan Nota Kesepahaman Tentang Satgas TPPO Bersama Instansi Terkait  Pengurus Pusat IWO Umumkan Kepengurusan Periode 2023-2028, Rumah Fatmawati Jadi Pilihan Tim Macan Polsek Jambi Selatan Bekuk Pelaku Percobaan Pemerkosaan Hingga Lukai Korbannya  5 Ton Air Bersih Kembali Disalurkan Sat Brimob Polda Jambi ke Desa Talang Kerinci 

Home / Berita

Senin, 17 Januari 2022 - 15:37 WIB

GBBS Akan Lakukan Aksi di Rumdis Kejati Jambi Jika Kasidik Tak Tepati Janjinya

Bidik Indonesia News, Jambi – Hari ini Aliansi Gerakan Bersih – Bersih Sampah (GBBS) melakukan aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. GBBS meminta pihak Kejati menetapkan tersangka baru terkait kasus pembangunan TPA Parit Culum, Kecamatan Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Senin (17/01).

 

Korlap aksi Amir Akbar mengatakan aksinya pada hari ini meminta pihak Kejati menetapkan tersangka baru di kasus TPA Parit Culum.

 

“Kami meminta kepada pihak Kejati Jambi untuk segera menetapkan tersangka baru di kasus TPA Parit Culum. Karena disini kami menilai ada ketimpangan. Kenapa hanya KPA yang dijadikan tersangka, tetapi kontraktornya belum, ujar Amir

BACA LAINNYA  Peringati Nuzulul Quran 1444 H, Kasetukpa Lemdiklat Polri Serukan Mari Kita Gapai Iman Dan Taqwa Melalui Peningkatan Kepedulian Sosial Menuju Polri Presisi

 

Amir menjelaskan, Kuasa Pelaksana Anggaran (KPA) Raden Rudy Tedja Djaya Laksana sejak tahun kemarin sudah ditahan, tapi Kontraktornya belum ditahan sampai saat ini.

 

“Kapan Kontraktor TPA Parit Culum ditahan?,” tanya Amir

 

Kalau kontraktornya tidak ditahan, kami akan melakukan aksi di Rumah Dinas Kejati Jambi, terang Amir

 

Amir juga menjelaskan “bahwasanya pihak Kejati Jambi yakni, Kasi Penyidikan Kejati Jambi akan menindaklanjuti kasus tersebut seminggu pasca GBBS melakukan aksi, dan ini akan kami tagih nantinya. Jika tidak kami akan lakukan aksi di rumah dinas Kejati Jambi, pungkas Amir.

 

Diketahui, dilansir dari Jamberita.com, kasus TPA Parit Culum sudah bergulir dipersidangan. Pada tanggal 01/11/2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 7 orang saksi yakni, Anggota DPRD Provinsi Jambi Apif Firmansyah, Direktur Utama PT. Nuryta Sari Pratama, Teresia dan adiknya Terodorus, pelaksana proyek senilai Rp. 2,5 milyar, Hendi, mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Kusnindar, mantan Kadis PUPR Doddy Irawan, dan Imanudin.

BACA LAINNYA  Selama Triwulan, Satlantas Polresta Jambi Catat Ratusan Data Tilang ETLE 

 

Dalam persidangan Hendi mengatakan bahwa seluruh proses lelang dan pencairan dikerjakan stafnya. Meski ada sejumlah persyaratan lelang kurang. Namun Hendi tidak mengetahuinya, karena Selama ini proses lelang sudah berjalan dan tidak ada permintaan kekurangan berkas dari Pokja LPSE. (Rendy)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Wakapolri Bicara Bagaimana Melindungi Dunia Pendidikan dari Paham Radikalisme

Berita

Bersama Warga SAD, Sat Brimob Polda Jambi Gelar Upacara Bendera Peringatan HUT RI ke 77

Berita

Heboh , Mayat Laki-Laki Ditemukan Di Mobil Truk

Berita

Tak Hanya PJU Polda Jambi, Kapolres Bungo dan Kerinci Turut Dimutasi

Berita

Fraksi Partai Golkar Ingatkan Pemkab Tanjabbar Soal Tapal Batas dan Pengangguran Meningkat 

Berita

Community Service Legal Counseling About Waste Management At Sungai Putri, Danau Sipin, Jambi City

Berita

Serahkan Berkas ke KPU Muaro Jambi Ketua Partai Bulan Bintang: Kita Optimis Pemilu Bisa Mendulang Suara

Berita

Sambangi Pos Pam dan Pos Yan, Kapolres Sarolangun Pastikan Kesiapan Personil