Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Senin, 17 Januari 2022 - 15:37 WIB

GBBS Akan Lakukan Aksi di Rumdis Kejati Jambi Jika Kasidik Tak Tepati Janjinya

Bidik Indonesia News, Jambi – Hari ini Aliansi Gerakan Bersih – Bersih Sampah (GBBS) melakukan aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. GBBS meminta pihak Kejati menetapkan tersangka baru terkait kasus pembangunan TPA Parit Culum, Kecamatan Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Senin (17/01).

 

Korlap aksi Amir Akbar mengatakan aksinya pada hari ini meminta pihak Kejati menetapkan tersangka baru di kasus TPA Parit Culum.

 

“Kami meminta kepada pihak Kejati Jambi untuk segera menetapkan tersangka baru di kasus TPA Parit Culum. Karena disini kami menilai ada ketimpangan. Kenapa hanya KPA yang dijadikan tersangka, tetapi kontraktornya belum, ujar Amir

BACA LAINNYA  Ketua Bhyangkari cabang ,Peduli bagikan sembako pasca kenaikan BBM.

 

Amir menjelaskan, Kuasa Pelaksana Anggaran (KPA) Raden Rudy Tedja Djaya Laksana sejak tahun kemarin sudah ditahan, tapi Kontraktornya belum ditahan sampai saat ini.

 

“Kapan Kontraktor TPA Parit Culum ditahan?,” tanya Amir

 

Kalau kontraktornya tidak ditahan, kami akan melakukan aksi di Rumah Dinas Kejati Jambi, terang Amir

 

Amir juga menjelaskan “bahwasanya pihak Kejati Jambi yakni, Kasi Penyidikan Kejati Jambi akan menindaklanjuti kasus tersebut seminggu pasca GBBS melakukan aksi, dan ini akan kami tagih nantinya. Jika tidak kami akan lakukan aksi di rumah dinas Kejati Jambi, pungkas Amir.

 

Diketahui, dilansir dari Jamberita.com, kasus TPA Parit Culum sudah bergulir dipersidangan. Pada tanggal 01/11/2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 7 orang saksi yakni, Anggota DPRD Provinsi Jambi Apif Firmansyah, Direktur Utama PT. Nuryta Sari Pratama, Teresia dan adiknya Terodorus, pelaksana proyek senilai Rp. 2,5 milyar, Hendi, mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Kusnindar, mantan Kadis PUPR Doddy Irawan, dan Imanudin.

BACA LAINNYA  Kapal Tugboat Maju Daya 27 Tubruk Rumah dan Keramba Warga Desa Tebat Patah Muaro Jambi

 

Dalam persidangan Hendi mengatakan bahwa seluruh proses lelang dan pencairan dikerjakan stafnya. Meski ada sejumlah persyaratan lelang kurang. Namun Hendi tidak mengetahuinya, karena Selama ini proses lelang sudah berjalan dan tidak ada permintaan kekurangan berkas dari Pokja LPSE. (Rendy)

Share :

Baca Juga

Berita

Satu Bulan Jelang Target, Progres Tol Baleno Jambi Sudah 91,03 Persen

Berita

Pelajar SMA di Kota Jambi Rudapaksa Siswi SMP Hingga 4 Kali

Berita

Respon Cepat Keluhan Warga, DLH Tebo Akan Segera Turun ke Desa Ini

Berita

Anggota DPRD Kabupaten Batanghari dari Partai Perindo Diperiksa Polda Jambi, Ini Dugaan Kasusnya

Berita

Warga RT 52 Perum Alamanda Pall Merah Keluhkan Jalan Berlubang dan Hancur 

Berita

Masyarakat menolak Perusahaan Tambang batu bara PT Winner Prima Sekata ber operasi kembali dengan alasan

Berita

Danramil 415-06/Pijoan Dampingi Kasrem 042/Gapu Tinjau Perumahan Prajurit

Berita

Pulang Nonton Road Race, Gadis Dibawah Umur di Tanjab Barat Disetubuhi Lima Laki – Laki