Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Senin, 17 Januari 2022 - 15:37 WIB

GBBS Akan Lakukan Aksi di Rumdis Kejati Jambi Jika Kasidik Tak Tepati Janjinya

Bidik Indonesia News, Jambi – Hari ini Aliansi Gerakan Bersih – Bersih Sampah (GBBS) melakukan aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. GBBS meminta pihak Kejati menetapkan tersangka baru terkait kasus pembangunan TPA Parit Culum, Kecamatan Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Senin (17/01).

 

Korlap aksi Amir Akbar mengatakan aksinya pada hari ini meminta pihak Kejati menetapkan tersangka baru di kasus TPA Parit Culum.

 

“Kami meminta kepada pihak Kejati Jambi untuk segera menetapkan tersangka baru di kasus TPA Parit Culum. Karena disini kami menilai ada ketimpangan. Kenapa hanya KPA yang dijadikan tersangka, tetapi kontraktornya belum, ujar Amir

BACA LAINNYA  PW IWO Jambi Berikan Apresiasi Kepada Polda Jambi Terkait Antisipasi Hoax di Pilkada Serentak 2024.

 

Amir menjelaskan, Kuasa Pelaksana Anggaran (KPA) Raden Rudy Tedja Djaya Laksana sejak tahun kemarin sudah ditahan, tapi Kontraktornya belum ditahan sampai saat ini.

 

“Kapan Kontraktor TPA Parit Culum ditahan?,” tanya Amir

 

Kalau kontraktornya tidak ditahan, kami akan melakukan aksi di Rumah Dinas Kejati Jambi, terang Amir

 

Amir juga menjelaskan “bahwasanya pihak Kejati Jambi yakni, Kasi Penyidikan Kejati Jambi akan menindaklanjuti kasus tersebut seminggu pasca GBBS melakukan aksi, dan ini akan kami tagih nantinya. Jika tidak kami akan lakukan aksi di rumah dinas Kejati Jambi, pungkas Amir.

 

Diketahui, dilansir dari Jamberita.com, kasus TPA Parit Culum sudah bergulir dipersidangan. Pada tanggal 01/11/2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 7 orang saksi yakni, Anggota DPRD Provinsi Jambi Apif Firmansyah, Direktur Utama PT. Nuryta Sari Pratama, Teresia dan adiknya Terodorus, pelaksana proyek senilai Rp. 2,5 milyar, Hendi, mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Kusnindar, mantan Kadis PUPR Doddy Irawan, dan Imanudin.

BACA LAINNYA  Periksa Kendaraan Dinas, Kapolres Tanjab Timur: Harus Dirwat Dalam Penggunaannya 

 

Dalam persidangan Hendi mengatakan bahwa seluruh proses lelang dan pencairan dikerjakan stafnya. Meski ada sejumlah persyaratan lelang kurang. Namun Hendi tidak mengetahuinya, karena Selama ini proses lelang sudah berjalan dan tidak ada permintaan kekurangan berkas dari Pokja LPSE. (Rendy)

Share :

Baca Juga

Berita

423 Anggota Panwaslu Kecamatan Di Provinsi Jambi Dilantik Serentak

Berita

13 Tahun Dibawah Kepemimpinan Ivan Wirata KPN Tirta Marga Cipta Dinas PU Jambi Naik 12 Kali Lipat dari Modal 811 Juta Hingga Capai 10 M

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Siginjai Sakti Wira Bhakti

Berita

Warga Desa Suka Maju Syukuri Kehadiran TMMD ke-121 Kodim 0415/Jambi

Berita

Dewan Pers Hanya Melindungi Karya Jurnalistik Berkualitas

Berita

Mengurangi Antrian, Polres Kerinci Himbau Masyarakat Buat SKCK Melalui Aplikasi Polri Super App

Berita

Kerja Keras Aspan Semasa Pj direalisasikan Kemensos, 760 Yatim Piatu Tebo, Terima Santunan Selama Setahun

Berita

Polres Pidie Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila