Pelantikan Pejabat Baru, Bupati Anwar Sadat Harapkan Inovasi untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik Dinas Pendidikan Kerinci Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pendidik Bimbingan dan Konseling PPPAPPKB Kota Sungai Penuh Raih Empat Penghargaan di Ajang Bangga Kencana Provinsi Jambi Semarak HBP ke-62, Lapas Banda Aceh Ramaikan Bazar Produk Warga Binaan di Lapas Lhoknga Banjir Peminat! Produk Karya Warga Binaan Aceh Laris Manis di Bazar HBP ke-62

Home / Berita

Jumat, 26 September 2025 - 15:30 WIB

Gerak Cepat Polres Kerinci Amankan Pelaku Pencurian dan Penganiayaan di Pasar Tanjung Bajure

Oplus_131072

Oplus_131072

Kerinci – Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci bersama piket fungsi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana pencurian handphone sekaligus penganiayaan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan Pasar Tanjung Bajure, Kota Sungai Penuh.

 

Tersangka diketahui berinisial H (61), warga Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh. Saat diamankan, petugas turut menyita barang bukti berupa sebilah pisau besi pendek yang diduga digunakan pelaku.

BACA LAINNYA  Pemerintah Aceh Raih UHC Awards 2026

 

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tessa Brahmana, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Very menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah tim mendapat laporan dari masyarakat.

 

“Benar, anggota kami berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian HP di kawasan Pasar Tanjung Bajure. Dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti sebilah pisau. Saat diamankan, pelaku sempat mengalami luka-luka karena mencoba melarikan diri dari kejaran warga,” terang AKP Very.

 

Selanjutnya, kata Kasat Reskrim, pelaku dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis sebelum diproses lebih lanjut di Polres Kerinci.

BACA LAINNYA  Kapolda Jambi Himbau Orang Tua Lewat Bhabinkamtibmas Cegah Anak Tak Jadi Korban Arus Sungai

 

“Untuk saat ini, yang bersangkutan masih menjalani perawatan. Namun proses hukum tetap berjalan, karena pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tegasnya.

 

Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak kepolisian. (Viryzha)

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Tanjabbar Kegiatan Ibadah Natal di Sejumlah Gereja

Berita

Sumbang Pajak 5,6 Triliun pada 2023, Pelindo Jadi Kontibutor Terbesar Klaster Logistik BUMN

Berita

Operasi Simpatik di UPPKB Merlung, Kepala BPTD Benny Tilang 35 Angkutan Barang

Berita

Ombudsman Jambi Dorong Polda Usut Tuntas Pelaku Pungli Truk Batubara

Berita

Sejarah Mungkin Terulang, Masnah – Zulkifli Nomor Urut 3 di Pilkada Muaro Jambi

Berita

Wow Kepala DLH Aceh Timur Terjun Kelapangan Langsung Terima Masukan Dan Keluhan Masyarakat Tentang Parit Tersumbat 

Berita

Kerja Keras Aspan Semasa Pj direalisasikan Kemensos, 760 Yatim Piatu Tebo, Terima Santunan Selama Setahun

Berita

Tak Hanya Polsek Bathin VIII, Polsek Pelawan Singkut Turut Berikan Bantuan Kepada Anggota KPPS yang Sakit