Senyum di Bulan Ramadhan, IWO Tanjab Barat Berbagi Santunan untuk Santri Yatim di Ponpes Al-Qur’an As-Syatibi  Kapolres Tanjab Barat Gelar Buka Puasa Bersama untuk Mempererat Silaturahmi di Masyarakat Prestasi Gemilang! 13 Siswa SMPN 03 Tanjab Barat Lulus Seleksi SPMB di SMAN Titian Teras Jambi 2026/2027 Pemkab Tanjab Barat Perpanjang Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Lewat MoU Klarifikasi Kapolri Terkait Informasi Salah Mengenai Barang Bukti Narkotika

Home / Berita

Rabu, 28 Desember 2022 - 13:15 WIB

Gubernur Jambi Berikan Penghargaan ke Ditlantas Polda Jambi Terkait Permudah dan Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Pembayaran Pajak Kendaraan

Bidik Indonesia News, JAMBI – Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi menggelar rapat koordinasi Tim pembinaan Samsat Semester II Tahun 2022 yang bertempat di Hotel Odua Weston, Selasa (27/12/22) yang dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi H Sudirman, Dir Lantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, Jasa Raharja, dan Samsat.

Dalam kesempatan tersebut, Ditlantas Polda Jambi juga menerima penghargaan dari Gubernur Jambi DR H Al Haris yang diserahkan langsung oleh Sekda Provinsi Jambi H Sudirman kepada Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi.

Saat diwawancarai, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyebutkan bahwa penghargaan dari Bapak Gubernur Jambi ini terkait dengan breakthrough dalam upaya mempermudah dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor.

” Kita sudah berupaya bersama pemerintah khususnya samsat untuk mempermudah serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor, ” ujarnya, Rabu (28/12/22).

BACA LAINNYA  “ Gebi Chica Jatuh Hati Pada Pandagan Pertama Dengan Yamaha Fazzio”

Dijelaskan Kombes Pol Dhafi, Penghapusan Data Ranmor yang tertunggak pajak kendaraan akan diberlakukan sesuai Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, bagi pelanggar yang lalai untuk memperpanjang STNK kendaraan bermotor akan dikenai sanksi jika masa berlaku STNK telah melebihi dua tahun, nomor kendaraan akan di hapus oleh pihak regident kendaraan bermotor jika tidak dilakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan.

” Dengan pemberian stimulus atau kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak terutama ranmor yang tidak melaksanakan registrasi ulang atau mati pajak kendaraan lebih dari pada 2 tahun ke atas, ” jelasnya.

Sedangkan total kendaraan yang melakukan pembayaran pajak kendaraan (PKB) selama proses pemutihan pajak adalah kendaraan roda dua sebanyak 66.732 unit dengan besaran pendapatan pajak yang diterima Rp 18.052 Milyar sedangkan kendaraan roda empat /lebih sebanyak 22.556 unit dengan besaran pendapatan pajak yang diterima Rp 84.023 Milyar.

BACA LAINNYA  Rajut Kebersamaan, Keluarga Besar Ditreskrimum Polda Jambi Gelar Buka Puasa bersama Anak Yatim Piatu 

Ditambahkan Dirlantas bahwa total kendaraan yang mengikuti program pemutihan pajak sebanyak 95.208 unit dengan total besaran pendapatan pajak yang diterima Rp 10..075 Milyar.

” Nantinya pelaksanaan penghapusan data register ranmor pada point 2 akan di laksanakan pd awal tahun 2023,” sambungnya.

Dengan penghargaan yang diberikan ini kita akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan terus melakukan sosialisasi agar lebih ditingkatkan lagi dalam kesadaran membayar pajak, pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

RAT Koperasi Tutup Buku Tahun 2024, Danrem 042/Gapu apresiasi kinerja pengurus Koperasi

Berita

Tingkat Kepercayaan Kepada Polri Naik Menjadi 71,4 Persen

Berita

Pasangan Haji Sulaiman Dan Abdul Hamid Terima SK Dari Partai Demokrat 

Berita

Jumat Berkah, Ny. Winda Yoga Prasetya Bagikan Bingkisan kepada Kaum Duafa.

Berita

Danrem 042/Gapu Hadiri Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Bencana Erupsi Gunung Kerinci

Berita

Kodim 0416/Bute Lakukan Garjas ke Prajurit TNI

Berita

Tragedi: Dugaan Keterlibatan PT Makin dan Koperasi dalam Tewasnya Anak Suku Dalam

Berita

Polsek Merlung Gelar Silahturahmi dengan Penyelenggara Pemilu Tahun 2024