Bidik Indonesia News, JAMBI – Sempat heboh penangkapan terhadap Advokat Tengku Ardiansyah yang merupakan mantan Kuasa Hukum KPU Tanjab Timur yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tanjab Timur beberapa waktu lalu.
Menyikapi hal tersebut, Herlina ,S.H yang merupakan Ketua IPWJ (Ikatan Pengacara Wanita Jambi) didampingi Sekretaris RIta Anggraini,S.H.,M.H. dan Advokat lainnya angkat bicara.
Yang mana IPWJ membuat pernyataan sikap yaitu :
1. Mendukung penuh perjuangan Advokat Jambi dengan menjaga marwah Advokat.
2. Meminta kepada Kejaksaan Negeri Tanjab Timur untuk membebaskan Rekan kami Tengku Ardiansyah.
3. Meminta kepada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jambi untuk menindak tegas tindakan Kriminalisasi terhadap Advokat yang dilakukan oknum Kasi Pidum dan Kajari Tanjab Timur.
Dikatakan Ketua IPWJ bahwa, tindakan yang dilakukan sangat berlebihan terhadap Advokat Tengku Ardiansyah.
” Kita sangat sayangkan perbuatan oknum Kejaksaan Negeri Tanjab Timur yang melakukan pemborgolan dan penangkapan secara berlebihan tersebut, ” ujarnya.
Dirinya menambahkan, kita Advokat ini merupakan orang yang tau hukum dan taat hukum, jadi jangan terlalu berlebihan seperti itu, pungkasnya. (Dhea)