SUMATERA – PT Hutama Karya (Persero) akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Kebijakan ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan serta menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas.
Adapun ruas tol yang akan menerapkan pembatasan tersebut di antaranya Tol Pekanbaru–Dumai, Tol Betung–Tempino–Jambi pada segmen Bayung Lencir–Simpang Ness, serta Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung. Penerapan aturan ini mengikuti kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa angkutan Lebaran.
Plh Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani, mengatakan pembatasan ini merupakan bentuk dukungan perusahaan terhadap langkah pemerintah dalam memastikan perjalanan masyarakat saat mudik berlangsung aman dan lancar.
Pembatasan operasional angkutan barang akan berlaku mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Aturan ini tidak hanya diterapkan di jalan tol, tetapi juga di jalan non-tol atau jalur arteri.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyebutkan kebijakan ini dilakukan karena setiap periode Lebaran selalu terjadi peningkatan mobilitas masyarakat secara signifikan. Oleh sebab itu, pengaturan terhadap kendaraan logistik dinilai penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas.
Kendaraan yang dibatasi operasionalnya meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut material galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. Distribusi barang masih diperbolehkan menggunakan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk komoditas seperti tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu.
Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi sejumlah kendaraan logistik yang mengangkut kebutuhan penting seperti bahan bakar minyak atau gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta barang kebutuhan pokok. Kendaraan yang mendapat pengecualian harus dilengkapi dokumen resmi yang menjelaskan jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang.
Hutama Karya juga memastikan telah menyiapkan berbagai langkah sosialisasi kepada para pengguna jalan tol, termasuk melalui media sosial, media massa, radio, serta pemasangan informasi di pintu masuk tol. Langkah ini dilakukan agar pengemudi angkutan barang mengetahui kebijakan pembatasan sebelum memasuki ruas tol.
Perusahaan juga mengimbau seluruh pengguna jalan tol untuk mematuhi aturan yang berlaku demi mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran tahun ini. Jika terjadi kendala atau kondisi darurat di jalan tol, masyarakat dapat menghubungi call center masing-masing ruas tol atau melalui akun resmi media sosial Hutama Karya Toll Road.











