Jambi – Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi resmi mengumumkan titik penempatan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Jambi. Pemasangan ETLE ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran serta kecelakaan di jalan raya.
Berdasarkan informasi resmi Bid Humas Polda Jambi, ada tiga titik yang menjadi lokasi penempatan kamera ETLE, yakni:
1. Simpang Pulai – Jalan Sultan Agung
2. Simpang Puncak – Jalan Untung Suropati
3. Simpang Tugu Juang – Jalan Hos Cokroaminoto
Dengan adanya kamera ETLE ini, setiap pelanggaran lalu lintas seperti tidak menggunakan helm, melanggar rambu, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga melanggar marka jalan akan terekam secara otomatis.
Data pelanggaran tersebut selanjutnya akan diproses dan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan untuk dilakukan penindakan sesuai aturan.
Polda Jambi mengimbau masyarakat untuk selalu tertib dan patuh terhadap peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Tetap patuhi aturan berlalu lintas,” tulis akun resmi @polda_jambi dalam unggahan media sosialnya.











