Bidik Indonesia News,Rejang Lebong- Bupati Rejang Lebong Drs.H.Syamsul Effendi.MM Membuka secara langsung Forum konsultasi publik ( FKP) dan Kajian Akademis Pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Rejang Lebong Bertempatan di Hotel Mutiara Kamis pagi 15/12/2022.
Tampak hadir Polres Rejang Lebong Perwakilan,Dandim 0409 Rejang lebong, Kepala dinas PMPTSP Provinsi Bengkulu, Karmawanto.MPd, Kepala Dinas PMPTSP Rejang Lebong, Ir.Afnisardi,MM, Kepala Biro organisasi Setda Provinsi Bengkulu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Seluruh OPD, Camat Se-kabupaten Rejang Lebong, Seluruh Bagian Pemda Rejang Lebong.
Selain itu hadir juga Narasumber dari Kota Provinsi Bengkulu, Perwakilan Dari CV.Sejahterah Bersama Barokah ( SBB), CV.Daffa Arya Ghosan ( DAG ), Perwakilan Badan eksekutif mahasiswa, Toko Masyarakat, Toko Agama, Toko Pemuda,dan Peserta Forum Konsultasi Publik.
Dalam Sambutan Bupati Rejang Lebong Saya menyampaikan Apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas terselenggaranya acara forum Konsultasi Publik ( FKP) Kajian Urgensi Penyelenggaraan MPP, Dan Kajian Akademis Pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Rejang Lebong.
Bahwa, Sesuai dengan peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP), Dan peraturan Menpan Rb Nomor 92 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, dan sejalan pula dengan Visi Dan Misi Bupati Rejang Lebong Melalui RPJMD 2021-2026, Yaitu Misi Ke 6 Mengembangkan Reformasi Birokrasi melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif,dan transparan yang berorientasi pada inovasi dan pelayanan prima, maka untuk mencapai tujuan tersebut salah satunya dengan membentuk mal pelayanan publik di kabupaten rejang Lebong.
Mal pelayanan publik yang selanjutnya di singkat MPP adalah pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi Bengkulu dan kabupaten/Kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta Secara terpadu pada pada 1 (satu) Tempat sebagai upaya Meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan,dan keamanan pelayanan.
“Sambung bupati Sejalan dengan itu, Saya minta Kepada Kepala OPD Yang Terkait, instansi vertikal, BUMN,BUMD, yang ada di Kabupaten Rejang Lebong Bergabung dalam mal pelayanan publik,yang rencananya berlokasi di gedung Ex RSUD curup Dwi Tunggal Rejang Lebong,dan diharapkan mal pelayanan publik segera terealisasi dalam waktu dekat ini sebagai mana bentuk tindak lanjut dari kunjungan deputi bidang pelayanan publik Kemenpan RB dalam rangka pendampingan pembentukan MPP Pada 14 Juli 2022 Ke kabupaten rejang Lebong.
“Diharapkan dengan adanya mal pelayanan publik ini nantinya dapat membantu memudahkan kebutuhan masyarakat dalam pelayanan perizinan dan pelayanan Non Perizinan dalam satu lokasi, diharapkan nantinya investasi di Rejang Lebong juga dapat meningkat”, ujar Bupati Pada Awak Media BIN.
“Sambung Kepala Dinas Penanaman Modal & PTSP Kabupaten Rejang Lebong Ir. Afnisardi,MM mengatakan, kegiatan ini mengusung tema Kajian Urgensi Mal Pelayanan Publik dan Kajian Akademis.
“Seperti yang saya sampaikan progres pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Rejang Lebong sudah membentuk tim teknis, karena sesuai dengan Perpres juknis. Pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP)ada. Dengan dengan SK Bupati kemudian ada juga penetapan lokasi. Kita juga sudah dikunjungi dari tim Kemenpan RB dan sudah mendapat rekomendasi lokasi,” ujar Afnisardi pada Awak media BIN ( Yani)