Polda Jambi Gelar Rakernis Fungsi Lantas 2026, Dorong Digitalisasi Layanan dan Penegakan Hukum yang Humanis Dun Belanda Mengaku “Terpaksa” Memfitnah Wakil Bupati Aceh Timur Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Siulak Mukai Kerinci Mahasiswa Aceh Timur Desak Penegak Hukum Tangkap Dun Belanda.  KPKNL Dumai Apresiasi BRI Cabang Duri Lewat Seroja Awards 2026

Home / Nasional

Sabtu, 29 Januari 2022 - 20:29 WIB

IPW: Kasus “Jin Buang Anak & Harimau Jadi Meong” Edy Mulyadi Tak Tepat Diterapkan UU Pers

Bidik Indonesia News, JAKARTA – Pernyataan kuasa hukum Edy Mulyadi yang meminta kasus dugaan ujaran kebencian dilakukan oleh kliennya bisa diselesaikan dengan Undang-Undang Pers dinilai tidak tepat.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menjelaskan bahwa kasus Edy Mulyadi tidak tepat diterapkan UU Pers karena pernyataan terkait “Jin Buang Anak” dan “Harimau Menjadi Meong” oleh Edy Mulyadi bukan produk jurnalistik.

“Tidak tepat diterapkan UU Pers, itu bukan produk jurnalistik. Pernyataannya sebagai individu yang bisa dimintakan pertanggung jawaban pidana umum,” tegas Sugeng, hari ini.

Menurutnya, upaya kuasa hukum sah saja, akan tetapi Bareskrim harus menolak penggunaan UU Pers dan fokus pada laporran yang disampaikan oleh masyarakat.

“IPW mendorong kasus ini diuji sampai ke Pengadilan agar ada kepastian hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menyatakan, perlunya penyidik memberlakukan Undang-Undang Pers dalam memproses kasus ujaran kebencian yang menyeret kliennya itu.

BACA LAINNYA  Tinjau Pelabuhan Merak, Kapolri Pastikan Prokes Agar Tak Ada Lonjakan Pasca-Nataru

Hal tersebut dinilai perlu, mengingat Edy Mulyadi yang berdasarkan pengakuannya merupakan seorang wartawan.

Terlebih, ungkapan yang dilayangkan oleh kliennya terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) itu dilakukan saat sedang mengisi sebuah acara dalam kapasitasnya sebagai pekerja media.

 

JAKARTA – Pernyataan kuasa hukum Edy Mulyadi yang meminta kasus dugaan ujaran kebencian dilakukan oleh kliennya bisa diselesaikan dengan Undang-Undang Pers dinilai tidak tepat.

 

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menjelaskan bahwa kasus Edy Mulyadi tidak tepat diterapkan UU Pers karena pernyataan terkait “Jin Buang Anak” dan “Harimau Menjadi Meong” oleh Edy Mulyadi bukan produk jurnalistik.

 

“Tidak tepat diterapkan UU Pers, itu bukan produk jurnalistik. Pernyataannya sebagai individu yang bisa dimintakan pertanggung jawaban pidana umum,” tegas Sugeng, hari ini.

BACA LAINNYA  Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Mulai Diterbitkan 12 Oktober 2022 

 

Menurutnya, upaya kuasa hukum sah saja, akan tetapi Bareskrim harus menolak penggunaan UU Pers dan fokus pada laporran yang disampaikan oleh masyarakat.

 

“IPW mendorong kasus ini diuji sampai ke Pengadilan agar ada kepastian hukum,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, Ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menyatakan, perlunya penyidik memberlakukan Undang-Undang Pers dalam memproses kasus ujaran kebencian yang menyeret kliennya itu.

 

Hal tersebut dinilai perlu, mengingat Edy Mulyadi yang berdasarkan pengakuannya merupakan seorang wartawan.

 

Terlebih, ungkapan yang dilayangkan oleh kliennya terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) itu dilakukan saat sedang mengisi sebuah acara dalam kapasitasnya sebagai pekerja media.

Share :

Baca Juga

Nasional

Hutama Karya Gelar Apel Siaga Sambut Mudik Lebaran 2026 di Rest Area KM 397B

Nasional

Kapolri Berikan Penghargaan ke Atlet Polri yang Sumbang Medali untuk Indonesia di Sea Games

Nasional

Polda Jambi Matangkan Pelaksanaan Operasi Patuh Siginjai 2026 Melalui Latpraops

Nasional

BPJN Jambi Tanggap Atasi Genangan Air di Ruas Jalan Nasional Kota Jambi

Nasional

Makna Hari Ibu, Begini Kisah Irjen Pol. Drs Wahyu Widada

Nasional

Menko Infrastruktur Dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono Tinjau Progres Jalan Tol Palembang–betung Seksi 1 & 2 Dan Pembangunan Jembatan Musi V

Nasional

Kapolri Apresiasi Warga yang Pilih Dirawat di Isoter Karena Ikut Kendalikan Laju Covid-19 

Nasional

Arahan Kapolri ke Jajaran: Lakukan Evaluasi dan Tingkatkan Akselerasi Vaksinasi