Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Nasional

Sabtu, 29 Januari 2022 - 20:29 WIB

IPW: Kasus “Jin Buang Anak & Harimau Jadi Meong” Edy Mulyadi Tak Tepat Diterapkan UU Pers

Bidik Indonesia News, JAKARTA – Pernyataan kuasa hukum Edy Mulyadi yang meminta kasus dugaan ujaran kebencian dilakukan oleh kliennya bisa diselesaikan dengan Undang-Undang Pers dinilai tidak tepat.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menjelaskan bahwa kasus Edy Mulyadi tidak tepat diterapkan UU Pers karena pernyataan terkait “Jin Buang Anak” dan “Harimau Menjadi Meong” oleh Edy Mulyadi bukan produk jurnalistik.

“Tidak tepat diterapkan UU Pers, itu bukan produk jurnalistik. Pernyataannya sebagai individu yang bisa dimintakan pertanggung jawaban pidana umum,” tegas Sugeng, hari ini.

Menurutnya, upaya kuasa hukum sah saja, akan tetapi Bareskrim harus menolak penggunaan UU Pers dan fokus pada laporran yang disampaikan oleh masyarakat.

“IPW mendorong kasus ini diuji sampai ke Pengadilan agar ada kepastian hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menyatakan, perlunya penyidik memberlakukan Undang-Undang Pers dalam memproses kasus ujaran kebencian yang menyeret kliennya itu.

BACA LAINNYA  Polda Kalteng Tangkap Puluhan Pelaku Tambang Emas Ilegal dan Amankan Barang Bukti 1,3 kg Emas 

Hal tersebut dinilai perlu, mengingat Edy Mulyadi yang berdasarkan pengakuannya merupakan seorang wartawan.

Terlebih, ungkapan yang dilayangkan oleh kliennya terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) itu dilakukan saat sedang mengisi sebuah acara dalam kapasitasnya sebagai pekerja media.

 

JAKARTA – Pernyataan kuasa hukum Edy Mulyadi yang meminta kasus dugaan ujaran kebencian dilakukan oleh kliennya bisa diselesaikan dengan Undang-Undang Pers dinilai tidak tepat.

 

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menjelaskan bahwa kasus Edy Mulyadi tidak tepat diterapkan UU Pers karena pernyataan terkait “Jin Buang Anak” dan “Harimau Menjadi Meong” oleh Edy Mulyadi bukan produk jurnalistik.

 

“Tidak tepat diterapkan UU Pers, itu bukan produk jurnalistik. Pernyataannya sebagai individu yang bisa dimintakan pertanggung jawaban pidana umum,” tegas Sugeng, hari ini.

BACA LAINNYA  Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Polri Lebih Tinggi dari 8 Lembaga Lainnya

 

Menurutnya, upaya kuasa hukum sah saja, akan tetapi Bareskrim harus menolak penggunaan UU Pers dan fokus pada laporran yang disampaikan oleh masyarakat.

 

“IPW mendorong kasus ini diuji sampai ke Pengadilan agar ada kepastian hukum,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, Ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menyatakan, perlunya penyidik memberlakukan Undang-Undang Pers dalam memproses kasus ujaran kebencian yang menyeret kliennya itu.

 

Hal tersebut dinilai perlu, mengingat Edy Mulyadi yang berdasarkan pengakuannya merupakan seorang wartawan.

 

Terlebih, ungkapan yang dilayangkan oleh kliennya terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) itu dilakukan saat sedang mengisi sebuah acara dalam kapasitasnya sebagai pekerja media.

Share :

Baca Juga

Nasional

Kapolri: Profesi Satpam Mulia, Sangat Penting Membantu Tugas Kepolisian 

Nasional

Kapolri Sidak Satpas SIM Polda Metro Jaya

Nasional

Timnas Balap Sepeda Indonesia Targetkan 3 Medali Emas Sea Games Vietnam

Nasional

Tinjau Bakti Negeri Akabri 2001, Kapolri Tekankan Vaksinasi Hingga Waspadai Pintu Masuk Negara

Nasional

Kapolda Jambi Pimpin Langsung Apel Pemberangkatan 100 Personel Satbrimob Operasi Amole Papua

Nasional

MPI DPD KNPI Kota Depok Gelar Silaturahmi Bersama OKP 

Nasional

Kapolri Tekankan Terus Awasi Implementasi Kebijakan Larangan Ekspor Minyak Goreng

Nasional

Buka Rakernis Gabungan, Kapolri Harapkan Polri Presisi Jadi Lompatan Jauh.