Bupati Tanjab Barat dan Hj. Fadhilah Salurkan Sembako ke Lansia di 10 Muharram Wakapolres Tanjab Barat Buka Grand Final Kapolres Cup E-Sport : Lotus Archi vs Galaxy Seven Wakapolda Jambi Pimpin Tabur Bunga di Kuala Tungkal, Salurkan Bansos ke Nelayan Polda Jambi Gelar Ziarah Rombongan di TMP Satria Bhakti, Kenang Jasa Para Pahlawan pada Hari Bhayangkara ke-80 Bangun Kolaborasi Strategis, Kalapas Sambangi Kantor DPRK Aceh Timur

Home / Nasional

Sabtu, 29 Januari 2022 - 20:29 WIB

IPW: Kasus “Jin Buang Anak & Harimau Jadi Meong” Edy Mulyadi Tak Tepat Diterapkan UU Pers

Bidik Indonesia News, JAKARTA – Pernyataan kuasa hukum Edy Mulyadi yang meminta kasus dugaan ujaran kebencian dilakukan oleh kliennya bisa diselesaikan dengan Undang-Undang Pers dinilai tidak tepat.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menjelaskan bahwa kasus Edy Mulyadi tidak tepat diterapkan UU Pers karena pernyataan terkait “Jin Buang Anak” dan “Harimau Menjadi Meong” oleh Edy Mulyadi bukan produk jurnalistik.

“Tidak tepat diterapkan UU Pers, itu bukan produk jurnalistik. Pernyataannya sebagai individu yang bisa dimintakan pertanggung jawaban pidana umum,” tegas Sugeng, hari ini.

Menurutnya, upaya kuasa hukum sah saja, akan tetapi Bareskrim harus menolak penggunaan UU Pers dan fokus pada laporran yang disampaikan oleh masyarakat.

“IPW mendorong kasus ini diuji sampai ke Pengadilan agar ada kepastian hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menyatakan, perlunya penyidik memberlakukan Undang-Undang Pers dalam memproses kasus ujaran kebencian yang menyeret kliennya itu.

BACA LAINNYA  Kapolri Apresiasi Warga yang Pilih Dirawat di Isoter Karena Ikut Kendalikan Laju Covid-19 

Hal tersebut dinilai perlu, mengingat Edy Mulyadi yang berdasarkan pengakuannya merupakan seorang wartawan.

Terlebih, ungkapan yang dilayangkan oleh kliennya terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) itu dilakukan saat sedang mengisi sebuah acara dalam kapasitasnya sebagai pekerja media.

 

JAKARTA – Pernyataan kuasa hukum Edy Mulyadi yang meminta kasus dugaan ujaran kebencian dilakukan oleh kliennya bisa diselesaikan dengan Undang-Undang Pers dinilai tidak tepat.

 

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menjelaskan bahwa kasus Edy Mulyadi tidak tepat diterapkan UU Pers karena pernyataan terkait “Jin Buang Anak” dan “Harimau Menjadi Meong” oleh Edy Mulyadi bukan produk jurnalistik.

 

“Tidak tepat diterapkan UU Pers, itu bukan produk jurnalistik. Pernyataannya sebagai individu yang bisa dimintakan pertanggung jawaban pidana umum,” tegas Sugeng, hari ini.

BACA LAINNYA  Amaq Sinta Apresiasi Polri Berikan Keadilan Lewat SP3 Kasus Begal

 

Menurutnya, upaya kuasa hukum sah saja, akan tetapi Bareskrim harus menolak penggunaan UU Pers dan fokus pada laporran yang disampaikan oleh masyarakat.

 

“IPW mendorong kasus ini diuji sampai ke Pengadilan agar ada kepastian hukum,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, Ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menyatakan, perlunya penyidik memberlakukan Undang-Undang Pers dalam memproses kasus ujaran kebencian yang menyeret kliennya itu.

 

Hal tersebut dinilai perlu, mengingat Edy Mulyadi yang berdasarkan pengakuannya merupakan seorang wartawan.

 

Terlebih, ungkapan yang dilayangkan oleh kliennya terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) itu dilakukan saat sedang mengisi sebuah acara dalam kapasitasnya sebagai pekerja media.

Share :

Baca Juga

Nasional

Semarak HUT Ke-80 RI, Hutama Karya Catat Peningkatan Trafik Di Jalan Tol Hutama Karya

Nasional

Pastikan Keselamatan Pemudik, Kapolri Tekankan Kesehatan Sopir dan Kelaikan Bus

Nasional

Unggul Perkuat Arus Logistik Lewat Pembangunan Jalan Tol, Hki Raih Penghargaan Pada Bisnis Indonesia Logistics Awards 2025

Nasional

Bea Cukai Aceh Tegaskan Komitmen Persempit Jalur Penyelundupan Narkoba

Nasional

Kapolri Siapkan Strategi Wujudkan Mudik yang Aman dan Sehat Bagi Masyarakat

Berita

Polda Kalteng Tangkap Puluhan Pelaku Tambang Emas Ilegal dan Amankan Barang Bukti 1,3 kg Emas 

Nasional

Kapolri Tekankan Terus Awasi Implementasi Kebijakan Larangan Ekspor Minyak Goreng

Nasional

Kapolda Sumsel Himbau Anggota Gunakan Tanda Kepolisian Saat Lakukan Penangkapan