Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Hukrim

Rabu, 5 Januari 2022 - 22:03 WIB

Isteri Terdakwa Tuding PN dan Kejari Kuala Kapuas Diduga Abaikan Fakta-Fakta Persidangan

Bidik Indonesia News| KUALA KAPUAS-KALTENG — Sidang Pembacaan Putusan Terdakwa berinisial HRY berlangsung di ruang sidang utama PN Kelas II Kuala Kapuas, pada hari Kamis (30/12/2021)

 

Perkara Nomor: 195/Pid.B/2021/PN Kik yang dipimpin oleh Hakim Wuri Mulyandari, S.H selaku Ketua Majelis bersama dua anggota lainnya Inggit Suci Pratiwi, S.H., M.H. dan Putri Nugraheni Setyaningrum, S.H., M.H. telah membacakan amar putusannya sbb:

 

MENGADILI:

1. Menyatakan Terdakwa

telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak

pidana pemerkosaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;

 

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan;

 

3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

 

3. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

 

4. Menetapkan barang bukti berupa :

1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra dengan Noka: MHKS6GJ6JLJ084259, Nosin: 3NRH504027 Tahun 2020 Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa

 

Setelah dibacakannya Putusan Perkara Nomor 195 pada Pengadilan Kuala Kapuas, Tim Kuasa Hukum Terdakwa HRY kepada Awak Media mengungkapkan rasa kekecewaan dan ketidakpuasannya

 

“Yang jelas kita sebagai tim kuasa hukum sangat tidak puas dengan putusan yang dibacakan karena menurut kita hakim tidak berani mengambil resiko memberikan putusan bebas kepada terdakwa,” ujar Eka Nugroho dan Muhammad Rizky Selaku Tim Kuasa Hukum Terdakwa.

 

Seharusnya hakim memiliki sudut pandang hukum yang luas, “hakim seharusnya mempertimbangkan apa saja yang menjadi dasar JPU menuntut seorang terdakwa,” lanjut Eka.

BACA LAINNYA  Satresnarkoba Polresta Jambi Gerbek Rumah Di Kampung Engklek Yang Diduga Tempat Transaksi Narkoba

 

Sudah sangat jelas dalam ketentuan pasal 184 ayat 1 KUHAP menerangkan alat bukti yang sah, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa, sesuai fakta dalam perkara ini apabila kita bedah satu-persatu dari keterangan saksi: sama sekali tidak ada saksi yg melihat dan mendengar kejadian yg dialami korban

 

“Semua saksi yg hadir hanya mendengar cerita dari korban, sedangkan korban bisa saja memberikan keterangan bohong,” pungkasnya.

 

Keterangan ahli, “ahli dalam hal ini dokter yg mengeluarkan visum ET repertum sama sekali tidak mau dihadirkan oleh JPU Karena JPU takut keterangan ahli justru akan melemahkan argumentasi hukumnya,” ungkap Eka.

 

Bukti surat yaitu visum ET Repertum menerangkan sama sekali tidak terdapat luka pada tubuh korban, tidak ada pembengkakan di alat kelamin korban, terdapat robekan lama pada alat kelamin korban.

 

“Kesimpulan tidak ada kekerasan sama sekali yg disebabkan perbuatan terdakwa kepada korban.” Jelas Eka

 

Petunjuk ke-5 alat bukti harus memiliki persesuaian dan keselarasan hingga terlahirlah petunjuk, sedangkan dalam perkara ini keterangan saksi korban dan terdakwa terdapat perbedaan versi sehingga tidak mungkin ada persesuaian dan keselarasan pada ke-5 alat bukti

 

Dan terakhir keterangan terdakwa, didepan persidangan terdakwa mencabut semua keterangan di BAP karena ketika di BAP terdakwa dalam keadaan tertekan dan tidak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani karena habis menjadi korban penganiayaan oknum anggota kepolisian yang saat ini sudah kita laporkan di Bid Propam Mabes Polri.

BACA LAINNYA  Tim Opsnal Polres Tanjabbar Ringkus Terduga Pelaku Curanmor saat Akan Jemput Rekannya 

 

“Sehingga menurut ahli pidana dari ULM BPK Sophan Anang Tornado, seharusnya hakim memberikan putusan bebas (vrisjpraak) karena tindak pidana yg di dakwakan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, karena tidak terpenuhinya ketentuan asas minimum pembuktian yaitu sekurang-kurangnya minimal 2 (dua) alat bukti yg sah dan disertai keyakinan hakim,” menutup uraiannya ….

 

Jaksa Penuntut Umum Eka Yana Pratiwi, S.H. saat dikonfirmasi awak media melalui nomor kontak wattsappnya mengatakan pertama mau izin pimpinan terlebih dahulu “Baik bapak. Kalau saya sangat terbuka jika ada yg berkenan mengkonfirmasi mengenai putusan Terdakwa. Tp saya laporkan dlu dg pimpinan. Pagi ini saya kabarin bapak lagi.” Sebutnya

 

Setelah itu, JPU memberikan informasi kepada awak media “Bapak nda apa2 kalau mau konfrimasi, langsung dengan saya, Bisa datang lsg ke kantor pak,” namun sampai berita ini dipublish JPU belum bersedia memberikan tanggapannya melalui kolom chat wa.

 

Ditempat terpisah isteri terdakwa berinisial DC mengungkapkan kekesalan dan kekecewaannya kepada JPU dan Putusan majelis hakim, DC tuding JPU dan Hakim telah mengabaikan fakta-fakta persidangan, “JPU telah mengada-ada dan telah memutarbalikkan fakta,” kesalnya.

 

“Kami atas nama keluarga besar Terdakwa melalui Tim Kuasa Hukum sepakat untuk mengadakan upaya hukum banding serta segera dalam waktu dekat juga membuat pelaporan dan pengaduan kepada Pengawas Kejaksaan Kejagung, Komisi Kejaksaan RI, dan Komisi Yudisial.” Tutupnya (Dhea)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Transaksi Sabu di Desa Purwodadi Gagal, Dua Pelaku di Gelandang ke Polsek Tebing Tinggi

Hukrim

Polisi Tangkap 8 Orang Diduga Joki UTBK SBMPTN di Jatim 

Hukrim

Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 1,3 Kilogram

Hukrim

Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Diamankan Polres Tebo

Hukrim

Penindakan Aktivitas PETI Hingga Malam Hari, Satu Unit Alat Berat Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi

Hukrim

Oknum Dosen Unja Aniaya Mahasiswa Disabilitas Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan Ditreskrimum Polda Jambi

Hukrim

Polda Jambi Turunkan Tim Asistensi Kasus Santri Meninggal Tak Wajar di Tebo

Berita

Pengadilan Tipikor Jambi Gelar Sidang Pemasangan Air Bersih Di Tanjabbar