Bidik Indonesia News| KUALA KAPUAS-KALTENG — Sidang Pembacaan Putusan Terdakwa berinisial HRY berlangsung di ruang sidang utama PN Kelas II Kuala Kapuas, pada hari Kamis (30/12/2021)
Perkara Nomor: 195/Pid.B/2021/PN Kik yang dipimpin oleh Hakim Wuri Mulyandari, S.H selaku Ketua Majelis bersama dua anggota lainnya Inggit Suci Pratiwi, S.H., M.H. dan Putri Nugraheni Setyaningrum, S.H., M.H. telah membacakan amar putusannya sbb:
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana pemerkosaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
3. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
4. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra dengan Noka: MHKS6GJ6JLJ084259, Nosin: 3NRH504027 Tahun 2020 Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa
Setelah dibacakannya Putusan Perkara Nomor 195 pada Pengadilan Kuala Kapuas, Tim Kuasa Hukum Terdakwa HRY kepada Awak Media mengungkapkan rasa kekecewaan dan ketidakpuasannya
“Yang jelas kita sebagai tim kuasa hukum sangat tidak puas dengan putusan yang dibacakan karena menurut kita hakim tidak berani mengambil resiko memberikan putusan bebas kepada terdakwa,” ujar Eka Nugroho dan Muhammad Rizky Selaku Tim Kuasa Hukum Terdakwa.
Seharusnya hakim memiliki sudut pandang hukum yang luas, “hakim seharusnya mempertimbangkan apa saja yang menjadi dasar JPU menuntut seorang terdakwa,” lanjut Eka.
Sudah sangat jelas dalam ketentuan pasal 184 ayat 1 KUHAP menerangkan alat bukti yang sah, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa, sesuai fakta dalam perkara ini apabila kita bedah satu-persatu dari keterangan saksi: sama sekali tidak ada saksi yg melihat dan mendengar kejadian yg dialami korban
“Semua saksi yg hadir hanya mendengar cerita dari korban, sedangkan korban bisa saja memberikan keterangan bohong,” pungkasnya.
Keterangan ahli, “ahli dalam hal ini dokter yg mengeluarkan visum ET repertum sama sekali tidak mau dihadirkan oleh JPU Karena JPU takut keterangan ahli justru akan melemahkan argumentasi hukumnya,” ungkap Eka.
Bukti surat yaitu visum ET Repertum menerangkan sama sekali tidak terdapat luka pada tubuh korban, tidak ada pembengkakan di alat kelamin korban, terdapat robekan lama pada alat kelamin korban.
“Kesimpulan tidak ada kekerasan sama sekali yg disebabkan perbuatan terdakwa kepada korban.” Jelas Eka
Petunjuk ke-5 alat bukti harus memiliki persesuaian dan keselarasan hingga terlahirlah petunjuk, sedangkan dalam perkara ini keterangan saksi korban dan terdakwa terdapat perbedaan versi sehingga tidak mungkin ada persesuaian dan keselarasan pada ke-5 alat bukti
Dan terakhir keterangan terdakwa, didepan persidangan terdakwa mencabut semua keterangan di BAP karena ketika di BAP terdakwa dalam keadaan tertekan dan tidak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani karena habis menjadi korban penganiayaan oknum anggota kepolisian yang saat ini sudah kita laporkan di Bid Propam Mabes Polri.
“Sehingga menurut ahli pidana dari ULM BPK Sophan Anang Tornado, seharusnya hakim memberikan putusan bebas (vrisjpraak) karena tindak pidana yg di dakwakan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, karena tidak terpenuhinya ketentuan asas minimum pembuktian yaitu sekurang-kurangnya minimal 2 (dua) alat bukti yg sah dan disertai keyakinan hakim,” menutup uraiannya ….
Jaksa Penuntut Umum Eka Yana Pratiwi, S.H. saat dikonfirmasi awak media melalui nomor kontak wattsappnya mengatakan pertama mau izin pimpinan terlebih dahulu “Baik bapak. Kalau saya sangat terbuka jika ada yg berkenan mengkonfirmasi mengenai putusan Terdakwa. Tp saya laporkan dlu dg pimpinan. Pagi ini saya kabarin bapak lagi.” Sebutnya
Setelah itu, JPU memberikan informasi kepada awak media “Bapak nda apa2 kalau mau konfrimasi, langsung dengan saya, Bisa datang lsg ke kantor pak,” namun sampai berita ini dipublish JPU belum bersedia memberikan tanggapannya melalui kolom chat wa.
Ditempat terpisah isteri terdakwa berinisial DC mengungkapkan kekesalan dan kekecewaannya kepada JPU dan Putusan majelis hakim, DC tuding JPU dan Hakim telah mengabaikan fakta-fakta persidangan, “JPU telah mengada-ada dan telah memutarbalikkan fakta,” kesalnya.
“Kami atas nama keluarga besar Terdakwa melalui Tim Kuasa Hukum sepakat untuk mengadakan upaya hukum banding serta segera dalam waktu dekat juga membuat pelaporan dan pengaduan kepada Pengawas Kejaksaan Kejagung, Komisi Kejaksaan RI, dan Komisi Yudisial.” Tutupnya (Dhea)