Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Berita

Kamis, 3 Juli 2025 - 18:14 WIB

Jaksa Keberatan atas Vonis 2 Tahun Percobaan Oknum ASN Cabul, Akan Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi

Jambi – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi terhadap terdakwa Yanto, seorang oknum ASN yang terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, menuai keberatan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Dalam sidang agenda putusan yang digelar baru-baru ini, terdakwa hanya dijatuhi hukuman 2 tahun masa percobaan , jauh di bawah tuntutan jaksa.

 

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jambi, menyampaikan bahwa pihaknya tidak puas dengan putusan tersebut dan secara resmi menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi.

 

“Kami menilai putusan hakim belum mencerminkan rasa keadilan, terutama bagi korban dan keluarganya. Tindakan terdakwa merupakan bentuk kejahatan serius terhadap anak dan tidak bisa ditoleransi. Oleh karena itu, kami akan mengajukan banding,” ujar JPU usai sidang.

BACA LAINNYA  Warna Baru Yamaha Grand Filano, Jadi Trendsetter Kaula Muda Jambi

 

Diketahui, dalam tuntutannya, JPU semula meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Yanto, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

 

Namun, hakim hanya memutuskan 2 tahun masa percobaan, yang langsung memicu reaksi dari keluarga korban dan masyarakat yang mengikuti jalannya persidangan.

 

Sementara itu, keluarga korban juga menyatakan kekecewaannya atas putusan ringan tersebut. Mereka berharap banding yang diajukan jaksa dapat memberikan hukuman yang lebih setimpal terhadap perbuatan terdakwa.

BACA LAINNYA  Ikuti Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang, Wako Alfin, Minta Dukungan dan Doa Masyarakat Kota Sungai Penuh

 

“Kami kecewa. Anak kami mengalami trauma berat, dan pelakunya hanya dihukum dua tahun? Ini tidak adil,” ungkap salah satu anggota keluarga korban.

 

Jaksa berharap dengan diajukannya banding, perkara ini akan kembali disidangkan di tingkat Pengadilan Tinggi Jambi, untuk menentukan apakah vonis akan diperberat atau tetap seperti putusan awal.

 

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap anak-anak dari kejahatan seksual, serta mendorong pengadilan agar lebih tegas dalam menegakkan keadilan.

Share :

Baca Juga

Berita

Perumda Air Minum Tirta Persada Aceh Timur mengalami krisis depit Air baku.

Berita

Tingkatan Kesadaran Berbangsa dan Bernegara di Kalangan Pelajar, LPKA Muara Bulian Tuan Rumah Perkemahan Akhir Tahun 2025

Berita

Progres Pembukaan Jalan TMMD, Tahap Penimbunan Tanah untuk Kuatkan Struktur Jalan

Berita

Sekda Sudirman Motivasi Mahasiswa Peternakan Tingkatkan Kemampuan

Berita

Danrem 042/Gapu Turut Mendonorkan Darahnya

Berita

Habis Malam Terbitlah Terang, Pasangan SAH Haji’ Sulaiman Dan Abdul Hamid Mendaftar Di KIP Aceh Timur.

Berita

Lomba Kampung Adat Melayu Tingkat Kota Jambi 2025 Resmi Dimulai, LAM Kota Jambi Dorong Terbentuknya Sanggar Adat dan Bamus Adat RT

Berita

Kapolres Sarolangun Silaturahmi dengan Tokoh Agama Ajak Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif Jelang Pemilu