Peran Guru BP dan Dinas Pendidikan Penting Menekan Kenakalan Remaja Khususnya Aksi Geng Motor Baitul Mal Aceh Timur Silaturahmi ke Bupati, Bahas Kemajuan Daerah dan Bantuan Rumah bagi Warga Kurang Mampu Dandim 0419/Tanjab Resmikan Mess Prajurit, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kenyamanan Babinsa Karhutla Londerang Kembali Ditinjau, Danrem 042/Gapu Dan Gubernur Jambi Pastikan Pemadaman Dan Pendinginan Terus Dilakukan Tempati Rumah Dinas, Kapolres Aceh Timur Dipeusijuk Abu Keude Dua dan Santuni Anak Yatim

Home / Berita

Kamis, 3 Juli 2025 - 18:14 WIB

Jaksa Keberatan atas Vonis 2 Tahun Percobaan Oknum ASN Cabul, Akan Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi

Jambi – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi terhadap terdakwa Yanto, seorang oknum ASN yang terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, menuai keberatan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Dalam sidang agenda putusan yang digelar baru-baru ini, terdakwa hanya dijatuhi hukuman 2 tahun masa percobaan , jauh di bawah tuntutan jaksa.

 

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jambi, menyampaikan bahwa pihaknya tidak puas dengan putusan tersebut dan secara resmi menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi.

 

“Kami menilai putusan hakim belum mencerminkan rasa keadilan, terutama bagi korban dan keluarganya. Tindakan terdakwa merupakan bentuk kejahatan serius terhadap anak dan tidak bisa ditoleransi. Oleh karena itu, kami akan mengajukan banding,” ujar JPU usai sidang.

BACA LAINNYA  Banjir Di Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Polda Jambi Kembali Kirim Personel Bantu Evakuasi dan Dirikan Dapur Umum

 

Diketahui, dalam tuntutannya, JPU semula meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Yanto, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

 

Namun, hakim hanya memutuskan 2 tahun masa percobaan, yang langsung memicu reaksi dari keluarga korban dan masyarakat yang mengikuti jalannya persidangan.

 

Sementara itu, keluarga korban juga menyatakan kekecewaannya atas putusan ringan tersebut. Mereka berharap banding yang diajukan jaksa dapat memberikan hukuman yang lebih setimpal terhadap perbuatan terdakwa.

BACA LAINNYA  TNI Polri dan Forkopimda Kabupaten Sarolangun Tanam Jagung Serentak Yang Diprakarsai Polres Sarolangun.

 

“Kami kecewa. Anak kami mengalami trauma berat, dan pelakunya hanya dihukum dua tahun? Ini tidak adil,” ungkap salah satu anggota keluarga korban.

 

Jaksa berharap dengan diajukannya banding, perkara ini akan kembali disidangkan di tingkat Pengadilan Tinggi Jambi, untuk menentukan apakah vonis akan diperberat atau tetap seperti putusan awal.

 

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap anak-anak dari kejahatan seksual, serta mendorong pengadilan agar lebih tegas dalam menegakkan keadilan.

Share :

Baca Juga

Berita

Hadiri Rakernis Ditintelkam 2024, Ini Pesan Kapolda Jambi

Berita

Pemilihan Kadus Keude Blang IDI Rayeuk Aceh Timur Berjalan Sukses 

Berita

Sidak Pasar Pasca Lebaran, Sekda Alfian Cek Penertiban dan Kesiapan Petugas

Berita

Peduli Penghijauan, Polairud Polda Jambi Tanam Pohon Ditepian Sungai Batanghari

Berita

Dendam Motor Dicuri, Pelaku Bacok Tangan Raffi Akhirnya Dibekuk Polisi 

Berita

Pria Ditemukan Membusuk Gegerkan Warga Lingkar Selatan Jambi

Berita

Calon Kepala Daerah Main Jegal Lawan, Tanda Ketakutan Bertarung di Atas Pentas

Berita

Mobil Truk Batubara Ditabrak Truk Yang diduga Membawa Minyak Ilegal