Green Policing di Kuala Tungkal: Kapolres AKBP Ramadhanil Sulap Lahan Masjid Jadi Kebun Buah-Buahan Bikin Gempar! Puluhan Personel Bersenjata Lengkap Gerebek Lorong Maut dan Lorong Malaga  Sat Reskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pelaku Tambang Emas Ilegal,Sejumlah Barang Bukti Disita Seorang Napi Kabur dari Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa, Kakanwil Ditjenpas Belum Terima Laporan Kerusakan CCTV Kapolsek Peudawa Pimpin Green Policing di Masjid Darul Falah

Home / Berita

Jumat, 22 Agustus 2025 - 12:32 WIB

Jarak 1,7 km dari Pertashop, Pertamina Diminta Stop Pembangunan SPBU PT STS

Bidik Indonesia News, Jambi – Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI) Provinsi Jambi meminta PT Pertamina Patra Niaga agar menghentikan proses pembangunan SPBU PT STS yang izin usahanya baru terbit pada 13 Juli 2024.

Permintaan penghentian aktivitas pembangunan SPBU PT STS tersebut, karena lokasinya hanya berjarak 1,7 Kilometer dari lokasi Pertashop 2P.375.273 yang sudah berkontrak dengan Pertamina tanggal 27 Oktober 2022 silam.

Berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Pertamina bahwa jarak SPBU dengan Pertamina Shop (Pertashop) minimal 10 Kilometer.

Eko Widi Novrianto, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) HPMPI Jambi kepada wartawan menerangkan, aturan yang sudah ditetapkan BPH Migas dan Pertamina, jarak antara SPBU dengan Pertashop minimal 10 (Sepuluh) kilometer.

“Kemudian berdasarkan Pancasila, Sila Kelima, Berdasarkan UU 45 Tentang Keadilan Sosial pasal 28 dan pasal 33, selanjutnya berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 pasal 17 tentang HAM, yang terakhir berdasarkan UU nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial. Maka atas dasar aturan dan keadilan kami meminta pembangunan SPBU PT STS dihentikan,” tegasnya, Jum’at 22 Agustus 2025.

Menurut Ketua DPD HPMPI Provinsi Jambi ini, tujuan Pertamina dan BPH Migas mengatur jarak tersebut adalah untuk mencegah persaingan tidak sehat antara lembaga penyalur BBM. Kemudian memastikan wilayah mendapatkan akses BBM yang memadai.

BACA LAINNYA  Pemkab Muaro Jambi Tegaskan Komitmen Wujudkan Keadilan Agraria

“Juga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dengan memberikan peluang usaha yang adil,” tambahnya.

Eko Widi Novrianto menjelaskan, Pertashop adalah salah satu program resmi pemerintah bersama Kementerian BUMN. Pertashop adalah pengusaha kecil penyalur resmi BBM non subsidi berskala kecil.

Oleh karena itu dia meyakini bahwa Pertamina tidak akan mengeluarkan izin untuk SPBU yang jaraknya sangat dekat dengan Pertashop.

“Kalaupun ada pihak Pertamina yang berupaya menjanjikan, mengizinkan pembangunan SPBU PT STS tersebut, patut diduga itu adalah oknum, pasti ada kepentingan pribadi disitu,” jelas Eko.

Dikatakannya lagi, progres pembangunan SPBU PT STS tersebut sudah berjalan, bahkan dilokasi juga sudah ada sejumlah tangki pendam.

“Kami menduga, tidak mungkin ada pengusaha yang berani melangkah sejauh itu, jika tidak ada angin segar atau janji dari oknum terkait perizinan selanjutnya,” kata Eko.

Untuk itu, selain menghentikan aktivitasnya pembangunan SPBU PT STS, dirinya juga meminta kepada Pertamina dan BPH Migas untuk memberi sanksi kepada oknum yang bermain sehingga hal tersebut terjadi.

“Selain menghentikan aktivitas pembangunan PT STS dilokasi itu, kami juga meminta agar oknum yang telah mencoba menciderai aturan yang sudah ditetapkan tersebut diberikan sanksi, agar kejadian serupa tidak terulang lagi kedepannya,” tegas Eko lagi.

Dirinya mengaku bahwa permohonan penghentian pembangunan SPBU PT STS itu sudah kami disampaikan secara tertulis kepada Ibu Kepala BPH Migas dan Bapak Direktur Utama Pertamina beserta jajaran.

BACA LAINNYA  Kasdim 0416/Bute Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024 di Lapangan Apel Mapolres Bungo

“Sudah kita sampaikan secara tertulis kepada Ibu Kepala BPH Migas, Bapak Direktur Utama Pertamina beserta jajaran. Suratnya bukan hanya kita sampaikan via Email dan JNT, tapi juga kita antar langsung ke kantornya masing- masing, sudah satu bulan lebih. Yang bersangkutan sebelumnya juga sudah menghubungi SBM dan SAM Jambi,” kata Eko.

Dia menambahkan, pertashop adalah salah satu pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

“Kami mau mendirikan Pertashop karena ada aturan jarak yang ditetapkan oleh Pertamina dan BPH Migas, jika tidak ada aturan demikian, kami juga tidak bakalan mau, karena endingnya pasti seperti ini,” tambahnya.

Ia juga menyayangkan kenapa PT STS membangun SPBU di desa yang sama dengan pertashop, sementara di desa- desa dan kecamatan- kecamatan lain masih banyak yang kosong, belum ada penyalur BBM sama sekali.

“Kenapa harus dibangun disitu (dekat pertashop), kan masih banyak desa dan kecamatan lain yang belum ada SPBU- nya, lagian harga tanah didaerah kan masih relativ murah, tidak seperti dikota,” sebutnya.

” Jika pertamina membiarkan hal ini terjadi, bukan tidak mungkin ribuan pertashop- pertashop yang lain akan mengalami nasib serupa. Jika ini terjadi, dimana keadilan, dimana yang katanya Pertamina mendukung pelaku usaha kecil, apalagi pertashop ini adalah salah satu program Pemerintah,” pungkas Eko.

Share :

Baca Juga

Berita

Kodim 0416/Bute Bangun Saluran Air Bersih untuk Ponpes Babul Muarif dan Warga Desa Timbolasi

Berita

Budi Hartono Kusuma Kembali Diberikan Amanah untuk Pimpin Yayasan Budhi Luhur Periode 2023-2028

Berita

Asops Kapolri Cek Kesiapan Venue PON XXI Aceh-Sumut

Berita

Bayi Laki-laki Ditemukan Terlantar di Mukai Tinggi

Berita

Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Ungkap 10 Kasus Narkotika dalam Sebulan, 12 Tersangka Diamankan

Berita

Warga 3 Kecamatan di Aceh Timur Tolak Perpanjangan HGU PT Citra Ganda Utama

Berita

Babinsa Desa Sungai Pulai Hadiri Musrenbang, untuk Rencana Pembangunan 2024

Berita

Store Menghadirkan Pengalaman Belanja Yang Sangat Dipersonalisasi Bagi Konsumen