JAMBI – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H pada tahun 2023, seluruh pegawai Lembaga Pemasyarakatan tidak diperbolehkan untuk mengambil Cuti Lebaran.
Hal ini disampaikan langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivas) Kemenkumham Jambi Aris Munandar saat diwawancarai, Rabu (12/4/23).
” Kita mengoptimalkan pelayanan bagi keluarga narapidana yang ingin berkunjung membesuk di seluruh Lapas yang ada di Provinsi Jambi, sehingga tidak ada pegawai lapas yang mengambil cuti Lebaran, ” ujarnya.
Dirinya menambahkan, kita memberikan hak kepada seluruh napi untuk keluarga yang berkunjung dan berkumpul bersama keluarga saat di besuk di dalam Lapas pada Hari Raya Idul Fitri.
” Kita berikan haknya untuk berkumpul bersama keluarga dengan aturan yang di tetapkan pada saat melakukan kunjungan di lapas, ” lanjutnya.
Untuk pegawai Lapas sendiri tidak diperkenan kan mengambil cuti satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri dan satu minggu setelah hari raya Idul fitri.
Ditambahkan Kadivas, momen Hari Raya Idul Fitri merupakan moment yang pastinya kunjungan di Lapas akan meningkat, baik kunjungan keluarga maupun barang seperti makanan yang dibawa keluarga ke Lapas.
” Harapan kita, nantinya petugas bisa membantu petugas pengamanan di dalam Lapas,” pungkasnya.