Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Berita

Senin, 27 Mei 2024 - 18:13 WIB

Jurnalis hingga Seniman di Jambi Tanda Tangan Petisi Penolakan RUU Penyiaran, DPRD Tak Muncul

Jambi – Jurnalis, seniman, hingga mahasiswa silih berganti menandatangani petisi penolakan RUU Penyiaran. Aksi penolakan ini diadakan oleh Koalisi Penyelamat Pilar Demokrasi di Gedung DPRD Provinsi, Kota Jambi, Senin (27/5/2024).

 

Koordinator aksi sekaligus Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi Suwandi alias Wendi mengatakan bahwa tanda tangan petisi ini menunjukkan publik resah dengan adanya RUU Penyiaran. Para peserta petisi khawatir munculnya otoritarianisme baru yang mengancam demokrasi.

 

“Itu menjadi legitimasi bahwa semua pihak menolak RUU Penyiaran. Kemudian kebebasan berekspresi dan hak publik mendapatkan informasi terancam,” katanya, Senin (27/5).

 

Namun, tidak ada anggota DPRD Provinsi Jambi yang hadir menyambut massa aksi untuk menandatangani petisi dan mengikuti Sidang Rakyat. Kabarnya, ketua dan anggota DPRD Provinsi Jambi sedang dalam dinas di luar Jambi. Terpaksa seorang staf humas DPRD mencantumkan tanda tangan di lembar petisi penolakan RUU Penyiaran.

 

“Sangat ganjil pada jam kerja semua anggota DPRD Provinsi Jambi dinas di luar. Kami sangat prihatin. Seharusnya, anggota DPRD datang dan bisa menjelaskan terkait RUU Penyiaran dan menyatakan sikap apakah menolak atau setuju terhadap revisi undang-undang ini,” kata Wendi.

BACA LAINNYA  Al Haris dan Abdullah Sani Kompak Hadiri Pelantikan Tim Pemenangan Haris-Sani Tanjab Timur 

 

Hasil sidang rakyat dari seluruh massa yang tergabung dalam Koalisi Penyelamat Pilar Demokrasi yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jambi, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi, Rambu House, seniman, komunitas pers mahasiswa dan akademisi: Memutuskan bahwa RUU Penyiaran versi Maret 2024 harus ditolak dan pembahasan ulang draf RUU Penyiaran harus melibatkan partisipasi publik.

 

Sedangkan Ketua KPID Jambi, Kemas Alfajri, yang hadir saat itu turut menandatangani petisi dan sepakat meneruskan penolakan RUU Penyiaran ke KPI pusat.

 

Koalisi ini menilai RUU Penyiaran merupakan ancaman kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Hak masyarakat mendapatkan informasi terkikis bila RUU Penyiaran rampung dan disahkan sebagai undang-undang.

 

Pada Pasal 50B Ayat 2 RUU Penyiaran, terdapat larangan penayangan konten eksklusif jurnalisme investigasi. Larangan ini menunjukkan ketakutan terbongkarnya permasalahan yang penting untuk diketahui publik.

BACA LAINNYA  Jambi Fashion & Live Demo Batik Di Rumah Kito Resort Hotel Jambi

 

“RUU Penyiaran tidak akan mendapat penolakan dari banyak pihak, apabila prosesnya dilakukan dengan benar yakni memberi ruang partisipasi publik. Tentu jika ingin mengatur karya jurnalistik harus melibatkan organisasi jurnalis dan dewan pers serta aktivis-aktivis yang konsen pada isu HAM, kebebasan ekspresi, perempuan, anak dan kelompok minoritas,” kata Wendi.

 

Sejumlah pasal dalam draf itu juga berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers. Pasal 8 Ayat 1 disebutkan bahwa KPI berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran. Pasal ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya yang berkaitan dengan fungsi Dewan Pers.

 

Wendi mewanti-wanti KPI menjadi lembaga powerfull yang dapat membatasi kebebasan berekspresi, membatasi hak publik untuk mendapatkan informasi, hingga dapat melakukan kriminalisasi. Apalagi perekrutan komisioner KPI tingkat pusat dan daerah rawan disusupi partai politik dan kelompok ‘jahat’ yang mengabaikan hak publik.

Share :

Baca Juga

Berita

Dandim 0415/Jambi Sampaikan Materi Pokok-Pokok Kebijakkan Kasad Pada Acara Komunikasi Sosial

Berita

Pinto Jaya Negara Penuhi Panggilan Penyidik Tipikor Polda Jambi Hari Ini

Berita

Kapolda Jambi Cek Langsung Kesiapan Personil Polres Batanghari Dalam Pengamanan Pilkada Serentak

Berita

Gagalkan Penyelundupan BBM Olahan Ilegal di Jalan Lintas Sumatera, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Satu Sopir dan 3 Ton BBM

Berita

Bandar Narkotika Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi

Berita

Dandim 0415/Jambi Pimpin Personel, Geruduk Polresta Jambi

Berita

Tiga Penghargaan Diraih Polda Jambi pada Kompolnas Awards 2024, Ini Kategorinya

Berita

Tingkatan Kesadaran Berbangsa dan Bernegara di Kalangan Pelajar, LPKA Muara Bulian Tuan Rumah Perkemahan Akhir Tahun 2025