Muaro Jambi – Hanya Gurauan Rokok, Supra Luzi Wijaya (38) tega menembak temannya sendiri dengan menggunakan senapan angin jenis Kecepek. Akibat kejadian ini korban mengalami 17 jahitan di perutnya.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi melalui Kasi Humas AKP Saaludin saat dikonfirmasi membenarkan Pelaku Penembakan saat ini sudah ditangkap oleh jajaran anggota Reskrim Polres Muaro Jambi.
“Ya benar pelaku sudah berhasil ditanhkap setelah buron ke Palembang,” ucapbya.
Kasi Humas Polres Muaro Jambi Saaludin menyampaikan berdasarkan data yang diterimanya, Peristiwa penembakan itu terjadi pada 05 November 2024 lalu sekitar pukul 10.00 wib lalu.
Saat itu katanya, korban Muhammad Naim (46) warga Suko Awin Jaya Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi bergurau dengan Pelaku.
“Gara gara kamu pak Supra, rokok pun tidak kebeli lagi saya,” ujar Kasi Humas menirukan gurauan Korban Kepada Pelaku.
Rupanya, Kata Kasi Humas, Gurauan tersebut membuat Pelaku tersinggung, lalu Pelaku pun mengikuti korban, Korban yang merasa curiga sempat menanyakan kepada Pelaku mengapa mengikutinya, dengan santai Pelaku menjawab tunggu di kolam.
Tanpa merasa curiga, Korban pun langsung pergi ke kolam menunggu Pelaku, tidak beberapa lama, Pelaku pun datang dan langsung marah marah kepada Korban sambil berkata ‘Maju Kamu, Kuledakin ini sambil memegang senapan Kecepek yang dipegangnya.
“Setelah korban mendekat dengan jarak kurang lebih 7 meter, pelaku membidik korban dan menembak korban dibagian perut sebelah kirinya. Tidak puas sampai disitu Pelaku pun berniat mengambil peluru lagi dan ingin menembak korban lagi. Namun karna darah sudah banyak keluar akhirnya pelaku tak datang lagi,” ujar kasi Humas.
Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, korban yang saat itu banyak mengeluarkan darah dari perutnya langsung meminta pertolongan kepada warga sekitar yang lewat. Dan akhirnya Korban diselamatkan warga di bawa ke Klinik terdekat dan dirujuk ke RSUD Ahmad Ripin Sengeti.
“Wkibat kejadian tersebut Korban mengalami luka tembak di perut sebelah kiri dan dilakukan operasi dan dijahit sebanyak 17 jahitan korban sampai sekarang trauma dan mengalami sakit-sakit nyeri di perut yang kena tembak,” Jelas Kasi Humas AKP Saaludin.
Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, setelah kejadian tersebut Pelaku langsung melarikan diri. Namun berkat kesigapan Anggota Reskrim Polres Muaro Jambi, akhirnya pada Kamis 16 Januari 2025 sekitar pukul 08.00 wib kemarin Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolres Muaro Jambi.
“Pelaku ini sempat bekerja sebagai karyawan di PT Lonsum Desa Bingin Makmur I Kecamatan Rawas Ilir Sumatera Selatan dan tinggal di Mess perumahan PT tersebut. Akhirnya dengan dibantu Anggota Polsek Rawas Ilir dan Polsek Singkut, Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, dan telah di bawa ke Mapolres Muaro Jambi,” ungkap Kasi Humas AKP Saaludin.
Atas perbuatannya, Pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KHPidana dengan ancaman hukuman Lima Tahun Penjara. (Jun)