DPRD Muaro Jambi Bahas Ranperda Perubahan APBD 2026 Polda Jambi Buka Ruang Inovasi Mahasiswa untuk Perkuat Pencegahan Karhutla Golkar Bersuara di Paripurna: BLUD Rp17 Miliar, Krisis Air Lubuk Mandarsah hingga CPO PT SMS Pastikan Kondisi Kondusif, Kepala Rutan Kelas I Tangerang Kontrol Blok Hunian Warga Binaan ‎Pemdes Pondok Agung berhasil Tekan Kemiskinan, Penerima BLT DD hanya 10 Orang

Home / Berita

Minggu, 12 April 2026 - 17:16 WIB

Kabur ke Sumsel, DPO Polsek Maro Sebo Akhirnya Ditangkap 

MUAROJAMBI – Jajaran Polsek Maro Sebo Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap kasus pelarian tahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Maro Sebo dengan menangkap kembali salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sempat melarikan diri.

 

Sebelumnya, beberapa orang tahanan yang sedang menjalan proses hukum dilaporkan melarikan diri dari Rutan Polsek Maro Sebo.

 

Menyikapi kejadian tersebut, pihak kepolisian segera melakukan langkah-langkah cepat berupa pencarian intensif serta menetapkan para tahanan tersebut sebagai DPO.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, pada Jumat (10/04/2026) sekira pukul 20.00 WIB, diperoleh informasi terkait keberadaan salah satu DPO atas nama Jimmi Hardiansyah di wilayah hukum Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan.

BACA LAINNYA  Sukseskan GDPRR, Kapolri Siapkan Skenario Pengamanan Hingga Genjot Vaksin Booster di Bali 

 

Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap satu DPO Polsek Maro Sebo yang melarikan diri dari sel tahanan Polsek.

 

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi yang tengah melakukan pengembangan kasus segera berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres OKI untuk melakukan penangkapan,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).

 

Kita berkoordinasi dengan Polres OKI dan berkat sinergi dan koordinasi yang baik, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

 

Selanjutnya, Unit Reserse Kriminal Polsek Maro Sebo yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan penjemputan terhadap tersangka untuk dibawa ke wilayah hukum Polres Muaro Jambi. Pada Minggu (12/04/2026) sekira pukul 06.00 WIB, tersangka telah tiba di Mapolsek Maro Sebo dalam keadaan aman dan lengkap.

BACA LAINNYA  Kunjungan Perdana Kolonel Inf Rachmad Sebagai Danrem 042 Gapu Disambut Hangat Kapolda Jambi 

 

Setibanya di Mapolsek, terhadap tersangka langsung dilakukan proses administrasi penyidikan (Mindik) serta penahanan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Adapun tersangka diketahui berinisial JH (29), warga Kota Jambi, yang sebelumnya terlibat dalam perkara penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Dengan tertangkapnya tersangka, maka seluruh tahanan yang sebelumnya melarikan diri dari Rutan Polsek Maro Sebo sebanyak tiga orang telah berhasil diamankan kembali.

Share :

Baca Juga

Berita

Pastikan Perayaan Natal dan Tahun Baru Berjalan Lancar dan Aman, Polda Jambi Gelar Rakor Lintas Sektoral

Berita

Kapolres Tanjab Timur Gencar Vaksinasi Siswa/i SD

Berita

Pangdam ll/Sriwijaya Serahkan Penghargaan kepada Serka Ilham di Korem 042/Gapu

Berita

KIP Undi Nomor Urut Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Aceh Timur 

Berita

Sambangi Peserta Calon Siswa SIPSS, Kapolda Jambi Berikan Semangat Ikuti Tes

Berita

Terkait Angkutan Batubara, Polda Jambi Berharap Dirjen Pertambangan Lakukan Sanksi Bagi Perusahaan Melanggar

Berita

Semangat Kebersamaan dalam meningkatkan kebugaran, Lapas Kelas IIA Banda Aceh gelar Senam Akhir Pekan

Berita

Tingkatkan Iman dan Taqwa, Lapas Kelas IIA Jambi Gelar Peringatan Isra Mi’raj di Mesjid At-Taubah