DPW Solidarity Squad Aceh Apresiasi Mualem Cabut Pergub JKA Transformasi Layanan Kesehatan Berbasis Digital: Babak Baru Pelayanan Kesehatan Taiwan Ceria Bersama Polisi, Anak-Anak TK Mutiara Ibu Belajar Tertib Berlalu Lintas di RTMC Polda Jambi Kapolda Aceh Puji Dedikasi Polisi Aceh Timur Tangani Banjir Haji Maop Pimpin DPW PA Aceh Timur, Warga Berharap Pemimpin Merakyat

Home / Berita

Minggu, 12 April 2026 - 17:16 WIB

Kabur ke Sumsel, DPO Polsek Maro Sebo Akhirnya Ditangkap 

MUAROJAMBI – Jajaran Polsek Maro Sebo Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap kasus pelarian tahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Maro Sebo dengan menangkap kembali salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sempat melarikan diri.

 

Sebelumnya, beberapa orang tahanan yang sedang menjalan proses hukum dilaporkan melarikan diri dari Rutan Polsek Maro Sebo.

 

Menyikapi kejadian tersebut, pihak kepolisian segera melakukan langkah-langkah cepat berupa pencarian intensif serta menetapkan para tahanan tersebut sebagai DPO.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, pada Jumat (10/04/2026) sekira pukul 20.00 WIB, diperoleh informasi terkait keberadaan salah satu DPO atas nama Jimmi Hardiansyah di wilayah hukum Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan.

BACA LAINNYA  Komitmen Berantas Ilegal Drilling, Polda Sumsel Ajak Pemprov Kerjasama 

 

Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap satu DPO Polsek Maro Sebo yang melarikan diri dari sel tahanan Polsek.

 

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi yang tengah melakukan pengembangan kasus segera berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres OKI untuk melakukan penangkapan,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).

 

Kita berkoordinasi dengan Polres OKI dan berkat sinergi dan koordinasi yang baik, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

 

Selanjutnya, Unit Reserse Kriminal Polsek Maro Sebo yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan penjemputan terhadap tersangka untuk dibawa ke wilayah hukum Polres Muaro Jambi. Pada Minggu (12/04/2026) sekira pukul 06.00 WIB, tersangka telah tiba di Mapolsek Maro Sebo dalam keadaan aman dan lengkap.

BACA LAINNYA  Jum’at Curhat Sasar Ojol, Pedagang, Kaki Lima dan Tukang Parkir, Ditbinmas Polda Jambi Terima Curhatan Maraknya Judol

 

Setibanya di Mapolsek, terhadap tersangka langsung dilakukan proses administrasi penyidikan (Mindik) serta penahanan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Adapun tersangka diketahui berinisial JH (29), warga Kota Jambi, yang sebelumnya terlibat dalam perkara penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Dengan tertangkapnya tersangka, maka seluruh tahanan yang sebelumnya melarikan diri dari Rutan Polsek Maro Sebo sebanyak tiga orang telah berhasil diamankan kembali.

Share :

Baca Juga

Berita

Bangun Sinergi Strategis, Danrem 042/Gapu Terima Pimpinan BRI Cabang Jambi

Berita

13 Tahun Dibawah Kepemimpinan Ivan Wirata KPN Tirta Marga Cipta Dinas PU Jambi Naik 12 Kali Lipat dari Modal 811 Juta Hingga Capai 10 M

Berita

Kementerian BUMN Laporkan Pendapatan Negara dari Dividen BUMN Tercapai 100 Persen senilai 85,5 T di tahun 2024 dan akan meningkat ke 90 T di tahun 2025

Berita

Dirpolairud Polda Jambi Beri Reward Umroh Kepada OB Dikantor Polairud Jambi

Berita

Melalui kegiatan pertemuan rutin, Bhayangkari Ditpolairud Daerah Jambi perkuat silaturahmi

Berita

Tingkatkan Nasionalisme Siswa, Kodim 0416/Bute Berikan Bantuan Peralatan Audio

Berita

Wagub Aceh Minta Data Pascabencana Tak Berlarut, Bantuan Harus Tepat Waktu

Berita

Pelindo Jambi Dorong Inovasi Layanan Publik di Pelabuhan Talang Duku: Tantangan dan Peluang Dibahas dalam Diskusi Publik