Konsisten Jalankan SOP BBM Subsidi, Bos SPBU Pelayang Raya Syah’diah Gelar Syukuran Bersama Karyawan Aklamasi! Zainal Abidin Nahkodai PABSI Tanjab Barat Hingga 2030 Tolong Pak Bupati! Warga Dusun Simpang Raya Sesak Napas Dihantam Asap Tempurung Kelapa Jelang PORPROV Jambi 2027, Kesiapan Venue Tanjab Barat Capai 70 Persen Guru Inspiratif Astra Honda 2026 Hadir di Jambi, Sinsen Dorong Guru Tunjukkan Inovasi Pendidikan

Home / Berita

Jumat, 31 Mei 2024 - 19:20 WIB

Kadis Kominfo Provinsi Sampaikan Peran Pemerintah dalam Melakukan Klasterisasi Stabilitas yang Kondusif saat Rakernis Bid Humas Polda Jambi

JAMBI – Bidang Humas Polda Jambi menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) tahun 2024 yang dibuka langsung Wakapolda Jambi, Brigjen Pol. Edi Mardianto.

Rakernis yang dilaksanakan di Aula Lantai III gedung Siginjai Jambi ini juga turut dihadiri oleh para PJU Polda Jambi, Wakapolres/ta Jajaran, Pejabat PPID Satker Polda Jambi dan Kasi Humas jajaran Polres/ta Jambi.

Pada Rakernis Humas Tahun 2024 ini mengangkat tema “Humas Polri Yang Presisi Siap Mendukung Percepatan Transformasi Informasi Guna Terwujudnya Kamtibmas Yang Kondusif”.

Selain itu, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi Ariansyah menjadi narsumber dalam Rapat Kerja Teknis ( Rakernis ) Bidang Humas Polda Jambi tahun 2024 pada Kamis (30/5/2024) bertempat di Aula lantai III Gedung Siginjai Polda Jambi.

BACA LAINNYA  Pastikan Mudik Nyaman dan Aman, BPJN Jambi Targetkan Perbaikan Jalan Nasional Zero Lubang 

Dalam penyampaiannya Ariansyah mengatakan fungsi pemerintah dalam klasterisasi media yakni mengklasifikasikan dan mendata serta menghitung jumlah pemberitaan media yang bersifat membangun informasi Positif kepada Masyarakat, sebagai filter bagi pemerintah dalam bekerjasama dalam media.

Lanjut Ariansyah, selain itu klasterisasi media juga berfungsi untuk menakar kemampuan jurnalistik dalam menyampaikan informasi melalui pemberitaan yang disampaikan kepada Masyarakat. Memberi reward dan punishment kepada media.

Bermacam-macam layanan informasi publik Media Sosial, Media Elektronik, dan Media Cetak. Sementara untuk produk karya tulis berupa Berita (NEWS), Opini (VIEWS), Fakta dan Opini (FEATURE).

BACA LAINNYA  Peduli Korban Erupsi Semeru, Polwan RI Salurkan Bansos dan Gelar Trauma Healing

“ Ada beberapa Produk jurnalistik yang mengganggu kamtibmas yaitu berita-berita hoax yang berisi ujaran kebencian (Hate Speech) dan politik identitas,” sambungnya.

Tidak hanya itu saja, kita juga sampaikan Dasar Hukum berdasarkan Undang – undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, PP nomor 61 tahun 2010 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public serta Pergub jambi No 47 tahun 2020 tentang sotk dinas kominfo.

Share :

Baca Juga

Berita

Hadapi Pemilu 2024 , Kapolda jambi Himbau Masyarakat Bijak Dalam Memilah Informasi Yang di Dapat

Berita

7 Hari Pencarian, SAR Gabungan Akhirnya Hentikan Pencarian Orang Hilang di Hutan Kayu Manis Desa Ambai Kabupaten Kerinci

Berita

Siswa SMK Muhammadiyah Kota Jambi yang Hilang Magang di PT GGI Ditemukan, Begini Kondisinya

Berita

Isu Narkoba dan Fasilitas Khusus Napi Mencuat, Kalapas Idi Buka Suara

Berita

Ajak Warga Ciptakan Pilkada Damai, Personil Ditpolairud Polda Jambi Sambangi Warga saat Beraktivitas

Berita

‎Bersitegang Wartawan VS Pihak Pengamanan Wisuda, Wartawan diduga dilarang Liputan Wisuda IAIN Kerinci

Berita

Pindah Tugas ke BNN RI, Irjen Pol Krisno H Siregar Mohon Doa saat Pamit ke MUI Provinsi Jambi

Berita

Peringati Nuzulul Qur’an, Polres Dan Kodim Kerinci Gelar Buka Puasa Bersama