Bidik Indonesia News, MUARO JAMBI – Kepolisian Resor Muaro Jambi, melalui Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu, berhasil mengamankan dua orang Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) yang telah memasuki pekarangan rumah milik orang lain tanpa ijin. Yang berada di Rt 09 Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Jum’at(19/11/2021).
Saat dikonfirmasi, Sabtu (20/11/2021) Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, S.I.K.,M.H, melalui Kasihumas AKP Amradi, S.E mengatakan. Bahwa Pelaku inisial So masuk melalui jendela samping rumah milik korban dengan cara menarik jendela lalu masuk ke dalam rumah korban.
” Pelaku Inisial So ini mengintip ke 3 kamar dalam rumah milik korban namun pelaku tidak mendapatkan barang hasil curian dan pelaku ini sempat makan di dalam rumah korban yaitu makan lapek ubi yang berada di atas meja dapur milik korban, setelah itu pelaku Surianto keluar melalui jendela tempat dia masuk pertama. Sementara itu pelaku Dicky hanya berdiri di belakang rumah korban untuk memantau situasi”,ucap AKP Amradi, S.E.
Lebih lanjut Kasihumas AKP Amradi, S.E juga memaparkan. Selanjutnya keberadaan para pelaku ini diketahui oleh saksi Adi yang melihat para pelaku berjalan dengan cara mengendap-endap dan Saksi merasa curiga akhirnya Saksi menghubungi Piket Reskrim Polsek Kumpeh Ulu, paparnya.
Setelah dihubungi oleh Saksi, personil Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu langsung bergerak cepat turun kelokasi, untuk mencari dan menangkap para pelaku ini.
” Setelah dilakukan pengejaran akhirnya para pelaku dapat diamankan dengan dibantu oleh warga sekitar dan selanjutnya para pelaku di bawah ke Mapolsek Kumpeh Ulu guna di proses lebih lanjut”, tegas Kasihumas.
Dari tangan pelaku ini, didapati Barang bukti berupa Sekrap gagang kuning yang merupakan milik pelaku Inisial Dy, Bekas bungkusan daun pisang di temukan dalam saku celana pelaku So.
“‘Kedua orang pelaku ini merupakan Residivis, dimana Pelaku So ini merupakan pelaku curat 5 kali. terakhir pelaku di proses di Polsek Kotabaru, dan baru bebas 17 hari yang lalu dari Lapas atau Tanggal 03 November 2021. Dan Pelaku Dy ini juga merupakan Residivis pelaku Curat 2 kali. Terakhir pelaku di Proses di Polsek Jambi Timur dan baru bebas 3 Bulan 3 Hari yang lalu dari Lapas”, kata Kasihumas AKP Amradi, S.E.
Untuk Pasal yang dikenakan terhadap kedua orang pelaku ini, yaitu Pasal 363 KUHPidana, Subsider Pasal 167 KUHPidana, Jo Pasal 53 KUHPidana, Jo Pasal 55, Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
” Saat ini Kedua orang pelaku sedang dilakukan introgasi. didapatkan info, bahwa para pelaku ini banyak melakukan Tindak Pidana Curat diwilayah hukum Polsek Kumpeh, dan saat ini perkara tersebut masih tetap dilakukan pengembangan”, tutup Kasihumas Polres Muaro Jambi AKP Amradi, S.E.
Sumber : Humas PMJ