Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Berita

Kamis, 25 Desember 2025 - 10:43 WIB

Kanwil Ditjenpas Jambi Berikan Remisi Khusus Natal Tahun 2025, 1 WBP Langsung Bebas Langsung Bebas

Oplus_16908288

Oplus_16908288

 

Jambi, Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi melaksanakan pemberian Remisi Khusus Natal kepada warga binaan pemasyarakatan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”Ini adalah hak bersayarat yang kami berikan kepada warga binaan Nasrani, kami berikan khusus setiap perayaan Natal tanggal 25 Desember ,” kata Irwan rahmat Gumilar, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Kamis (25/25)

Irwan menjelaskan bahwa pada Natal tahun 2025 ini, sebanyak 105 orang warga binaan Nasrani di wilayah Jambi menerima Remisi Khusus Natal, dengan rincian 104 orang menerima Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan sebagian masa pidana, artinya setelah mendapatkan remisi masih harus menjalankan sisa pidanya . Sedangkan ⁠1 warga binaan menerima Remisi Khusus II (RK II), yang langsung bebas setelah menerima remisi.

BACA LAINNYA  Antisipasi Kecelakaan, Personil Satlantas Polresta Jambi Survey Jalan Berlubang 

“Pemberian remisi ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan, kemanusiaan, dan pembinaan, sekaligus menjadi instrumen strategis dalam mendorong perubahan perilaku positif warga binaan. Remisi diberikan secara selektif, objektif, dan akuntabel, setelah warga binaan memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta aktif mengikuti program pembinaan,” ungkap Irwan lagi.

Ia menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan penghargaan atas kesungguhan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan, serta motivasi untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat.

BACA LAINNYA  Tak Kantongi Izin Keramaian Polresta Jambi Lakukan Pemeriksaan Terhadap Panitia Video Viral Pria Joget Gunakan Pakaian Wanita 

“Melalui pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 ini, Kanwil Ditjenpas Jambi berharap warga binaan semakin menyadari kesalahan, memperkuat nilai-nilai keimanan, serta mampu menjadi pribadi yang bertanggung jawab dan taat hukum setelah selesai menjalani masa pidana. Kanwil Ditjenpas Jambi terus berkomitmen untuk menghadirkan pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berdampak bagi masyarakat, sejalan dengan arah kebijakan nasional dan semangat reformasi pemasyarakatan,” pungkas Irwan.

 

Share :

Baca Juga

Berita

Dirpolairud Polda Jambi Beri Reward Umroh Kepada OB Dikantor Polairud Jambi

Berita

Tiba di Bandara STS Jambi, Kapolda Jambi Sambut Kedatangan Danrem 042 Gapu yang Baru

Berita

Babinsa Kelurahan Tanjung Raden Jalin Kebersamaan dengan Warga melalui Komsos

Berita

Cek Kesiapan Satgas Satuan Organik Papua Yonif Raider 142/KJ, Ini Pesan Asops Panglima TNI

Berita

Breaking News, Wakapolda Jambi dan Dirreskrimsus Dimutasi, Ini Penggantinya

Berita

Tak Hanya Pimpin Upacara Pembukaan Diktukba Polri Gelombang I SPN Polda Jambi, Kapolda Jambi Turut Siramkan Air Bunga ke Siswa 

Berita

Akhir Tahun, Yamaha Jambi Gelar Media Gathering dan berikan Penghargaan Kepada Media

Berita

Dandim Pungky (DP) Rilis “BUTE PASTI”, Hadirkan Semangat dan Energi Baru Di Kodim 0416/Bungo Tebo