Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Berita

Jumat, 19 September 2025 - 18:42 WIB

Kapolda Jambi : Pelaku Kriminal Saat Unjuk Rasa Diproses Sesuai Prosedur Hukum

JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku tindak kriminal yang terjadi saat aksi unjuk rasa di depan DPRD Provinsi Jambi pada 29 Agustus 2025 dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

Hal ini disampaikan Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar menanggapi perkembangan kasus pencurian dengan pemberatan yang berhasil diungkap oleh jajaran Polresta Jambi.

“Polri hadir bukan hanya untuk mengawal jalannya unjuk rasa agar tetap aman dan kondusif, tetapi juga untuk menindak setiap tindakan kriminal yang memanfaatkan momentum aksi massa. Kami pastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel,” tegas Irjen Pol Krisno, Jumat (19/9/2025).

BACA LAINNYA  Kampanye Akbar Aspan – Wartono, Ratu Sebut program Aston Menyentuh Masyarakat dan Membawa Masa Depan Cerah.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto bersama Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Siregar dalam konferensi pers di Mapolresta Jambi menjelaskan, Tim Reserse Kriminal berhasil mengamankan tiga tersangka yakni JA (24), WS (21), dan DA (19). Mereka ditangkap di rumah masing-masing pada 9–10 September 2025.

Kasus ini bermula ketika terjadi bentrokan massa dengan aparat kepolisian di sekitar Kantor DPRD Provinsi Jambi. Dalam kericuhan tersebut, tersangka WS bersama sejumlah orang merusak pagar besi sepanjang 40 meter milik Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi. Potongan pagar kemudian dijual ke tempat rongsokan, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp24 juta.

BACA LAINNYA  Perkuat Koordinasi, Kapolres Aceh Timur Silaturahmi dengan Kajari

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa empat potongan pagar besi, satu unit sepeda motor Honda Scoopy BH 4097 HS, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta sebuah flashdisk berisi rekaman video aksi pencurian.

“Penegakan hukum ini merupakan bukti bahwa kami tidak akan mentolerir tindakan kriminal yang mencederai ketertiban umum. Kami imbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan selalu menghormati hukum yang berlaku,” pungkas Kapolda Jambi.

Ketiga pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Berita

Hubungan Pemerintah Kerinci dan Kota Sungai penuh : Tangan Dingin Gubernur Jambi, Dulu Bersitegang Kini Makin Mesra 

Berita

Dirjen PP Kunjungi Kanwil Kemenkumham Jambi Lakukan Validasi Dokumen Kriteria Anugerah Legislasi Daerah Tahun 2023

Berita

Kodim 0415/Bute Lakukan Penanaman Pohon Serentak di Wilayah Kodam II/Sriwijaya

Berita

Polda Jambi Tertibkan Lapo Tuak dan Berhasil Mengamankan Puluhan Botol Miras Jelang Ramadhan

Berita

BREAKING NEWS: Jadi Korban Penikaman, Warga Gang Setia Dilarikan ke Rumah Sakit

Berita

Jelang HUT Ke-80 RI, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh salurkan Bantuan Sosial kepada Dayah Nurul Huda

Berita

Babinsa Kelurahan Tanjung Johor Berikan Pembekalan Wawasan Kebangsaan pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Berita

Danrem 042/Gapu menghadiri Upacara Pembukaan Pendidikan dan Pembentukan Bintara Polri