Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Nasional

Kamis, 27 Oktober 2022 - 19:53 WIB

Kapolda Sumsel Himbau Anggota Gunakan Tanda Kepolisian Saat Lakukan Penangkapan

Bidik Indonesia News, SUMSEL – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengeluarkan intruksi bahwa seluruh anggota yang bekerja di jajaran Polda Sumatera Selatan dilarang menangkap pelaku kejahatan dengan menggunakan pakaian preman.

 

Intruksi tersebut disampaikan Kapolda Sumsel saat memberikan arahan kepada personel, Kamis (27/10/22).

 

Disampaikan Jenderal Bintang Dua tersebut bahwa, anggota yang bertugas seperti Reskrim, Narkoba di wajib memperkenalkan diri dan menggunakan tanda-tanda Kepolisian.

 

” Jadi bukan dilarang pakai baju preman, namun gunakan tanda pengenal, apalagi saat bertugas dan melaksanakan upaya paksa,” ujarnya.

BACA LAINNYA  Kapolri: Layani dan Lindungi, Serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat.

 

Dijelaskan mantan Kapolda Jambi tersebut bahwa, saat kita bertugas kita harus menggunakan tanda pengenal seperti rompi maupun jaket yang ada tulisan polisi bahkan disertai surat tugas atau Surat perintah.

 

” Identitas itu penting, agar kita tidak dibilang preman, ” lanjut Irjen Pol A Rachmad Wibowo.

 

Kapolda Sumsel juga menambahkan, pada saat melakukan penangkapan ataupun penggerebekan harus ada perencanaan yang matang, sehingga pada saat kita lakukan penindakan di lapangan masyarakat bisa melihat serta kontrol kejadian bahwa polisi sudah sesuai prosedur, yang membuat asumsi masyarakat jelek terhadap polri.

BACA LAINNYA  Musda KNPI Depok Ricuh,Begini Sikap OKP Gemapsi

 

” Intinya bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP),” sambung Kapolda.

 

Saya juga mengingatkan agar personel jangan ada yang melakukan pelanggaran pidana, serta memamerkan hidup mewah di masyarakat.

 

” Jangan lakukan pelanggaran, apalagi bergaya hidup hedon yang menjadikan kecemburuan sosial di tengah masyarakat, ” tegas Irjen A Rachmad Wibowo. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Nasional

Lepas Mudik Gratis Polri, Kapolri: Bantu Masyarakat dan Kurangi Beban Jalan

Berita

Polda Kalteng Tangkap Puluhan Pelaku Tambang Emas Ilegal dan Amankan Barang Bukti 1,3 kg Emas 

Nasional

Perekat Nusantara Mendukung Polri Menindak Edy Mulyadi dan Menuntut Azam Khan Diproses.

Nasional

Audiensi Dengan Kadin, Kapolri Kedepankan Pendampingan-Pencegahan Ciptakan Iklim Investasi Kondusif

Berita

Polri Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pencurian 40 Petani di Mukomuko

Nasional

Kapolri Siapkan Strategi Wujudkan Mudik yang Aman dan Sehat Bagi Masyarakat

Nasional

IPW: Kasus “Jin Buang Anak & Harimau Jadi Meong” Edy Mulyadi Tak Tepat Diterapkan UU Pers

Nasional

Kapenrem 042/Gapu Ikuti Rakernis Penerangan TNI AD TA 2022