Bupati Tanjab Barat Tinjau Lokasi Kebakaran Asrama Putra Ponpes Al Baqiyatus Shalihat Bupati Anwar Sadat Buka Manasik Haji Terintegrasi 2026 Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak

Home / Nasional

Kamis, 27 Oktober 2022 - 19:53 WIB

Kapolda Sumsel Himbau Anggota Gunakan Tanda Kepolisian Saat Lakukan Penangkapan

Bidik Indonesia News, SUMSEL – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengeluarkan intruksi bahwa seluruh anggota yang bekerja di jajaran Polda Sumatera Selatan dilarang menangkap pelaku kejahatan dengan menggunakan pakaian preman.

 

Intruksi tersebut disampaikan Kapolda Sumsel saat memberikan arahan kepada personel, Kamis (27/10/22).

 

Disampaikan Jenderal Bintang Dua tersebut bahwa, anggota yang bertugas seperti Reskrim, Narkoba di wajib memperkenalkan diri dan menggunakan tanda-tanda Kepolisian.

 

” Jadi bukan dilarang pakai baju preman, namun gunakan tanda pengenal, apalagi saat bertugas dan melaksanakan upaya paksa,” ujarnya.

BACA LAINNYA  Tinjau Vaksinasi Booster, Kapolri: Buruh Harus Dalam Kondisi Optimal dan Sehat Hadapi Omicron

 

Dijelaskan mantan Kapolda Jambi tersebut bahwa, saat kita bertugas kita harus menggunakan tanda pengenal seperti rompi maupun jaket yang ada tulisan polisi bahkan disertai surat tugas atau Surat perintah.

 

” Identitas itu penting, agar kita tidak dibilang preman, ” lanjut Irjen Pol A Rachmad Wibowo.

 

Kapolda Sumsel juga menambahkan, pada saat melakukan penangkapan ataupun penggerebekan harus ada perencanaan yang matang, sehingga pada saat kita lakukan penindakan di lapangan masyarakat bisa melihat serta kontrol kejadian bahwa polisi sudah sesuai prosedur, yang membuat asumsi masyarakat jelek terhadap polri.

BACA LAINNYA  Koruptor Harus Ketar-ketir! RI-Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi Hari Ini

 

” Intinya bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP),” sambung Kapolda.

 

Saya juga mengingatkan agar personel jangan ada yang melakukan pelanggaran pidana, serta memamerkan hidup mewah di masyarakat.

 

” Jangan lakukan pelanggaran, apalagi bergaya hidup hedon yang menjadikan kecemburuan sosial di tengah masyarakat, ” tegas Irjen A Rachmad Wibowo. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Nasional

Kasad Kunjungi Prajurit dan Warga Terdampak Bencana Gunung Semeru

Nasional

Indra Prabhata Resmi Mengambil Formulir Calon Ketua KNPI Kota Depok

Nasional

Audiensi Dengan Kadin, Kapolri Kedepankan Pendampingan-Pencegahan Ciptakan Iklim Investasi Kondusif

Nasional

Musda KNPI Depok Ricuh,Begini Sikap OKP Gemapsi

Nasional

Amaq Sinta Apresiasi Polri Berikan Keadilan Lewat SP3 Kasus Begal

Nasional

Kapolri: Profesi Satpam Mulia, Sangat Penting Membantu Tugas Kepolisian 

Nasional

Kapolri Minta Vaksinasi Booster untuk Lansia Dimaksimalkan 

Nasional

Resmikan Tim Patroli Perintis Presisi, Kapolri: Beri Rasa Aman Masyarakat