Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Berita

Selasa, 30 September 2025 - 12:51 WIB

Kapolres Aceh Timur Imbau Masyarakat Stop Penyalahgunaan BBM Subsidi dan Non-Subsidi

Aceh – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) baik subsidi maupun non-subsidi.

 

Dalam imbauannya, Kapolres menegaskan bahwa dilarang keras melakukan pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM tanpa izin usaha resmi. Begitu pula penimbunan BBM untuk dijual kembali dengan harga yang merugikan masyarakat, serta penyalahgunaan BBM subsidi maupun non-subsidi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

 

“Perbuatan tersebut jelas melanggar hukum dan dapat dipidana. Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling tinggi Rp 60 Miliar sebagaimana diatur dalam pasal 53 huruf b dan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tegas AKBP Irwan Kurniadi, Senin, (29/09/2025).

BACA LAINNYA  PDAM Tirta Peusada Aceh Timur Lakukan Perbaikan daerah Jalan Lintas Lhok Nibong.

 

Dikatakan, pihaknya juga melakukan pemasangan spanduk imbauan “Stop Penyalahgunaan BBM” pada sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur.

 

“Selain memasang spanduk imbauan ini, kita juga menyampaikan langsung kepada petugas SPBU dan pengendara tentang penyalahgunaan BBM serta sanksi bagi yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi,” kata Kapolres.

BACA LAINNYA  Besok Pelantikan Pengurus SMSI Kabupaten Bungo, Persiapan Capai 97 Persen

 

Disamping itu Kapolres menyebutkan, Polres Aceh Timur melalui Satuan Reskrim bersama unit terkait akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap praktik ilegal yang merugikan masyarakat, khususnya dalam pendistribusian BBM.

 

“Masyarakat diimbau untuk bijak menggunakan BBM sesuai aturan serta melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan di lingkungannya.” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K.

Share :

Baca Juga

Berita

Yamaha Fazzio Neo Cyan Jadi Favorit Nya Warga Jambi

Berita

Sambangi Pos Pam dan Pos Yan Operasi Ketupat 2023, Wakapolda Jambi Pastikan Kesiapan Personil

Berita

Ucapan Terima Kasih Yornel Pemilik Rumah Yang Di Rehab Satgas TMMD

Berita

Sekolah Kosong!! SMA Negeri 6 Kerinci Mogok Belajar

Berita

Berikan Solusi Agar Jembatan Auduri 1 Tidak Macet Lagi, Dirlantas Polda Jambi Ajak Stakeholder Menganalisa dan Mengkaji Dengan Turun Ke Lapangan

Berita

Dandim 0419/Tanjab Hadiri Festival Kemerdekaan Lomba Mancing dalam Rangka HUT RI Ke-79 di Tanjab Barat

Berita

Satgas Pengendalian Harga Beras Provinsi Jambi Lakukan Pengecekan Harga dan Stok di Dua Kabupaten 

Berita

Danrem 061/SK Hadiri Pembukaan TMMD ke 122 di Cianjur