Danrem 042/Gapu Tegaskan Disiplin dan Profesionalisme dalam Kunjungan Kerja ke Tanjab Barat Kunjungan TP PKK Aceh, Siswa SD Tanah Rata Dapat Dukungan dan Harapan Wagub Aceh Siapkan Strategi Revisi UUPA Bersama Akademisi Komitmen Peningkatan Layanan: Kepala Rutan Tangerang Gelar SAPA Warga Binaan Sidang Perdana Kasus Bollard: Anggota DPRD Sungai Penuh, Fahruddin Bantah Dakwaan Jaksa

Home / Berita

Rabu, 19 Juli 2023 - 08:56 WIB

Kapolres Merangin Pimpin Langsung Konferensi Pers TPPO dan Amankan Dua Pelaku 

MERANGIN – Kepolisian Resort (Polres) Merangin melalui Satuan Reserse Kriminal kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan mengamankan dua pelaku.

 

Hal ini disampaikan langsung Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, SH, S.I.K, M.M.Tr.SOU saat menggelar konferensi pers di Mapolres Merangin, Selasa (18/7/23).

 

Diungkapkan Kapolres bahwa, kejadian bermula pada hari Jum’at (14/7/23) tim opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya tindak pidana perdagangan orang.

 

” Berbekal informasi, tim langsung melakukan penyelidikan, yang mana tidak membutuhkan waktu lama Tim Elang Polres Merangin berhasil mengamankan dua pelaku, ” ujarnya.

 

Diamankannya pelaku ini karena kedapatan melakukan aksinya bermodus mencarikan wanita untuk para pria hidung belang Via percakapan Whatsapps ataupun aplikasi Michat, untuk diajak tidur dengan bayaran per orang 1,3 jt, dari transaksi tersebut pelaku mengambil bagian.

BACA LAINNYA  Anggota Komisi IV DPRD Kota Jambi, berkunjung ke SDN 221 Kota Jambi.

 

” pada saat akan melakukan transaksi, pelaku kita aman yaitu MA (18) dan MH (19) warga Desa Nibung Kecamatan Batang Masumai,” lanjutnya.

 

Dijelaskan AKBP Ruri Roberto bahwa Polres Merangin tidak hanya mengamankan dua pelaku saja, namun turut membawa korban yang akan dijadikan transaksi TPPO yaitu CP (16) dan DA (15).

 

” Korban ini merupakan anak dibawah umur yang mana kedua korban juga merupakan pelajar yang putus sekolah dan terjebak dalam perdagangan orang, ” sambungnya.

 

Selanjutnya ditambahkan Kapolres Merangin, kita akan terus mengungkap jaringan TPPO diwilayah hukum Polres Merangin, apalagi yang menjadi korban adalah remaja yang masih pelajar usia belasan tahun dan dibawah umur.

 

” Kita akan usut dan bongkar praktik TPPO ini agar nantinya tidak terulang kembali,” tegasnya.

BACA LAINNYA  Cegah Terjadinya Pungli saat Pelayanan, Irwasda Polda Jambi Sidak ke Samsat 

 

Selain itu kita dari Polres Merangin turut menghimbau kepada para orang tua agar berperan aktif dalam mengawasi pergaulan anaknya khususnya anak perempuan dengan tetap diawasi agar tidak terlibat dalam pergaulan bebas apalagi masuk ke dalam jaringan TPPO.

 

” Untuk para orang tua agar tetap terus diawasi anaknya sehingga tidak terjerumus dalam hal-hal negatif,” himbau AKBP Ruri Roberto.

 

Saat ini kedua pelaku dan korban kita amankan di Mapolres Merangin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang man untuk kedua pelaku sendiri tanpa kita kenakan pasal 2 UU nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 Tahun dan Denda maksimal Rp. 600.000.000. (*/ Humas Polres Merangin )

Share :

Baca Juga

Berita

Kunker ke Polres Batanghari, Kapolda Jambi: Tingkatkan Profesionalisme dan Ingatkan Jangan Terlibat Kegiatan Ilegal 

Berita

PKA Dibuka, Kapolda Aceh Ikut Hadir. 

Berita

Kurang dari 30 Jam, Polres Sarolangun Tangkap Pelaku Penembakan di Perkebunan PT PAM

Berita

Kawal Distribusi BBM Yang Berintegritas, JAMGAS Gelar Audiensi Di Fuel Terminal Jambi

Berita

Upacara Penyerahan Dhuaja Satuan Brimob Polda Jambi kepada Kombes Pol Zulkifli Ismail, Kombes Pol Nadi Chaidir Mohon Pamit

Berita

Wakapolda Jambi Pimpin Pelaksana Pakta Integritas Dan Pengambilan Sumpah Seleksi Penerimaan Anggota Polri Tahun 2022

Berita

Ramadhan Berkah, Ombudsman Jambi Bagikan Takjil Gratis Jelang Berbuka

Berita

Sekda Provinsi Jambi Lantik 144 Pejabat Pemerintah Provinsi Jambi