Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Selasa, 20 Desember 2022 - 13:32 WIB

Kasus Penganiayaan Antar Tukang Tenda Di Muara Bulian Berhasil Didamaikan Jaksa

Bidik Indonesia News, Batanghari – Andi Gunawan buruh tenda di Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Proponsi Jambi yang sempat terlibat kasus penganiayaan akhirnya resmi dimenghirup udara bebas setelah kasusnya resmi dihentikan oleh Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Senin, 19/12/2022.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batanghari Sugih Carvalho berserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan ekspose penghentian perkara berdasarkan restorative justice atas nama Tersangka Andi Gunawan yang disangka melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dihadapan Kajati Jambi Elan Suherlan dan Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) yang diwakili oleh Direktur Orang dan Harta Benda.

BACA LAINNYA  Bersama Masyarakat Seunebok Baroh, Tgk M Yunus Rayakan Kenduri Moulid 

 

Dalam paparannya Sugih Carvalho, Kajari Batanghari menjelaskan jika haru Sabtu tangal 30 Juli 2022 Tersangka Andi Gunawan Alias Asep Bin Jali datang ke Mila Tenda untuk bekerja dan akan mengambil tenda untuk dipasang, saat itu Tersangka Andi bertemu dengan korban Faturahman dan menanyakan keberadaan barang tenda milik Tersangka namun

korban hanya diam dan meninggalkan Tersangka sehingga terjadi kesalahpahaman yang ia kira korban telah menyembunyikan tenda dan mulailah terjadi adu mulut, dorong mendorong dada korban Faturahman hingga akhirnya terjadi perkelahian

hingga dipisahkan teman-temannya.

 

Saat ekspose inilah Jampidum beserta Kajati Jambi Elan Suherlan menyetujui permohonan RJ yang diajukan dengan alasan Tersangka/ Terdakwa Andi Gunawan baru pertama kali melakukan tindak pidana, kejahatannya kurang dari 5 tahun penjara serta telah terjadi perdamaian antara Tersangka dan Korban sehingga memenuhi ketentuan Perja No 15 tahun 2020.

BACA LAINNYA  Turunkan Anjing Pelacak, Satresnarkoba Ringkus Pelaku dan Amankan 11 Paket Shabu

 

Setelah paparan Kajati Jambi Elan Suherlan dan Aspidum Gloria Sinuhaji yang didampingi para Kasi di bidang Pidum Kejati Jambi menyampaikan agar Tersangka/Terdakwa Andi segera dikeluarkan dari tahanan serta tidak mengulang dikemudian hari “Setelah RJ ini disetujui Pimpinan, agar Kajari Batanghari segera membebaskan Terdakwa dari tahanan” Jelas Elan Suherlan.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Aldi Satya Mahendra Raih Podium ke-2 WorldSSP300 Catalunya, Pimpin Klasemen Sementara

Berita

Satreskrim Polres Batanghari Kejar Pelaku Pemilik Peluru Nyasar Lukai Kepala Warga

Berita

Bawa Nama Baik Kesatuan dan Harumkan di Kancah Nasional, Bripda M Hadirsya Fadli Terima Penghargaan dari Dansat Brimob Polda Jambi

Berita

Jum’at Curhat Polres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan Sambangi Pondok Modern Darusalam Gontor Kampus 10

Berita

Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansya Sh Mh, Beserta Istri Hadiri Pengajian Bkmt Kecamatan Sekernan

Berita

Akan Edarkan Sabu di Kota Jambi, Ditresnarkoba Polda Jambi Amankan Satu Pelaku dan Barang Bukti 870,797 Gram Sabu 

Berita

Gubernur Jambi Disurati Kementerian ESDM Minta Buka Kembali Aktivitas Angkutan Batubara di Jalan Nasional, Ini Alasannya

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Upacara Kehormatan dan Renungan Suci Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 78