Danrem 042/Gapu Tegaskan Disiplin dan Profesionalisme dalam Kunjungan Kerja ke Tanjab Barat Kunjungan TP PKK Aceh, Siswa SD Tanah Rata Dapat Dukungan dan Harapan Wagub Aceh Siapkan Strategi Revisi UUPA Bersama Akademisi Komitmen Peningkatan Layanan: Kepala Rutan Tangerang Gelar SAPA Warga Binaan Sidang Perdana Kasus Bollard: Anggota DPRD Sungai Penuh, Fahruddin Bantah Dakwaan Jaksa

Home / Berita / Hukrim

Selasa, 24 Mei 2022 - 08:54 WIB

Kejari Merangin Tetapkan Tersangka Kasus Jasa Kebersihan Rumah Sakit

Bidik Indonesia News, Jambi – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Merangin, Jambi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait jasa kebersihan di RSUD Kolonel Abundjani Bangko yang telah merugikan negara Rp648 juta pada tahun anggaran 2017 hingga 2021.

“Kedua tersangka tersebut adalah Berman Saragih sebagai pengguna anggaran dan Peby Yonaka (rekanan) yang dalam pengerjaan proyek kebersihan itu selama lima tahun dilakukan penggelembungkan anggaran yang tidak sesuai dengan pekerjaan,” kata Kepala seksi penerangan dan hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Lexy Fatharany, di Jambi Selasa.

BACA LAINNYA  Macet di Batanghari, Dir Lantas Polda Jambi : Beberapa Kendaraan Batu Bara Patah As  Di 3 Titik Rawan Kemacetan

Kasus ini bermula dari adanya laporan yang masuk ke Kejaksaan negeri setempat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Kejari Merangin dan hasilnya dalam kegiatan tersebut telah terjadi tindak pidana korupsinya yang kemudian ditetapkan dua tersangka terkait perkara tersebut dugaan Korupsi jasa Kebersihan RSUD Kolonel Abunjani Bangko yaitu atas nama Berman Saragih (BS) dan Peby Yonaka (PY).

Dalam perkara itu adapun peran para tersangka tersebut adalah untuk tersangka Berman Saragih sebagai pengguna Anggaran pada kegiatan jasa Kebersihan tahun 2017 Sampai 2021 sedangkan tersangka Peby Yonaka selaku pelaksana kegiatan atau pihak ketiga pada kegiatan tersebut.

BACA LAINNYA  Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kembali Dibuka, Ini Waktu dan Syaratnya

Peran kedua tersangka diduga melaksanakan kegiatan tidak sesuai kontrak. Pasalnya dalam penyelidikan ditemukan jumlah tenaga kerja dan jumlah bahan kebersihan tidak sesuai dengan yang tertera dalam kontrak sehingga disana ditemukan jumlah nilai pembayaran lebih besar dari nilai pekerjaan sebenarnya.

“Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dari bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Merangin, telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp 648.965.614,00,” kata Lexy. (Tim)

Share :

Baca Juga

Berita

Wakapolda Jambi Tinjau Langsung Pemeriksaan Kesehatan Tahap I Taruna Akpol di Asrama Haji

Berita

Enam Camat di Tanjabbar Raih Penghargaan Camat Teladan dan Berprestasi 

Berita

Hari Ini 4 Pejabat Setingkat Eselon II di Lantik, 1 Dikukuhkan

Berita

Jelang Pemilu Serentak, Empat Dir Jajaran Polda Jambi Ajak Wartawan Jaga Situasi Kamtibmas

Berita

Berantas Narkoba, Satu Pelaku Diduga Bandar Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi di Kamar Kos

Berita

PPTB Sudah Kerjakan Perbaikan Fender Jembatan Muaro Tembesi, Targetkan Agustus Rampung

Berita

RPA dan Ibu Wakil Gubernur Aceh Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Panti di Rumah Seujahtera Anuek Nanggroe.

Berita

Babinsa Koramil 02/Mersam Sosialisasikan Dampak Karhutla.