Kapolda Jambi Berhasil Dievakuasi, Kapolri Sampaikan Terima Kasih Semua Pihak Kapolres Tanjab Timur Cek Tahanan di Rutan Pastikan Kesehatan  Cegah Kekerasan Anak, Kanwil Kemenkumham Jambi Terima Kunjungan LPA Kota Jambi Tinjau Bangunan Bedah Rumah, Kapolres Tanjab Barat : Insya Allah Pekan Pertama Februari Rampung Mahasiswa Asal Jambi Achmad Ivka Raihan Beserta Tim Wakili Indonesia dan Raih Juara II Tingkat Dunia Dalam Kompetisi East Medical Student Conference Nepal  

Home / Berita / Hukrim / Merangin

Selasa, 24 Mei 2022 - 08:54 WIB

Kejari Merangin Tetapkan Tersangka Kasus Jasa Kebersihan Rumah Sakit

Bidik Indonesia News, Jambi – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Merangin, Jambi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait jasa kebersihan di RSUD Kolonel Abundjani Bangko yang telah merugikan negara Rp648 juta pada tahun anggaran 2017 hingga 2021.

“Kedua tersangka tersebut adalah Berman Saragih sebagai pengguna anggaran dan Peby Yonaka (rekanan) yang dalam pengerjaan proyek kebersihan itu selama lima tahun dilakukan penggelembungkan anggaran yang tidak sesuai dengan pekerjaan,” kata Kepala seksi penerangan dan hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Lexy Fatharany, di Jambi Selasa.

BACA LAINNYA  Kunker ke Kabupaten Kerinci, Kapolda Jambi Disambut Bupati, Dandim 0417 Kerinci dan Kejari

Kasus ini bermula dari adanya laporan yang masuk ke Kejaksaan negeri setempat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Kejari Merangin dan hasilnya dalam kegiatan tersebut telah terjadi tindak pidana korupsinya yang kemudian ditetapkan dua tersangka terkait perkara tersebut dugaan Korupsi jasa Kebersihan RSUD Kolonel Abunjani Bangko yaitu atas nama Berman Saragih (BS) dan Peby Yonaka (PY).

Dalam perkara itu adapun peran para tersangka tersebut adalah untuk tersangka Berman Saragih sebagai pengguna Anggaran pada kegiatan jasa Kebersihan tahun 2017 Sampai 2021 sedangkan tersangka Peby Yonaka selaku pelaksana kegiatan atau pihak ketiga pada kegiatan tersebut.

BACA LAINNYA  Pimpin Apel Pasukan Operasi Puri Agung, Kapolri: Presiden Minta Jaga Kehormatan Selama G20

Peran kedua tersangka diduga melaksanakan kegiatan tidak sesuai kontrak. Pasalnya dalam penyelidikan ditemukan jumlah tenaga kerja dan jumlah bahan kebersihan tidak sesuai dengan yang tertera dalam kontrak sehingga disana ditemukan jumlah nilai pembayaran lebih besar dari nilai pekerjaan sebenarnya.

“Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dari bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Merangin, telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp 648.965.614,00,” kata Lexy. (Tim)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Peringati HUT Ke-63, Korem 042/Gapu Gelar Syukuran Secara Sederhana

Berita

Selamatkan 17 Ribu Jiwa, Polri Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan International

Berita

Pastikan Kesehatan Personel, Polres Muaro Jambi Gelar Pemeriksaan Kesehatan

Berita

Bocah 7 Tahun di Merangin Tewas Dipukuli dengan Gagang Sapu, Ibu Korban Ditahan

Hukrim

Diduga Gudang Minyak Tanpa Izin Habis Terbakar Di Jalan Lingkar Barat

Berita

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam, Dirreskrimum Polda Jambi: Itu Video Lama Pelaku Sudah Diamankan

Berita

Jelang Nataru, Polda Jambi Gelar Operasi Pekat

Berita

Polri Telah Siapkan Kontijensi Plan Antisipasi Dinamika di Lapangan