Lapas Kelas IIB Idi Gelar Donor Darah Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI Kemenkeu Fair Dumai Jadi Momentum BRI Duri Perkuat Layanan Dan Pembiayaan UMKM Di Hadapan Pemerintah Pusat, Gubernur Al Haris Pastikan Satgas Karhutla Terus Bekerja Padamkan Titik Api Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti 5,9 Gram Danrem 042/Gapu Terjun Langsung Padamkan Karhutla di Lahan Gambut Desa Air Merah

Home / Berita / Hukrim

Selasa, 24 Mei 2022 - 08:54 WIB

Kejari Merangin Tetapkan Tersangka Kasus Jasa Kebersihan Rumah Sakit

Bidik Indonesia News, Jambi – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Merangin, Jambi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait jasa kebersihan di RSUD Kolonel Abundjani Bangko yang telah merugikan negara Rp648 juta pada tahun anggaran 2017 hingga 2021.

“Kedua tersangka tersebut adalah Berman Saragih sebagai pengguna anggaran dan Peby Yonaka (rekanan) yang dalam pengerjaan proyek kebersihan itu selama lima tahun dilakukan penggelembungkan anggaran yang tidak sesuai dengan pekerjaan,” kata Kepala seksi penerangan dan hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Lexy Fatharany, di Jambi Selasa.

BACA LAINNYA  Kapolres Kerinci Tegaskan Tidak Ada Tempat bagi Premanisme dan Geng Motor

Kasus ini bermula dari adanya laporan yang masuk ke Kejaksaan negeri setempat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Kejari Merangin dan hasilnya dalam kegiatan tersebut telah terjadi tindak pidana korupsinya yang kemudian ditetapkan dua tersangka terkait perkara tersebut dugaan Korupsi jasa Kebersihan RSUD Kolonel Abunjani Bangko yaitu atas nama Berman Saragih (BS) dan Peby Yonaka (PY).

Dalam perkara itu adapun peran para tersangka tersebut adalah untuk tersangka Berman Saragih sebagai pengguna Anggaran pada kegiatan jasa Kebersihan tahun 2017 Sampai 2021 sedangkan tersangka Peby Yonaka selaku pelaksana kegiatan atau pihak ketiga pada kegiatan tersebut.

BACA LAINNYA  Danrem 042/Gapu Terima Kunjungan Kepala BPJS Kesehatan Provinsi Jambi

Peran kedua tersangka diduga melaksanakan kegiatan tidak sesuai kontrak. Pasalnya dalam penyelidikan ditemukan jumlah tenaga kerja dan jumlah bahan kebersihan tidak sesuai dengan yang tertera dalam kontrak sehingga disana ditemukan jumlah nilai pembayaran lebih besar dari nilai pekerjaan sebenarnya.

“Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dari bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Merangin, telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp 648.965.614,00,” kata Lexy. (Tim)

Share :

Baca Juga

Berita

Sinergi TNI, Polri, dan Brimob Polda Aceh, Polres Pidie Jaya Gelar Simulasi Sispam Kota Jelang Pilkada 2024

Berita

Warga Pulau Pandan Ditemukan Meninggal Dunia Didepan Rumah Tukang Urut

Berita

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Uang Tunai 1,6 M Dari Perdagangan Emas Ilegal

Berita

LSM Bidik Indonesia Adakan Aksi Di Bawaslu Provinsi Jambi, Ini Tuntutannya

Berita

Pembukaan Festival Anak Sholeh Indonesia, FASI Ke I Kecamatan peudawa Sukses Digelar

Berita

Polri Peduli, Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan Berikan Bantuan Sembako dan Obat-obatan ke Warga Terdampak Banjir 

Berita

Dandim 0416/Bute: Pemeliharaan Kendaraan Adalah Wujud Tanggung Jawab dan Kepedulian Prajurit

Berita

Polda Jambi Ringkus Dua Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Batang HariÂ