Bidik Indonesia News – Tanjung Jabung Timur, Cabang Kejaksaan Negeri ( Cabjari ) Nipah Panjang, adakan kegiatan penerangan/penyuluhan hukum di Desa Bangun Karya Kecamatan Rantau Rasau Kabupaten Tanjung Jabung Timur – Jambi, Rabu ( 16/2/2022 ).
Dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut, tampak dihadiri oleh Kacabjari Nipah Panjang Adi Candra, S.H, M.H, diwakili oleh Kasubsi Intelijen dan Datun Cabjari Nipah Panjang Reza Badia Sirait, S.H yang didampingi oleh dua orang staf. Kemudian, tampak juga hadir Kades Bangun Karya Bambang Suwito, Sekdes dan perangkat Desa, Ketua BPD beserta anggota, Kadus, RT, Tokoh masyarakat, tokoh agama serta masyarakat.
Dengan mengambil tema ” Kenali Hukum, Jauhi Hukuman ” kegiatan penyuluhan yang diberikan oleh pihak Cabjari Nipah Panjang dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjut dengan kata sambutan dari Kades Bangun Karya, kemudian pemberian materi penyuluhan tentang hukum selanjutnya diadakannya sesi tanya jawab.
Sambutan positif ditunjukkan masyarakat atas kegiatan penyuluhan yang diberikan, terbukti di akhir acara adanya permintaan salah satu masyarakat agar kegiatan penyuluhan tidak hanya dilakukan kali ini saja, akan tetapi kiranya dapat dilaksanakan secara berkesinambungan.
Kades Bangun Karya Bambang Suwito dalam sambutannya menyampaikan, permohonan maaf atas segala kekurangan, dan Kades merasa bangga dengan diadakannya penyuluhan hukum tersebut, karena ini merupakan momentum yang baik dan luar biasa bagi masyarakat. Sebab, dengan mengenali hukum maka akan berusaha menghindari hukuman.
Selanjutnya, Kades mengucapkan terima kasih kepada pihak Cabjari Nipah Panjang atas kehadirannya, semoga apa yang disampaikan dapat menjadi sebuah tuntunan.
Ucapan terima kasih juga disampaikan Kades kepada para hadirin yang telah menyempatkan waktu untuk sama-sama mengikuti penyuluhan yang diberikan.
Sementara itu, Kacabjari Nipah Panjang Adi Candra, S.H, M.H dalam menyampaikan materi tentang hukum yang diwakili oleh Kasubsi Intelijen dan Datun Reza Badia Sirait, S.H menyebutkan, Adapun kegiatan yang dilaksanakan adalah penerangan atau penyuluhan hukum, kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan sebagaimana program dari Jaksa Agung Muda Intelijen di Kejaksaan Agung untuk memberi informasi dan mengedukasi masyarakat.
Dalam kesempatan itu, materi yang diberikan harus mengenal terlebih dahulu apa itu hukum, terkadang keseharian dimasyarakat sering disebutkan kata hukum akan tetapi tidak tahu apa arti hukum itu sendiri.
Secara sederhana hukum adalah : aturan sementara kalau hukuman adalah sanksi.
Tujuan hukum atau aturan itu sendiri dibuat untuk membuat suatu kepastian, ketertiban dan keamanan. Apabila hukum itu tidak dibuat maka akan terjadi kekacauan dan akan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan.
Hukum itu ada dimana mana, baik didalam rumah tangga, di Desa maupun dimasyarakat agar tidak berani berbuat sembarangan, “terang Kasubsi.
Di akhir penutup acara, pihak Cabjari Nipah Panjang memberikan cindera mata kepada pemerintah Desa Bangun Karya yang pada kesempatan itu diserahkan secara langsung kepada Kades Bangun Karya.
Penulis : Doni Riyadi