DPRD Muaro Jambi Bahas Ranperda Perubahan APBD 2026 Polda Jambi Buka Ruang Inovasi Mahasiswa untuk Perkuat Pencegahan Karhutla Golkar Bersuara di Paripurna: BLUD Rp17 Miliar, Krisis Air Lubuk Mandarsah hingga CPO PT SMS Pastikan Kondisi Kondusif, Kepala Rutan Kelas I Tangerang Kontrol Blok Hunian Warga Binaan ‎Pemdes Pondok Agung berhasil Tekan Kemiskinan, Penerima BLT DD hanya 10 Orang

Home / Berita

Minggu, 17 Agustus 2025 - 22:05 WIB

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh serahkan Remisi Umum 17 Agustus dan Dasawarsa Kepada Warga Binaan

Dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke – 80 Republik Indonesia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh memberikan pengurangan masa pidana (Remisi) kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, Minggu (17/08/2025).

 

Bertempat di Aula Lapas, turut hadir Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf, Pangdam IM, Nico Fahriza, Kapolda Aceh yang di wakili, Kakanwil Kemenkum, Kakanwil HAM, Kakanwil Ditjenim, dan para unsur Forkopimda lain nya.

 

Dan, Walikota Banda Aceh, Kapolresta Banda Aceh, serta stakeholder lain nya turut hadir di dalam kegiatan penyerahan remisi tersebut.

 

Dalam laporan nya, Kepala Kantor Wilayah menyampakan, Remisi Umum sebanyak 5.480 orang dan Remisi Dasawarsa sebanyak 6.005 orang di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Aceh.

BACA LAINNYA  Polres Tanjab Timur Musnahkan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu Seberat 3,310 Gram

 

Selanjut nya, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dalam sambutan nya menegaskan bahwa Pemberian Remisi ini merupakan suatu perhatian Pemerintah atas Warga Binaan, serta penghargaan atas usaha para Warga Binaan dalam memperbaiki diri menjadi lebih baik pada saat menjalani masa pembinaan di Lapas maupun Rutan yang ada di Wilayah Aceh.

 

Setelah itu, dilanjutkan dengan penyerahan Cinderamata hasil karya Warga Binaan berupa replika kapal pinisi serta produk UMKM, kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh Aceh, Yan Rusmanto, dengan di dampingi Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Edi Cahyono.

 

Sebagai Informasi, Lapas Kelas IIA Banda Aceh menjadi bagian Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang memperoleh Remisi terhadap Warga Binaan, sebanyak 411 orang diberikan dalam kategori Remisi Umum 17 Agustus. Dan dalam kategori Remisi Dasawarsa Tahun 2025, sebanyak 428 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Banda Aceh mendapatkan Remisi Dasawarsa, yang di dapatkan pada setiap kurun waktu 10 Tahun sekali, terakhir Remisi Dasawarsa tersebut di berikan tepat pada Tahun 2015, dan pada saat diberikan remisi, satu Warga Binaan dinyatakan langsung bebas pada hari ini.

BACA LAINNYA  Di Mata Wartawan, H. A. Bakri Bukan Sekadar Politisi

 

Diharapkan dengan ada pemberian remisi ini, menjadi suatu motivasi dan semangat para Warga Binaan agar menjadi insan yang lebih baik, serta pada saat reintegrasi sosial ke tengah masyarakat nantinya dapat memberikan bermanfaat bagi masyarakat.

Share :

Baca Juga

Berita

HUT Bhayangkara ke-79, Kapolda Jambi Ajak Polri dan Masyarakat Bersatu Membangun Kepercayaan Publik

Berita

Gubernur Jambi Disurati Kementerian ESDM Minta Buka Kembali Aktivitas Angkutan Batubara di Jalan Nasional, Ini Alasannya

Berita

Ditreskrimsus Polda Jambi Tutup 30 Sumur Ilegal Dilubuk Napal

Berita

FGD SMSI Provinsi Jambi Sukses Digelar, Mukhtadi Putra : Ini Merupakan Salah Satu Program Kerja Kita

Berita

Mudik Lebaran, Layanan Peserta JKN KIS Dijamin Aman

Berita

Dari Tudung Makan hingga Payung, Maneh Karya Angkat Nilai Kerajinan Lokal Aceh

Berita

Lakukan Koordinasi bersama KPU Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, Kapolres Kerinci : Antisipasi Munculnya Gejolak 

Berita

Targetkan Prestasi, Sekda Hermansyah Lepas Atlet Bulu Tangkis Tanjab Barat ke PB Pratama Open