Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Berita

Minggu, 17 Agustus 2025 - 22:05 WIB

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh serahkan Remisi Umum 17 Agustus dan Dasawarsa Kepada Warga Binaan

Dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke – 80 Republik Indonesia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh memberikan pengurangan masa pidana (Remisi) kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, Minggu (17/08/2025).

 

Bertempat di Aula Lapas, turut hadir Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf, Pangdam IM, Nico Fahriza, Kapolda Aceh yang di wakili, Kakanwil Kemenkum, Kakanwil HAM, Kakanwil Ditjenim, dan para unsur Forkopimda lain nya.

 

Dan, Walikota Banda Aceh, Kapolresta Banda Aceh, serta stakeholder lain nya turut hadir di dalam kegiatan penyerahan remisi tersebut.

 

Dalam laporan nya, Kepala Kantor Wilayah menyampakan, Remisi Umum sebanyak 5.480 orang dan Remisi Dasawarsa sebanyak 6.005 orang di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Aceh.

BACA LAINNYA  2 Unit Rumah Semi Permanen di Payo Selincah Ludes Terbakar

 

Selanjut nya, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dalam sambutan nya menegaskan bahwa Pemberian Remisi ini merupakan suatu perhatian Pemerintah atas Warga Binaan, serta penghargaan atas usaha para Warga Binaan dalam memperbaiki diri menjadi lebih baik pada saat menjalani masa pembinaan di Lapas maupun Rutan yang ada di Wilayah Aceh.

 

Setelah itu, dilanjutkan dengan penyerahan Cinderamata hasil karya Warga Binaan berupa replika kapal pinisi serta produk UMKM, kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh Aceh, Yan Rusmanto, dengan di dampingi Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Edi Cahyono.

 

Sebagai Informasi, Lapas Kelas IIA Banda Aceh menjadi bagian Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang memperoleh Remisi terhadap Warga Binaan, sebanyak 411 orang diberikan dalam kategori Remisi Umum 17 Agustus. Dan dalam kategori Remisi Dasawarsa Tahun 2025, sebanyak 428 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Banda Aceh mendapatkan Remisi Dasawarsa, yang di dapatkan pada setiap kurun waktu 10 Tahun sekali, terakhir Remisi Dasawarsa tersebut di berikan tepat pada Tahun 2015, dan pada saat diberikan remisi, satu Warga Binaan dinyatakan langsung bebas pada hari ini.

BACA LAINNYA  Kapolsek Sungai Gelam Pimpin Pengecekan Lokasi Yang Diduga Tempat Sambung Ayam

 

Diharapkan dengan ada pemberian remisi ini, menjadi suatu motivasi dan semangat para Warga Binaan agar menjadi insan yang lebih baik, serta pada saat reintegrasi sosial ke tengah masyarakat nantinya dapat memberikan bermanfaat bagi masyarakat.

Share :

Baca Juga

Berita

MoU dengan KPU, Kapolri: Jaga Persatuan Kesatuan di Pemilu 2024 Syarat Mutlak

Berita

Bea Cukai Aceh Kirim Relawan dan Bantuan Kemanusiaan ke Lhokseumawe dan Langsa

Berita

Tingkatkan Koordinasi Antar Bidang, Lapas Kelas IIA Banda Aceh gelar Rapat Internal

Berita

Penggerebekan Bascamp Diduga Tempat Pesta Narkoba, Polisi Turut Amankan 7 Orang dan Dalami Peran Masing-masing 

Berita

Dua Pesilat Jambi ikuti kejuaraan International Indonesia Open Championship 2022

Berita

Momen Haru Saat Bakti sosial HKGB ke – 73, Ketua Bhayangkari Daerah Jambi Apresiasi Perempuan Tangguh Yang Bekerja Sebagai Ojol

Berita

Terkait Pembangunan Sumur Bor dan MCK, Cabjari Nipah Panjang Panggil Pihak Desa

Berita

Polda Sumsel Didemo Mahasiswa, Irjen Pol Rachmad Wibowo Temui Para Pendemo Sendirian dan Ajak Diskusi