Kerinci – Pemerintah Kabupaten Kerinci mulai melakukan langkah besar dalam membenahi sistem pengelolaan sampah melalui kebijakan baru yang lebih terstruktur dan responsif. Kini, kewenangan penanganan sampah dibagi antara pihak kecamatan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar penanganan di lapangan lebih cepat dan efektif.
Bupati Kerinci resmi melimpahkan sebagian kewenangan pengelolaan sampah kepada para camat. Dengan kebijakan ini, camat menjadi garda terdepan dalam menjaga kebersihan wilayahnya masing-masing, khususnya di kawasan permukiman dan jalan lingkungan.
Tanggung jawab tersebut mencakup pengelolaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS), sosialisasi kepada masyarakat, hingga mengoordinasikan kegiatan gotong royong rutin di tingkat kecamatan.
Meski demikian, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kerinci tetap memegang peran strategis dalam sistem secara menyeluruh. DLH fokus pada pengangkutan sampah dari TPS ke Instalasi Pengolahan Sampah Terpadu (IPST) maupun Tempat Pembuangan Akhir (TPA), penyediaan sarana dan prasarana, serta pengawasan dan evaluasi kinerja kebersihan di tingkat kabupaten.
Bupati Kerinci Monadi melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kerinci, Neneng Susanti, menegaskan bahwa pihaknya tetap aktif dalam implementasi k ebijakan tersebut.
“DLH tetap berperan aktif. Kami fokus pada sistem besar seperti pengangkutan, penyediaan sarana, dan memastikan seluruh proses berjalan optimal. Sementara di tingkat kecamatan, penanganan bisa lebih cepat karena langsung ditangani di wilayah masing-masing,” ujarnya, Minggu (22/3/2026).
Neneng juga memastikan kesiapan fasilitas utama. IPST Kabupaten Kerinci saat ini dalam kondisi prima dan siap menerima kiriman sampah dari seluruh kecamatan.
Selain itu, pengelolaan sampah diperkuat dengan empat TPS3R strategis yang berlokasi di Giri Mulyo, Pelompek, Batang Sangir, dan Siulak Mukai. Keberadaan TPS3R ini diharapkan mampu mengurangi volume sampah melalui pengolahan berbasis reduce, reuse, recycle sebelum menuju TPA.
Dalam kondisi darurat, DLH turut menyiagakan “Tim Orange” sebagai tim reaksi cepat untuk menangani penumpukan sampah liar.
“Kalau ada penumpukan sampah liar, tim kami siap turun cepat. Targetnya, lingkungan kembali bersih dalam waktu singkat,” pungkas Neneng.
Sebagai informasi, Kebijakan ini diperkuat dengan Peraturan Bupati Kerinci Nomor 12 Tahun 2025 tentang pelimpahan sebagian kewenangan pengelolaan persampahan kepada camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci.
Dengan pembagian peran yang jelas serta dukungan sarana dan prasarana yang memadai, Pemerintah Kabupaten Kerinci optimistis pengelolaan sampah akan semakin efektif, terstruktur, dan melibatkan kolaborasi aktif antara pemerintah dan masyarakat.(Red)











