JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi atas efektivitas upaya pemerintah daerah dalam melaksanakan penuntasan Tuberculosis (TBC) Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Penyerahan laporan tersebut berlangsung pada Rabu (14/1).
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan BPK menjadi catatan penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terkait program penanganan TBC di Kota Jambi.
“Dalam LHP tersebut terdapat sejumlah rekomendasi, terutama terkait penanganan TBC. Ini menjadi perhatian serius bagi kami di DPRD untuk mengawal agar pengelolaan program penuntasan TBC ke depan dapat berjalan lebih optimal, baik dari sisi sarana prasarana maupun dukungan anggarannya,” ujar Kemas Faried.
Ia menegaskan, DPRD akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui alat kelengkapan dewan, terutama Komisi III dan Komisi IV, termasuk untuk rekomendasi lain yang juga menyentuh sektor pendidikan.
Menurutnya, LHP BPK tidak hanya memuat temuan, tetapi juga memberikan masukan strategis bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola keuangan dan kualitas program pembangunan. Oleh karena itu, hasil pemeriksaan tersebut harus dijadikan bahan evaluasi bersama.
“Penyelesaian tindak lanjut LHP BPK merupakan data penting dalam meningkatkan kualitas belanja daerah. Salah satu fungsi utama DPRD adalah fungsi pengawasan, yakni memastikan jalannya pemerintahan daerah sesuai dengan kewenangan dan kepentingan publik,” katanya.
Kemas Faried juga menyampaikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Provinsi Jambi yang telah melaksanakan pemeriksaan secara independen, profesional, dan sesuai dengan standar pemeriksaan yang berlaku.
“Kami menghargai kerja BPK yang telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. DPRD akan mencermati hasil pemeriksaan ini secara bersama-sama dan bertanggung jawab untuk mengawal agar rekomendasi dapat dilaksanakan dengan maksimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi, M. Toha Arafat, menjelaskan bahwa penyampaian LHP Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, sebagai bagian dari upaya mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.
Ia menyebutkan, LHP disampaikan kepada empat entitas pemeriksaan, yakni Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Jambi, Pemerintah Kabupaten Bungo, dan Pemerintah Kabupaten Tebo.
Khusus untuk Pemerintah Kota Jambi, BPK melakukan Pemeriksaan Kinerja atas efektivitas upaya penuntasan TBC Tahun Anggaran 2024 dan 2025 hingga Triwulan III.
Dalam hasil pemeriksaan tersebut, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan, antara lain perlunya penguatan komitmen pemerintah daerah, peningkatan intensifikasi layanan kesehatan, serta perbaikan sistem data dan pelaporan kasus TBC agar program penuntasan TBC dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
BPK juga mengingatkan bahwa sesuai ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.
“Rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan, kualitas pelayanan publik, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan dan program pembangunan,” kata Toha Arafat.











