Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Advetorial

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:07 WIB

Ketua IWO Bengkulu Tegaskan Legalitas Nama dan Logo IWO, PW Aceh Siap Bertindak Jika Diinstruksikan Pusat

Bengkulu – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Pengurus Wilayah Bengkulu, Musdamori, S.Sos., C.MK., menegaskan bahwa nama dan logo resmi IWO memiliki dasar hukum yang sah dan diakui negara. Ia juga mendesak agar kepengurusan pusat mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang mengaku-ngaku menggunakan nama IWO secara tidak resmi.

 

Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya gugatan yang diajukan kubu Teuku Yudhistira ke Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait kepemilikan hak cipta nama dan logo IWO. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn, dengan sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 20 Agustus 2025.

 

“Kami mendukung penuh kepemimpinan Ketua Umum IWO Bapak Dwi Christianto, Sekretaris Jenderal Ibu Telly Nathalia, dan Bendahara Ibu Herawati Nurlia. Nama dan logo IWO ini sah secara legal, memiliki dasar hukum, dan diakui negara,” tegas Musdamori di Bengkulu, Rabu (13/8/2025).

BACA LAINNYA  Banjir Tempino–Pondok Meja Kembali Mengancam, Anggota DPRD Muaro Jambi Dorong Penanganan Terpadu

 

Legalitas IWO, lanjutnya, berlandaskan Akta Notaris Sri Juwariyati, S.H., M.Kn., Nomor 22 tanggal 12 Juni 2017, yang secara jelas menyebut nama organisasi Ikatan Wartawan Online. Landasan hukum ini diperkuat dengan Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) di Palembang, 3 September 2023, yang memilih Dwi Christianto sebagai Ketua Umum. Hasilnya kemudian dituangkan dalam Akta Perubahan Nomor 85 tanggal 19 Oktober 2023 oleh Notaris Imron, S.H.

 

Selain itu, logo dan hak merek IWO telah resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Nomor Registrasi ID001313975. Masa perlindungan merek berlaku hingga 9 September 2034.

BACA LAINNYA  Rapat koordinasi Kesiapan Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dan Tata Kelola Energi Provinsi Jambi

 

Musdamori menegaskan bahwa penggunaan nama dan logo IWO tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang bisa diproses baik secara pidana maupun perdata. “Kami akan menjaga marwah organisasi ini dari pihak-pihak yang mencoba merusak citra dan legalitasnya,” tegasnya.

 

Senada dengan itu, Pengurus Wilayah IWO Aceh Chairan Manggeng juga menyatakan siap bertindak apabila mendapat instruksi dari Pengurus Pusat IWO. “Kami tegak lurus dengan keputusan resmi organisasi. Bila ada perintah pusat untuk menyelamatkan nama dan logo IWO dari pihak yang mengaku-ngaku, kami siap bergerak,” ujar perwakilan PW IWO Aceh.

Share :

Baca Juga

Advetorial

Gubernur Al Haris: Perlu Langkah Strategis Meningkatkan Kesadaran Masyarakat

Advetorial

Ivan Wirata Berikan Bantuan Modal Usaha ke Keluarga Penjual Tapai Yang Penglihatannya Terganggu

Advetorial

Persembahkan Batik Motif Tratai khas Brimob, Dansat Brimob Polda Jambi Apresiasikan Kreatifitas Pengrajin Batik Al Fath

Advetorial

Hadiri Indonesia’s Geopark Leader Forum, Al Haris Tegaskan Komitmen Jambi dalam Pengembangan Geopark

Advetorial

Anggota DPRD Muaro Jambi Ade Erma Suryani Monitoring Pembentukan Koperasi Merah Putih di Teluk Raya

Advetorial

Gubernur Al Haris Dorong Percepat Pembangunan SPPG di Daerah Terpencil

Advetorial

Gubernur Al Haris Resmikan Toko TPID di Pasar Siulak Kerinci, Upaya Kendalikan Harga Pangan

Advetorial

Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta Ikuti Rakor Bersama KPK RI Bahas Penguatan Sinergi Pemberantasan Korupsi