Inspektur Wilayah I Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Kunjungi Rutan Kelas I Tangerang Hari Kedua Idul Adha, Kakanwil Ditjenpas Aceh Sidak Lapas dan Rutan di Sigli Hj Fadhilah Sadat Gelar Open House Iduladha, Hangatkan Silaturahmi dengan PKK dan Warga Jemaah Haji Kerinci Khairusni Wafat di Tanah Suci Jasad Pemuda Mandiangin Ditemukan 17 KM dari Lokasi Hilang di Sungai Batang Tembesi

Home / Berita

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:45 WIB

Ketua Komisi III Umar Faruq Pimpin RDP DPRD Kota Jambi, Bahas Stockpile Batu Bara PT SAS di Aur Kenali

Kota Jambi – DPRD Kota Jambi menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi III dan Komisi I terkait dampak lingkungan serta klarifikasi izin stockpile batu bara PT SAS di kawasan Aur Kenali. Acara berlangsung di Ruang Rapat A DPRD Kota Jambi pada Selasa (10/2/2026), dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III Umar Faruq.

Rapat digelar untuk menampung aspirasi masyarakat terdampak. Umar Faruq menyampaikan, hasil pertemuan menghasilkan empat poin rekomendasi yang akan dikoordinasikan dengan Pemkot Jambi. “Kami telah menerima rekomendasi dari masyarakat dan akan menyampaikannya kepada pihak Pemkot,” jelas Umar.

BACA LAINNYA  Kabur Saat Akan Ditangkap, Dua Pemuda Bawa Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polresta Jambi

Anggota DPRD Joni Ismed menekankan, inti permasalahan terletak pada perizinan PT SAS yang diperuntukkan untuk pertanian, bukan stockpile batu bara. “Jika izinya untuk pertanian harus dijalankan sesuai ketentuan. Kota Jambi bukan daerah tambang, jangan jadikan sebagai tempat penimbunan batu bara karena tidak menguntungkan rakyat,” tegas Joni.

Ia menambahkan, DPRD akan berkoordinasi dengan Pemkot, Pemerintah Provinsi, hingga pusat, bahkan meminta Gubernur menyurati Presiden dan KPK memeriksa perizinan. Sebanyak 40 ribu masyarakat terdampak, termasuk UNJA dan UIN STS Jambi. DPRD juga akan menyurati Presiden, kementerian terkait, dan DPR RI untuk meninjau ulang atau membatalkan izin tersebut.

BACA LAINNYA  Jaga Ekosistem Gambut, BRGM Berikan Penghargaan ke Personel Ditpolairud Polda Jambi 

Warga terdampak Erven meminta DPRD merekomendasikan stockpile tidak sesuai RTRW Kota Jambi dan menjalankan fungsi legislasi serta pengawasan, mengingat masih ada aktivitas dengan dalih CSR. Hal senada disampaikan Suprapto, yang menyebut ada pemasangan lampu dan penanaman pohon yang mengangkangi instruksi Gubernur agar semua aktivitas dihentikan sementara.

DPRD Kota Jambi dengan tegas menolak keberadaan stockpile batu bara tersebut karena melanggar aturan tata ruang dan berpotensi mengancam lingkungan serta kawasan permukiman.

Share :

Baca Juga

Berita

Peduli Korban Kebakaran di Nipah Panjang, Bhayangkari Cabang Tanjabtim Bagikan Sembako 

Berita

Kepedulian di HBP ke-59, Lapas Kuala Tungkal Bagikan Paket Sembako ke Warga Sekitar

Berita

GeMPAR Aceh : Hormati Hak Konstitusional Paslon SAH Gugat Sengketa Pilkada Aceh Timur ke MK

Berita

BPJN Jambi Siapkan Posko Mudik dan Peralatan Tanggap Bencana Hadapi Lebaran 2026

Berita

Perkuat Koordinasi dan Sinergitas, Kalapas Idi Terima Kunjungan Organisasi Media Aceh Timur

Berita

Sidokkes Polres Aceh Timur Berikan Layanan Kesehatan Kepada Anggota Polri Yang Sakit

Berita

Kapolsek Sungai Gelam Pimpin Pengamanan Tempat Wisata Jambi Paradise

Berita

Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 70, Kapolda Jambi : Teguhkan Komitmen dalam Menjaga Kamseltibcarlantas