Polres Tanjab Barat bersama Pemkab Sosialisasi Sejak Dini Bahaya Narkoba di Sekolah Dasar Kapolda Jambi Pimpin Penandatanganan Nota Kesepahaman Tentang Satgas TPPO Bersama Instansi Terkait  Pengurus Pusat IWO Umumkan Kepengurusan Periode 2023-2028, Rumah Fatmawati Jadi Pilihan Tim Macan Polsek Jambi Selatan Bekuk Pelaku Percobaan Pemerkosaan Hingga Lukai Korbannya  5 Ton Air Bersih Kembali Disalurkan Sat Brimob Polda Jambi ke Desa Talang Kerinci 

Home / Berita

Rabu, 23 Maret 2022 - 19:07 WIB

Konami Gelar Aksi di Kejati Jambi, Minta Kadis PUPR Muaro Jambi dan Kontraktor di Periksa

BIDIKINDONESIANEWS, Jambi – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (Konami) menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, meminta pihak kejaksaan memanggil Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi, Kabid Bina Marga, dan para Kontraktor, Rabu (23/03).

 

Korlap aksi Jamnasman mengatakan ada beberapa kegiatan di Muaro Jambi yang kami duga terjadi pelanggaran baik secara administratif dan secara peraturan perundang-undangan.

 

Pekerjaan tersebut yakni, Rehab Jalan Simpang Desa Kamadengan – batas kecamatan Maro Sebo dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.451.374.000, yang dikerjakan CV. Tata Nusa Sarana, kemudian Rehab Jalan Trotoar jalur 2 kelurahan Sengeti (tahap 1) dengan nilai kontrak Rp. 1.949.980.000, yang dikerjakan CV. Paal Limo, dan peningkatan jalan simpang 3 Pertamina Desa Talang Kerinci – Simpang Bumi Perkemahan (lanjutan) dengan nilai kontrak 1.460.000.000, yang dikerjakan CV. Studio Caffea.

BACA LAINNYA  Mobilisasi Angkutan Batu bara Belum Bisa Melintas, Dir Lantas Polda Jambi Turun Langsung ke Jalan “Kemungkinan Rabu”

 

Maka dari itu kami meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jambi untuk memanggi Kadis PUPR Kabupaten Muaro Jambi dan Kabid Bina Marga atas dugaan kelalaian dalam mengawasi kegiatan tersebut.

BACA LAINNYA  Insiden Gudang Minyak Terbakar, Dirreskrimsus Polda Jambi : Sudah 4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka 2 Diantaranya Suami Istri 

 

Kami juga meminta kepada Pihak Kejati untuk memanggil Direktur / Kuasa Direktur atau kontraktor yang mengerjakan jalan kegiatan tersebut.

 

Diakhir sorasinya, Jamnasman juga meminta pihak Kejati Jambi untuk memanggil PPK, Konsultan Pengawas, Konsultan Perencanaan dan Bendahara kegiatan tersebut.(Rendy)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Opini Mengenai Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah

Berita

38 Pelaku Narkoba Di Muaro Jambi Berhasil Dibekuk Satresnarkoba Muaro Jambi. 

Berita

Kapolri-Dewan Pers Bertemu, Sepakat Cegah Polarisasi Pemilu

Berita

Tindak Lanjut Pemeriksaan Sumur Bor Dan MCK, Cabjari Nipah Panjang Panggil Camat Dan Kades Sungai Sayang

Berita

Dengar Keluhan Masyarakat, Satgas Satgas YR 142 Pos Keke Dengan Gercep Sambangi Rumah Warga

Berita

Lebih 203 Orang Minat Jadi Anggota KPU Kepri

Berita

Perkuat Sinyal Komunikasi Pengawalan G20, Div TIK Polri Siagakan Repeater Mobile Di Titik Blank Spot

Berita

Pihak FIF Sambangi Rumah Orang Tua Jurnalis yang Motornya Dirampas DC, Dayat Akui Orang Tua Sempat Tertekan