Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Jumat, 17 Februari 2023 - 16:16 WIB

Kurang dari Tiga Jam, Pelaku Pembunuhan di Desa Sungai Abang Berhasil Dibekuk Polres Sarolangun

SAROLANGUN – Kepolisian Resort Sarolangun akhirnya berhasil menangkap FW alias Wen (27) warga Kelurahan Sarolangun Kembang yang merupakan pelaku pembunuhan korban an Ryan Miranda (30) warga Desa Sungai Abang.

 

Tidak membutuhkan waktu lama, yang mana kurun waktu kurang dari 3 jam pelaku bisa ditangkap aparat kepolisian.

 

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK menyebutkan untuk kronologis kejadian pada Sabtu tanggal 4 Februari 2023 pukul 14.30 WIB di jalan PT dua Semeru desa Sungai Abang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun.

 

” Pelaku dan korban sempat terjadi keributan, yang mana korban melarang pelaku membeli buah sawit sortir dari perusahaan tanpa alasan yang jelas, ” ujar AKBP Imam Rachman saat menggelar konferensi pers, Jum’at (17/2/23).

BACA LAINNYA  Ikuti Video Konferens Bersama Panglima TNI dan Kapolri, Danrem 042 Gapu Pastikan Pergantian Tahun di Jambi Kondusif

 

Lebih lanjut dijelaskan Kapolres bahwa Tersangka ini memiliki usaha lapak jual beli kelapa sawit sortiran/sisa perusahaan, karena merasa kesal dan marah kepada korban karena dilarang membeli kelapa sawit tanpa alasan yang jelas, ditambah lagi korban berusaha menyerang tersangka sehingga tersangka emosi dan langsung bersama tersangka lain “A” yang masih DPO melakukan pengeroyokan menggunakan sajam kepada korban sehingga korban meninggal dunia akibat perkelahian tersebut.

 

Berdasarkan keterangan tersangka FW, korban mengejar menyerang Pelaku menggunakan sebilah parang, namun dapat dielak dan Pelaku berbalik menyerang Korban dibantu A (DPO) yang merupakan adik kandung Pelaku, sampai akhir Korban meninggal, kedua pelaku kemudian melarikan diri.

 

” Kita masih melakukan pengejaran A yang turut serta membantu FW melakukan pembunuhan,” lanjutnya

BACA LAINNYA  Ketua DPRD Sarolangun Setuju dan Dukung Program Bank Jambi

 

Ditambahkan Kapolres, pada saat akan dilakukan penangkapan, kita dari Polres melakukan pendekatan secara intensif kepada keluarga pelaku sehingga pelaku menyerahkan diri yang diserahkan oleh keluarga didampingi Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

 

“Alhamdulillah dalam kurun waktu tidak lebih dari 3 jam pelaku pembunuhan di jalan PT dua Semeru desa Sungai Abang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun dapat diamankan oleh Polsek Sarolangun,” tambah AKBP Imam Rachman.

 

Untuk pelaku FW dijerat dengan pasal 338 KUHPidana jo pasal 170 ayat 2 ke-3 jo pasal 351 ayat 3 KUHP pidana.

 

“Pelaku FB diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun” pungkas Kapolres Sarolangun. (Syah)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolda Jambi Kembali Cek Jalur Lintas Truk Batubara dan CPO 

Berita

Danrem 042/Gapu Pimpin Apel Penyerahan Kendaraan Operasional Skk Migas Di Wilayah Korem 042/Gapu

Berita

Mutasi di Tubuh Polri, Dirresnarkoba, Dirpolairud dan 4 Kapolres Jajaran Polda Jambi Diganti

Berita

Sebanyak 25 Sekolah Jenjang SD dan SMP Mengikuti Pemetasan Gerakan Seniman Masuk Sekolah(GSMS) Kabupaten Aceh Timur 2023

Berita

Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah secara resmi dilantik sebagai Majelis Pembimbingan Cabang Pramuka 

Berita

AWaSI Jambi Adakan Dialog dan Pelatihan Jurnalistik, Erfan : Konsolidasi Insan Media

Berita

Polres Tanjab timur Gelar Vaksinasi Massal Di Aula Parama Satwika

Berita

Irwasda Kunjungi Ombudsman Jambi; Berkomitmen Selesaikan Aduan Masyarakat