Pertemuan Rutin, DWP Perakim Tanjab Barat Asah Kreatifitas Lewat Merangkai Buket Eks Kombatan GAM Tripoli Libya Pimpin PSI Pidie Tingkatkan Profesionalisme SDM, Rutan Kelas I Tangerang Ikuti Seminar Nasional Implementasi KUHP Baru Koordinasi Porprov XXIV, KONI Tanjab Timur Sambangi KONI Tanjab Barat Berantas Geng Motor dari Akarnya, Polres Tanjab Barat Gencarkan Edukasi Preventif

Home / Advetorial

Selasa, 19 April 2022 - 16:04 WIB

Kurangi Resiko Kecelakaan, Ditlantas Polda Jambi Siapkan 49 Pos Keamanan

Bidik Indonesia News, Jambi – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi untuk mengurangi risiko kecelakaan pada momen mudik Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 Masehi tahun ini dengan membangun pos keamanan dan memperbaiki jalan yang rusak.

 

“Jauh-jauh hari kita sudah berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk adanya perbaikan jalan, pemasangan rambu, serta perbaikan rambu marka jalan di sepanjang jalur mudik,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, Senin.

 

Ditambahkan Dhafi, nantinya juga akan disiapkan sarana pelayanan dan pengaduan masyarakat yang mudah dan bisa cepat ditindaklanjuti petugas.

 

Polda Jambi sendiri menyiapkan 36 pos pengamanan dan 13 pos pelayanan di sepanjang jalur mudik di seluruh wilayah Provinsi Jambi.

 

Pos Pam dan Pos Yan itu terdiri di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2 Pos Pam dan 1 Pos Yan, Kabupaten Tanjung Jabung Timur 3 Pos Pam, Kabupaten Muaro Jambi 3 Pos Pam dan 1 Pos Yan, Kota Jambi 3 Pos Pam dan 5 Pos Yan, Kabupaten Batanghari 7 Pos Pam dan 1 Pos Yan, Kabupaten Sarolangun 5 Pos Pam dan 1 Pos Yan.

BACA LAINNYA  Sambut Idul Adha 1447 H, Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta Sampaikan Ucapan Selamat dan Doa untuk Masyarakat

 

Selanjutnya, Kabupaten Merangin 3 Pos Pam dan 1 Pos Yan, Kabupaten Kerinci 3 Pos Pam dan 1 Pos Yan, Kabupaten Bungo 4 Pos Pam dan 1 Pos Yan, Kabupaten Tebo 3 Pos Pam dan 1 Pos Yan.

 

“Kita juga akan melakukan penindakan tegas dengan tetap mengedepankan sikap humanis terhadap pelanggaran yang berpotenai menyebankan laka lantas, dalam rangka memberikan efek jera sehingga pada puncak arus mudik dan balik arus lalu lintas bisa dikendalikan,” kata Dhafi.

BACA LAINNYA  Wawako Diza Ajak Generasi Muda, Teladani Semangat Juang Pahlawan

 

Lebih lanjut untuk angkutan batubara nantinya juga akan dilarang beroperasi sementara pada saat puncak arus mudik dan balik Idul Fitri tahun ini.

 

Mobil angkutan batubara dan mobil angkutan barang lainnya terhitung sejak tanggal 28 april hingga 9 Mei 2022 tidak diperbolehkan beroperasi.

 

“Bukan hanya mobil angkutan batubara saja, mobil angkutan barang juga dibatasi, yang boleh melintas itu hanya mobil yang membawa sembako,dan mobil Bahan Bakar Minyak semua itu agar upaya mudiknya lancar,” kata Kombea Pol Dahfi.

 

Ditambahkannya, jika para sopir truk angkutan mobil batubara dan mobil angkutan barang melanggar ketentuan tersebut, pihaknya akan memberikan tindakan tegas dan sanski pencabutan izin operasional dari Dishub TK 1 dan BPTD. (Dhea) 

Share :

Baca Juga

Advetorial

DPRD Muaro Jambi Sambut Kunker Dewan Sungai Penuh

Advetorial

Persembahkan Batik Motif Tratai khas Brimob, Dansat Brimob Polda Jambi Apresiasikan Kreatifitas Pengrajin Batik Al Fath

Advetorial

Wagub Sani Hadiri IPA Convex ke-49, Dorong Investasi Migas Nasional

Advetorial

DPRD Muaro Jambi Tindak Cepat Kasus Keracunan Massal, Evaluasi Total SOP Program MBG

Advetorial

Unsur Pimpinan DPRD Muaro Jambi Menghadiri Forum Konsultasi Publik RKPD 2025

Advetorial

Wali Kota Maulana Bantu Perawatan Balita Hidrosefalus Lewat Program Kartu Bahagia

Advetorial

Sekretaris LAM Kota Jambi Harap Pemkot Jambi Tegas Terapkan Perda Penutupan Lokalisasi Payo Sigadung ‘Pucuk’

Advetorial

Gubernur Jambi Al Haris Hadiri HUT ke-26 Kabupaten Sarolangun