Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Advetorial

Selasa, 19 April 2022 - 16:04 WIB

Kurangi Resiko Kecelakaan, Ditlantas Polda Jambi Siapkan 49 Pos Keamanan

Bidik Indonesia News, Jambi – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi untuk mengurangi risiko kecelakaan pada momen mudik Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 Masehi tahun ini dengan membangun pos keamanan dan memperbaiki jalan yang rusak.

 

“Jauh-jauh hari kita sudah berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk adanya perbaikan jalan, pemasangan rambu, serta perbaikan rambu marka jalan di sepanjang jalur mudik,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, Senin.

 

Ditambahkan Dhafi, nantinya juga akan disiapkan sarana pelayanan dan pengaduan masyarakat yang mudah dan bisa cepat ditindaklanjuti petugas.

 

Polda Jambi sendiri menyiapkan 36 pos pengamanan dan 13 pos pelayanan di sepanjang jalur mudik di seluruh wilayah Provinsi Jambi.

 

Pos Pam dan Pos Yan itu terdiri di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2 Pos Pam dan 1 Pos Yan, Kabupaten Tanjung Jabung Timur 3 Pos Pam, Kabupaten Muaro Jambi 3 Pos Pam dan 1 Pos Yan, Kota Jambi 3 Pos Pam dan 5 Pos Yan, Kabupaten Batanghari 7 Pos Pam dan 1 Pos Yan, Kabupaten Sarolangun 5 Pos Pam dan 1 Pos Yan.

BACA LAINNYA  Sebanyak 9 Jabatan di Muaro Jambi Dibiarkan Kosong Bertahun tahun, Pj Bupati Raden Najmi Bakal Buka Lelang Jabatan

 

Selanjutnya, Kabupaten Merangin 3 Pos Pam dan 1 Pos Yan, Kabupaten Kerinci 3 Pos Pam dan 1 Pos Yan, Kabupaten Bungo 4 Pos Pam dan 1 Pos Yan, Kabupaten Tebo 3 Pos Pam dan 1 Pos Yan.

 

“Kita juga akan melakukan penindakan tegas dengan tetap mengedepankan sikap humanis terhadap pelanggaran yang berpotenai menyebankan laka lantas, dalam rangka memberikan efek jera sehingga pada puncak arus mudik dan balik arus lalu lintas bisa dikendalikan,” kata Dhafi.

BACA LAINNYA  Perintahkan Menembak, Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Kematian Brigadir J

 

Lebih lanjut untuk angkutan batubara nantinya juga akan dilarang beroperasi sementara pada saat puncak arus mudik dan balik Idul Fitri tahun ini.

 

Mobil angkutan batubara dan mobil angkutan barang lainnya terhitung sejak tanggal 28 april hingga 9 Mei 2022 tidak diperbolehkan beroperasi.

 

“Bukan hanya mobil angkutan batubara saja, mobil angkutan barang juga dibatasi, yang boleh melintas itu hanya mobil yang membawa sembako,dan mobil Bahan Bakar Minyak semua itu agar upaya mudiknya lancar,” kata Kombea Pol Dahfi.

 

Ditambahkannya, jika para sopir truk angkutan mobil batubara dan mobil angkutan barang melanggar ketentuan tersebut, pihaknya akan memberikan tindakan tegas dan sanski pencabutan izin operasional dari Dishub TK 1 dan BPTD. (Dhea) 

Share :

Baca Juga

Advetorial

Letakan Batu Pertama Masjid Jami’Ar Taqwa ini Pesan Al Haris 

Advetorial

Al Haris Berikan Hadiah Umroh Santri Hafidz 30 Juz Ponpes Nurul Jadid Singkut

Advetorial

Datangi Kantor DPRD, Siswa Olimpiade MIPA Perwakilan Bahar Utara Disambut Hangat Anggota DPRD Dapil IV

Advetorial

Jambi Expo 2023 Resmi Dibuka, Al Haris Berharap Produk Daerah Bisa Go Internasional

Advetorial

Wakil Ketua MPO DPD Golkar Muaro Jambi Serahkan Laporan Kegiatan Saat RAKORDA

Advetorial

Safari Ke Bungo, Al Haris Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

Advetorial

Aliansi Ormas Geruduk Kantor Kejati Kepri, Kajati Mana?

Advetorial

Safari Ramadan di Batanghari, Wakil Gubernur Jambi Salurkan Bantuan Uang dan Kebutuhan Pokok