Persiapan Operasi Ketupat 2026 , Polres Tanjab Barat Perkuat Sinergi Lintas Sektoral  Berkah Ramadhan: PetroChina Serahkan Dua Unit Rumah Dinas untuk Kodim 0419/Tanjab Polres Tanjab Barat Gelar Sosialisasi Call Center 110 di Festival Arakan Sahur Ramadhan 1447 Hijriah  Apresiasi Pemda Tanjab Barat atas Peluncuran Layanan Call Center 110 oleh Polri Dukung Swasembada Pangan 2026, Polres Tanjab Barat Gelar Penanaman Jagung Serentak

Home / Hukrim

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:19 WIB

Lagi-lagi !! Pengecer Narkoba di Sarolangun Diciduk, Lingkaran Setan Narkoba Seolah Rutinitas

SAROLANGUN – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sarolangun kembali meringkus pengecer narkotika jenis INEX (Ekstasi).

 

Penangkapan ini menambah panjang daftar “rutinitas” pengungkapan kasus serupa yang seolah tak kunjung memberikan efek jera di wilayah Sarolangun.

 

Kali ini, polisi mengamankan 2 orang tersangka, Pada Hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 pukul 18.00 wib, Tim Rajawali OPSNAL Satnarkoba Polres Sarolangun memberhentikan 1 Unit kendaraan mobil SIGRA warna hitam dengan Nopol BH 1393 SF yang dikendarai oleh seorang laki-laki an. RS (laki) dan IP (perempuan) di Simpang Piko Desa Semaran menuju Desa Lubuk Napal, Kemudian di temukan di dalam dasbor depan berupa asoy hitam berisi plastik bening berisi 1 (satu) Plastik klip bening berisikan 13 (tiga belas) klip plastik bening berisikan diduga narkotika jenis Ekstasi, plastik bening berisi 50 (lima puluh) klip plastik bening yang di duga berisikan narkotika jenis Ekstasi, Plastik bening berisikan 50 (lima puluh) Klip.

 

Kasat Narkoba AKP Ojak P. Sitanggang, SH, menyatakan penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi barang haram di lokasi tersebut sejak awal pekan.

BACA LAINNYA  Ungkap Kasus Pencurian, Polres Sarolangun Amankan DPO Asal Pauh.

 

“Kasat Res Narkoba Polres AKP Ojak P. Sitanggang, SH kemudian memerintahkan tim melakukan penyelidikan mendalam hingga dilakukan penggerebekan,” ujar AKP Ojak

 

Barang Bukti ‘118 (seratus delapan belas) Klip plastik bening yang di duga berisikan narkotika jenis Ekstasi.

– 1 (satu) Asoy hitam

– 4 (empat) Klip plastik bening

– 1 (satu) Gulungan tisu

– 2 (dua) Unit HP OPPO

– 1 (satu) Unit Mobil sigra warna hitam nopol BH 1393 SF

 

*Berat Bruto Ekstasi* : 50,76 gram.

 

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap RS Bin Aj (Alm)

Asal Bukit Peranginan Mandiangin, dan sdri IP Binti Ms, asal Gurun tuo simpang Kec. Mandiangin.

 

Berdasarkan hasil interogasi, RS dan IP mengaku sebagai pemilik barang.

 

“Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Sarolangun. Kami juga menyita alat komunikasi sebagai barang bukti,” lanjut Akp Ojak.

 

Tantangan Memutus Rantai Pengecer

 

Meski penangkapan terjadi secara berkala, maraknya peredaran Narkoba dalam skala kecil (retail) di wilayah Kabupaten Sarolangun menjadi catatan kritis.

 

Pola penangkapan pengecer yang terus berulang memunculkan kecurigaan Pihak Kepolisian dan akan melakukan penyelidikan secara insentif mengenai keberadaan bandar besar yang menyuplai paket-paket kecil tersebut.

BACA LAINNYA  Komitmen Brantas Narkoba, Polresta Jambi Bongkar Jaringan Narkoba dengan Menangkap 24 Orang Pengedar

 

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal Pasal 114 Ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jo. UU No. 01 Tahun 2023 tentang Tentang KUHP Jo. UU No. 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No 01 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 01 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No 01 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Polres Sarolangun kembali mengimbau masyarakat untuk tidak jera melaporkan aktivitas mencurigakan. Namun, tantangan besar tetap berada pada kepolisian untuk membongkar jaringan yang lebih luas agar penangkapan tidak sekadar menjadi rutinitas seremonial di tengah ancaman narkotika terhadap generasi muda.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Jaringan Narkoba Besar, Kapolda Tegaskan Perang Sampai ke Akar hingga Penyitaan Aset 

Hukrim

Hasil Temuan Dugaan Korupsi Dana Desa Oleh Inspektorat Patut Dipertanyakan

Hukrim

9 Pelaku Geng Motor Berhasil Diamankan.

Hukrim

Sat Resnarkoba Polresta Jambi Amankan 3 Pelaku Yang Hendak Edarkan Sabu

Hukrim

2 Alat Dilaporkan, 1 Alat di Kawasan Nalo Menghilang, Ini Kata Polisi

Hukrim

Polsek Jambi Timur Bekuk Pelaku Curat yang Gagal Beraksi Karena Tertidur Di Rumah Korban, 

Hukrim

Tim Macan Pasar Berhasil Amankan 2 Pelaku Pengeroyokan Sadis di Depan Cafe Galaxy, 1 Orang Masih DPO

Hukrim

Pemeriksaan Saksi Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi Terus Bergulir, Hari Ini 2 Saksi Kembali Dipanggil