Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Uncategorized

Minggu, 5 Desember 2021 - 09:28 WIB

Lakukan Penertiban, Ditlantas Polda Jambi Dapati 200 Lebih Pelanggaran Serta Transportir Yang Mengelabui Petugas Dengan Mengubah Tonase Pada DO.

Bidik Indonesia News, JAMBI – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi kembali melakukan penertiban terhadap mobil angkutan Batubara yang melebihi batas tonase, Sabtu malam (4/12/2021).

 

Sebanyak 200 lebih angkutan yang melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan dilakukan penindakan oleh Ditlantas Polda Jambi.

 

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo menyebutkan, ada 3 titik yang kira lakukan penindakan diantaranya du Sijenjang, Terminal truk Talang Gulo Kotabaru, dan Jembatan timbang Ma Tembesi Batanghari.

 

” Ini salah satu langkah untuk menekan atau menindak pelanggaran yang terjadi jika biarkan akan berdampak kepada munculnya kecelakaan yang melibatkan angkutan batubara, ujarnya Minggu (05/12/21).

 

Ditambahkan Kombes Pol Heru Sutopo kegiatan penindakan ini akan terus dilaksanakan dan dievaluasi sampai para pengemudi angkutan batubara tertib dari segi muatan, dokumen muatan, administrasi pengemudi dan administrasi kendaraan.

BACA LAINNYA  5 Tips for Balancing A Career and Caregiving

 

” Tadi malam kita menemukan beberapa transportir yang mengelabui petugas dengan tidak mencantumkan jumlah muatan pada DO tersebut bahkan mengubah Jumlah muatan menjadi 8 ton yang sebenarnya muatan melebihi dari 8 ton, ” tambahnya.

 

Dilanjutkan Dirlantas untuk para transportir agar mentaati ketentuan muatanya dengan tidak lebih dari 8 ton, pemilik mobil juga harus melakukan pengecekan apakah sopir yang diperkerjakannya untuk mengangkut batubara memiliki sim minimal B1 atau tidak, karena jika tidak dilakukan pengecekan dokumen seperti SIM tersebut apabila terjadi kecelakaan pemilik mobil dan transportir bisa ikut menjadi tersangka.

BACA LAINNYA  New Research Shows Big Opportunities for Small Businesses

 

Alumni Akpol angkatan 96 ini menegaskan bahwa sesuai pasal 90 undang – undang No 22 th 2009 tentang Lalulintas angkutan jalan Dimana pengemudi setiap 4 jam harus istirahat minimal setengah jam da apabila semua peraturan ini dilakukan maka akan meminimalisir kejadian laka lantas yang sering melibatkan angkutan batubara.

 

” Sopir angkutan pun harus mengingat waktu istirahat sehingga tidak terjadi kelelahan dalam perjalanan dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, ” tegasnya.

 

Kita dari Direktorat Lalu lintas sudah berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Jambi untuk Transportir yang sudah mengelabui petugas agar dilakukan penyelidikan dan jika terbukti ada unsur pidananya akan segera di proses, tutupnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pasca Tahanan Kabur, Kapolda Jambi Tinjau Langsung Lapas LPKA 2 B

Uncategorized

Polda Jambi Musnahkan 9,6 Kg Sabu dan 12 Butir Ekstasi.

Uncategorized

Datangi Stand BUMDES EXPO Ivan Wirata Berharap BUMDes Kabupaten Muaro Jambi Dapat Berkembang Maju

Uncategorized

New Research Shows Big Opportunities for Small Businesses

Uncategorized

Surety Bonds Protect Infrastructure Investment

Uncategorized

Breaking News !!! Heboh Mayat Bayi Perempuan Ditemukan Mengapung di Bawah Gudang

Uncategorized

Danrem 042/Gapu Hadiri HUT Brimob ke-76 di Markas Brimob Polda Jambi

Uncategorized

Pernyataan Sikap 10 Ketua MPC Pemuda Pancasila Dukung Saudara Adri SH.MH jadi Ketua MPW Pemuda Pancasila Provinsi Jambi