Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Senin, 30 Mei 2022 - 20:43 WIB

Langgar Jam Oprasional, Belasan Truk Angkutan Batubara Ditilang Petugas Kepolisian

Bidik Indonesia News, JAMBI – Belasan truk angkutan batubara ditilang petugas kepolisian karena melanggar jam operasional saat melintas di wilayah hukum Polresta Jambi dan Polres Muarojambi.

Sebelumnya, menindaklanjuti Surat Edarab Dirjen Minerba Nomor 6.E/MB/05/DJB.B/2022 mengenai penataan dan pengaturan lalulintas angkutan batubara, Gubernur Jambi telah mengeluarkan aturan terkait jam layak operasional angkutan batubara, yakni pukul 18.00 hingga 06.00 WIB.

Data yang diperoleh Bidik Indonesia News setidaknya ada 12 angkutan batubara yang ditilang oleh petugas kepolisian pada Senin (30/5) siang.

BACA LAINNYA  Kehidupan Berkendara Kian Bergairah, All New R15 Connected Jadi Inspirasi

Tujuh kendaraan ditilang oleh Satlantas Polresta Jambi saat melintas di Jalan Lingkar, dan lima lainnya ditilang Satlantas Polres Muarojambi saat melintas di kawasan Sungaigelam dan Tempino.

Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahmad mengatakan, tindakan tegas berupa sanksi tilang diberikan kepada angkutan batubara yang melintas atau beroperasi di jam larangan operasional.

“Kita beri efek jera kepada angkutan batubara dengan sanksi tilang. Jika masih membandel akan kita kandangkan,” tegas Aulia.

BACA LAINNYA  Jum'at Berkah Sat Brimob Polda Jambi Kembali Gelar Pemeriksaan Gratis 

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Muarojambi AKP Angga Lutvyanto mengatakan, saat anggotanya melaksanakan patroli beat dan patroli hunting, ditemukan ada lima angkutan batubara yang melanggar jam operasional.

“Kita menindak lima unit angkutan batubara yang membandel. Kita beri tindakan tegas berupa sanksi tilang untuk memberikan efek jera,” kata Angga. (Tim)

Share :

Baca Juga

Berita

Gelar Rakor Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla, Kapolres Tanjab Timur: Lakukan Evaluasi dan Diteksi Dini

Berita

Maknai Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemuda Pancasila Pulihkan Ekosistem dengan Tanam Mangrove

Berita

Di Kabupaten Muaro Jambi, Personil Ditpolairud Polda Jambi Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir 

Berita

Gelar Apel Operasi Patuh 2023, Kapolres Sarolangun Tegaskan Jangan Adanya Pungli

Berita

Dalam Sehari, Polres Sarolangun Berhasil Vaksin 1.287 Orang

Berita

Dipertanyakan Terkait Dana CSR Perusahaan oleh Masyarakat, Kades Kilis Diduga Emosi

Berita

Pengurus SMSI Provinsi Jambi Lawatan ke Malaysia dan Singapura

Berita

Dalam Sepekan, Ditresnarkoba Polda Jambi Berhasil Amankan 44,1 Kg Sabu dan 24.924 Butir Pil Ekstasi