Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Senin, 30 Mei 2022 - 20:43 WIB

Langgar Jam Oprasional, Belasan Truk Angkutan Batubara Ditilang Petugas Kepolisian

Bidik Indonesia News, JAMBI – Belasan truk angkutan batubara ditilang petugas kepolisian karena melanggar jam operasional saat melintas di wilayah hukum Polresta Jambi dan Polres Muarojambi.

Sebelumnya, menindaklanjuti Surat Edarab Dirjen Minerba Nomor 6.E/MB/05/DJB.B/2022 mengenai penataan dan pengaturan lalulintas angkutan batubara, Gubernur Jambi telah mengeluarkan aturan terkait jam layak operasional angkutan batubara, yakni pukul 18.00 hingga 06.00 WIB.

Data yang diperoleh Bidik Indonesia News setidaknya ada 12 angkutan batubara yang ditilang oleh petugas kepolisian pada Senin (30/5) siang.

BACA LAINNYA  Indosat dan Wadhwani Foundation Luncurkan Pelatihan Berbasis AI untuk Siapkan Talenta Muda

Tujuh kendaraan ditilang oleh Satlantas Polresta Jambi saat melintas di Jalan Lingkar, dan lima lainnya ditilang Satlantas Polres Muarojambi saat melintas di kawasan Sungaigelam dan Tempino.

Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahmad mengatakan, tindakan tegas berupa sanksi tilang diberikan kepada angkutan batubara yang melintas atau beroperasi di jam larangan operasional.

“Kita beri efek jera kepada angkutan batubara dengan sanksi tilang. Jika masih membandel akan kita kandangkan,” tegas Aulia.

BACA LAINNYA  45 Kasus Judi Online Berhasil Di Ungkap Jajaran Polda Jambi

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Muarojambi AKP Angga Lutvyanto mengatakan, saat anggotanya melaksanakan patroli beat dan patroli hunting, ditemukan ada lima angkutan batubara yang melanggar jam operasional.

“Kita menindak lima unit angkutan batubara yang membandel. Kita beri tindakan tegas berupa sanksi tilang untuk memberikan efek jera,” kata Angga. (Tim)

Share :

Baca Juga

Berita

Pastikan Perayaan Natal dan Tahun Baru Berjalan Lancar dan Aman, Polda Jambi Gelar Rakor Lintas Sektoral

Berita

Satlantas Polres Muaro Jambi Berikan Latihan Safety Driving Sopir Ambulans

Berita

Pemberlakuan Genap Ganjil Angkutan Batu bara, Dirlantas Polda Jambi : Harus Dikaji BPS dan Disetujui 5 Pilar

Berita

Polres Kerinci Gelar Kegiatan Penyuluhan Kenakalan Remaja Dan Bahaya Narkoba Pada Pelajar

Berita

Sambut Hari Pengayoman, Lapas Idi Gelar Upacara Tabur Bunga di TMP Kota Langsa

Berita

Polsek Peureulak Barat Polres Aceh Timur Peduli Literasi, Bagikan 105 Al Quran dan Kitab

Berita

Monitoring ke Pasar, Kapolres Kerinci Tekankan Pedagang Agar Tak Timbun Bahan Pokok

Berita

Bersama Ditjen AHU, Kanwil Kemenkumham Jambi Selenggarakan FGD Piloting dan lnkubasi Perseroan Perorangan