Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Senin, 30 Mei 2022 - 20:43 WIB

Langgar Jam Oprasional, Belasan Truk Angkutan Batubara Ditilang Petugas Kepolisian

Bidik Indonesia News, JAMBI – Belasan truk angkutan batubara ditilang petugas kepolisian karena melanggar jam operasional saat melintas di wilayah hukum Polresta Jambi dan Polres Muarojambi.

Sebelumnya, menindaklanjuti Surat Edarab Dirjen Minerba Nomor 6.E/MB/05/DJB.B/2022 mengenai penataan dan pengaturan lalulintas angkutan batubara, Gubernur Jambi telah mengeluarkan aturan terkait jam layak operasional angkutan batubara, yakni pukul 18.00 hingga 06.00 WIB.

Data yang diperoleh Bidik Indonesia News setidaknya ada 12 angkutan batubara yang ditilang oleh petugas kepolisian pada Senin (30/5) siang.

BACA LAINNYA  Lakukan Safari Ramadhan, Walikota Sungai Penuh Turut Serahkan Bantuan di Mesjid Baitul Jalal

Tujuh kendaraan ditilang oleh Satlantas Polresta Jambi saat melintas di Jalan Lingkar, dan lima lainnya ditilang Satlantas Polres Muarojambi saat melintas di kawasan Sungaigelam dan Tempino.

Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahmad mengatakan, tindakan tegas berupa sanksi tilang diberikan kepada angkutan batubara yang melintas atau beroperasi di jam larangan operasional.

“Kita beri efek jera kepada angkutan batubara dengan sanksi tilang. Jika masih membandel akan kita kandangkan,” tegas Aulia.

BACA LAINNYA  OJK Fokus Penguatan Pengawasan Dan Penyelesaian Kasus di IKNB

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Muarojambi AKP Angga Lutvyanto mengatakan, saat anggotanya melaksanakan patroli beat dan patroli hunting, ditemukan ada lima angkutan batubara yang melanggar jam operasional.

“Kita menindak lima unit angkutan batubara yang membandel. Kita beri tindakan tegas berupa sanksi tilang untuk memberikan efek jera,” kata Angga. (Tim)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Hari Ini 4 Pejabat Setingkat Eselon II di Lantik, 1 Dikukuhkan

Berita

Terpilih Secara Aklamasi, Rts . Rahmadani S.ip Pimpin HWK Muaro Jambi

Berita

Progam Kemandirian Warga Binaan, Kalapas Kelas IIA Jambi Tebar 22.000 Benih Ikan Lele 

Berita

Komisi II DPRD Tanjab Barat Terus Awasi PT IIS, Yogi : Kita Tunggu Niat Baik Untuk Memperbaiki Pengolahan Limbah

Berita

Jumpa Pemulung, IW Anggota DPRD Provinsi Jambi Ikut Kumpulkan Barang Bekas

Berita

Pakar Komunikasi dan Motivator Nasional Silaturahmi bersama Kepala OJK Provinsi Jambi 

Berita

Gubernur Cup Tahun 2023 Resmi Dibuka Wagub, Tebo Tuan Rumah

Berita

Perekrutan Karyawan SPBU PT JTP Diduga Tidak Transparan