Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Senin, 30 Mei 2022 - 20:43 WIB

Langgar Jam Oprasional, Belasan Truk Angkutan Batubara Ditilang Petugas Kepolisian

Bidik Indonesia News, JAMBI – Belasan truk angkutan batubara ditilang petugas kepolisian karena melanggar jam operasional saat melintas di wilayah hukum Polresta Jambi dan Polres Muarojambi.

Sebelumnya, menindaklanjuti Surat Edarab Dirjen Minerba Nomor 6.E/MB/05/DJB.B/2022 mengenai penataan dan pengaturan lalulintas angkutan batubara, Gubernur Jambi telah mengeluarkan aturan terkait jam layak operasional angkutan batubara, yakni pukul 18.00 hingga 06.00 WIB.

Data yang diperoleh Bidik Indonesia News setidaknya ada 12 angkutan batubara yang ditilang oleh petugas kepolisian pada Senin (30/5) siang.

BACA LAINNYA  Semangat Ramadhan, Paguyuban Sinarmas Jambi Wujudkan Kepedulian dan Kebersamaan Kepada Masyarakat

Tujuh kendaraan ditilang oleh Satlantas Polresta Jambi saat melintas di Jalan Lingkar, dan lima lainnya ditilang Satlantas Polres Muarojambi saat melintas di kawasan Sungaigelam dan Tempino.

Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahmad mengatakan, tindakan tegas berupa sanksi tilang diberikan kepada angkutan batubara yang melintas atau beroperasi di jam larangan operasional.

“Kita beri efek jera kepada angkutan batubara dengan sanksi tilang. Jika masih membandel akan kita kandangkan,” tegas Aulia.

BACA LAINNYA  Gubernur Al Haris Hadiahkan 5 Umroh Gratis Untuk Guru dan Siswa Sekolah Islam Terpadu Nurul ‘Ilmi

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Muarojambi AKP Angga Lutvyanto mengatakan, saat anggotanya melaksanakan patroli beat dan patroli hunting, ditemukan ada lima angkutan batubara yang melanggar jam operasional.

“Kita menindak lima unit angkutan batubara yang membandel. Kita beri tindakan tegas berupa sanksi tilang untuk memberikan efek jera,” kata Angga. (Tim)

Share :

Baca Juga

Berita

11 Pelaku Ilegal Drilling Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi 

Berita

Lanjutkan Program, Bambang Suwito Kades Incumbent Desa Bangun Karya Kembali Maju Pada Pilkades Serentak

Berita

Dandim 0415/Jambi Hadiri Sosialisasi PT. Pegadaian Cabang Jambi

Berita

Ada Ratusan Pemuda Pancasila di Danau Sipin, Ngapain Ya?

Berita

Gubernur Al Haris Paparkan Kinerja Pemprov Jambi ke Kemendagri

Berita

Panglima Laot Aceh Timur Deklarasi Dukung Haji Sulaiman Dan Abdul Hamid 

Berita

Pastikan Berjalan Kondusif, Dansat Brimob Polda Jambi Tinjau Pengamanan Beberapa TPS di Kabupaten Merangin 

Berita

Danrem 042/Gapu Pimpin Apel Gabungan TNI-Polri di Lapangan Mapolda Jambi