Bidik Indonesia News, JAMBI – Belasan truk angkutan batubara ditilang petugas kepolisian karena melanggar jam operasional saat melintas di wilayah hukum Polresta Jambi dan Polres Muarojambi.
Sebelumnya, menindaklanjuti Surat Edarab Dirjen Minerba Nomor 6.E/MB/05/DJB.B/2022 mengenai penataan dan pengaturan lalulintas angkutan batubara, Gubernur Jambi telah mengeluarkan aturan terkait jam layak operasional angkutan batubara, yakni pukul 18.00 hingga 06.00 WIB.
Data yang diperoleh Bidik Indonesia News setidaknya ada 12 angkutan batubara yang ditilang oleh petugas kepolisian pada Senin (30/5) siang.
Tujuh kendaraan ditilang oleh Satlantas Polresta Jambi saat melintas di Jalan Lingkar, dan lima lainnya ditilang Satlantas Polres Muarojambi saat melintas di kawasan Sungaigelam dan Tempino.
Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahmad mengatakan, tindakan tegas berupa sanksi tilang diberikan kepada angkutan batubara yang melintas atau beroperasi di jam larangan operasional.
“Kita beri efek jera kepada angkutan batubara dengan sanksi tilang. Jika masih membandel akan kita kandangkan,” tegas Aulia.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Muarojambi AKP Angga Lutvyanto mengatakan, saat anggotanya melaksanakan patroli beat dan patroli hunting, ditemukan ada lima angkutan batubara yang melanggar jam operasional.
“Kita menindak lima unit angkutan batubara yang membandel. Kita beri tindakan tegas berupa sanksi tilang untuk memberikan efek jera,” kata Angga. (Tim)