Bidik Indonesia News, Jambi – Konflik Hutang piutang antara Ivan wirata dan pihak mantan istri kembali memanas. Setelah sebelumnya sang mantan istri melalui kuasa hukumnya mengklarifikasi bahwa sertifikat yang menjadi jaminan hutang piutang tersebut tidak diketahui oleh pihak klien nya, Ivan Wirata Tak terima dengan tudingan tersebut.
Saat dikonfirmasi pihak media, Ivan Wirata menyampaikan ” Kalau Sertifikat itu beliau tidak mengetahui untuk dijadikan jaminan itu tidak benar, yang nama nya jaminan tentu lah harus mengetahui pihak yang bersangkutan untuk dijaminkan.
Kalau tidak ada pihak yang bersangkutan pasti pihak yang menerima jaminan tersebut tidak mau. Karena nantinya akan menjadi resiko untuk yang memegang jaminan.
Dan diperjanjiian sudah jelas kok bahwa beliau (Karyani) ikut menandatangani surat perjanjian hutang piutang tersebut,” ujar Ivan Wirata
Lanjutnya, kemudian juga Sertifikat yang atas nama Hj.Rohati almh orang tuanya memang harta gono gini , dan dipertegas kembali dari hasil putusan PN dan PTUN
Kalau pengakuan karyani itu kan milik orang tuanya , Tetapi saya ( Ivan wirata ) menggugat ke PN yaitu menguji sengketa kepemilikan dan alhamdulillah putusannya serifikat itu adalah harta bersama.
Dan Saya Heran sempat-sempatnya karyani mengadukan Saya ke polda dengan hal pengelapan padahal itu adalah harta gona gini,” Tutupnya(*)