Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Berita

Jumat, 31 Desember 2021 - 09:42 WIB

Mantan Kepala Desa Bendung Serang Ditangkap Polres Jakpus Karena Menjadi Mafia Tanah Saat Menjabat

Bidik Indonesia News, Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus tindak pidana mafia tanah di Blok 15 Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten.

 

Dalam kasus mafia di sana, ada 10 tersangka yang diamankan Polres Metro Jakarta Pusat.

 

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, pihaknya mendapt laporan dari korban berinisial HH.

 

“10 tersangka yang kami amankan ini adalah pejabat di wilayah Serang, Banten, kemudian korban ini berasa di wilayah Jakarta Pusat, sehingga dia melaporkan kepada kami,” ujar dia, Jumat (31/12/2021).

 

Tersangka pertana berinisial MH merupakan mantan Kepala Desa Bendung yang menjabat dari tahun 1998 hingga 2017.

 

Tersangka kedua merupakan mantan Camat Kasemen dari tahun 2012 sampai 2014 silam.

BACA LAINNYA  Polsek Tebo Ilir Melaksanakan Patroli di Bulan Suci Ramadhan

 

Kemudian ada juga keterlibatan staf ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang berinisial RD dan staf PPATS Camat Kasemen berinisial SB.

 

“Enam orang lain nya adalah staf Desa Bendung yang kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas dia.

 

Setyo menjelaskan, kasus ini berawal ketika korban membeli tanah di Desa Bendung seluas 20 hektar.

 

Tanah tersebut diakui milik MH dan rencananya korban akan membuat perumahan untuk dijual lagi kepada masyarakat yang ingin memiliki rumah.

 

MH sempat mendatangi kantor korban di Komplek Majapahit Permai, Jakarta Pusat untuk membicarakan harga jual beli.

 

“Tapi pelaku ini bersama sembilan tersangka laimnya membuat 36 akta jual beli palsu,” tegasnya.

BACA LAINNYA  BPDPKS Dukung Sinergisitas untuk Wujudkan Kesejahteraan Petani

 

Petugas BPN Serang sempat melakukan pengukuran tanpa ada saksi dan terbitlah sertifikat hak milik (SHM) tujuh lembar atas nama MH.

 

Korban menyerahkan uang sebesar Rp, 670 juta secara bertahap dan ternyata tanah yang dijualnya itu fiktif.

 

Namun, saat akan dilakukan pembangunan ada beberapa pihak yang mengugat korban sehingga korban pun melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Pusat.

 

“Setelah kami selidiki memang ada indikasi mafia tanah yang bermain, sehingga kami sidik kasus ini dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka,” katanya.

 

Para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 263 KUHP jo Pasal 56 KUHP ancaman pidana delapan tahun penjara.(dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Majelis Hakim Tolak Eksepsi 4 Terdakwa, Sidang Dilanjutkan Pembuktian 

Berita

Kapolri Beri Apresiasi Langsung ke TNI yang ‘Berputar’ dan Tim Gabungan Evakuasi Kapolda Jambi

Berita

Babinsa Bakung Jaya Hadiri Rapat Koordinasi Forum RT

Berita

Didampingi Ketua Bhayangkari Daerah Jambi, Kapolda Hadiri Syukuran HUT Korpri ke 52

Berita

Ombudsman RI Mengajak Seluruh Stakeholder Terlibat Aktif Dalam Meningkatkan Kwalitas Pelayanan Publik

Berita

BREAKING NEWS : Satu Unit Rumah Warga di Betara Ludes Terbakar

Berita

Oknum Kades Jambu Diduga Korupsi, Warga Segel Kantor Desa dan Ponton

Berita

Dirbinmas Polda Jambi AKBP Henky Poerwanto, S.I.K.,M.M. Hadiri Kegiatan Silaturahmi Bersama Komunitas Truk Mania Jambi (TMJ).