Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Jumat, 31 Desember 2021 - 09:42 WIB

Mantan Kepala Desa Bendung Serang Ditangkap Polres Jakpus Karena Menjadi Mafia Tanah Saat Menjabat

Bidik Indonesia News, Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus tindak pidana mafia tanah di Blok 15 Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten.

 

Dalam kasus mafia di sana, ada 10 tersangka yang diamankan Polres Metro Jakarta Pusat.

 

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, pihaknya mendapt laporan dari korban berinisial HH.

 

“10 tersangka yang kami amankan ini adalah pejabat di wilayah Serang, Banten, kemudian korban ini berasa di wilayah Jakarta Pusat, sehingga dia melaporkan kepada kami,” ujar dia, Jumat (31/12/2021).

 

Tersangka pertana berinisial MH merupakan mantan Kepala Desa Bendung yang menjabat dari tahun 1998 hingga 2017.

 

Tersangka kedua merupakan mantan Camat Kasemen dari tahun 2012 sampai 2014 silam.

BACA LAINNYA  Optimis Bachyuni Kembali Terpilih Sebagai Pejabat Bupati Muaro Jambi

 

Kemudian ada juga keterlibatan staf ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang berinisial RD dan staf PPATS Camat Kasemen berinisial SB.

 

“Enam orang lain nya adalah staf Desa Bendung yang kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas dia.

 

Setyo menjelaskan, kasus ini berawal ketika korban membeli tanah di Desa Bendung seluas 20 hektar.

 

Tanah tersebut diakui milik MH dan rencananya korban akan membuat perumahan untuk dijual lagi kepada masyarakat yang ingin memiliki rumah.

 

MH sempat mendatangi kantor korban di Komplek Majapahit Permai, Jakarta Pusat untuk membicarakan harga jual beli.

 

“Tapi pelaku ini bersama sembilan tersangka laimnya membuat 36 akta jual beli palsu,” tegasnya.

BACA LAINNYA  Sambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Kapolres Kerinci Patroli Jalan Kaki Sembari Sambang Pedagang dan Tukang Parkir

 

Petugas BPN Serang sempat melakukan pengukuran tanpa ada saksi dan terbitlah sertifikat hak milik (SHM) tujuh lembar atas nama MH.

 

Korban menyerahkan uang sebesar Rp, 670 juta secara bertahap dan ternyata tanah yang dijualnya itu fiktif.

 

Namun, saat akan dilakukan pembangunan ada beberapa pihak yang mengugat korban sehingga korban pun melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Pusat.

 

“Setelah kami selidiki memang ada indikasi mafia tanah yang bermain, sehingga kami sidik kasus ini dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka,” katanya.

 

Para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 263 KUHP jo Pasal 56 KUHP ancaman pidana delapan tahun penjara.(dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Fun Run Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 77, Polda Jambi Libatkan 20 Disabilitas Sebagai Peserta

Berita

H-10 Lebaran Arus Penumpang di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal Mulai Terjadi Lonjakan

Berita

Kapolres Tanjab Timur Pimpin Pelaksanaan BKTM Bersedekah

Berita

Sambut Hari Bhayangkara, Polda Jambi Gelar Upacara Pemuliaan Nilai-nilai Luhur Tribrata

Berita

Tim Gabungan Polresta Jambi Tertibkan Tempat Hiburan Malam Jelang Ramadhan

Berita

Kebakaran di Kuala Tungkal, 12 Ruko Diperkirakan Ludes Terbakar 

Berita

Gagal Merampok dan Cekik Anak Pemilik Rumah, Warga Ramai – ramai Bakar Motor Pelaku

Berita

Kapolres Sarolangun Pimpin Upacara Sertijab Dua Kabag, Tiga Kasat dan Tiga Kapolsek