Pelayanan KB Gratis Meriahkan Hari Kartini 2026 di Sungai Penuh Imigrasi Kerinci Bentuk Empat Desa Binaan Imigrasi Mendagri dan Wagub Aceh Tinjau Infrastruktur Rusak, Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Sertijab Karutan Banda Aceh, Kakanwil Ditjenpas Aceh Ajak Karutan Baru Hadirkan Inovasi 60 Pegawai Rutan Kelas I Tangerang Naik Pangkat, Momentum Tingkatkan Integritas.

Home / Hukrim

Kamis, 30 Mei 2024 - 14:17 WIB

Menyerahkan Diri ke Polsek Pasar, Pelaku Pembunuhan Terancam Hukuman Mati

Jambi – Kepolisian Sektor (Polsek) Pasar Polresta Jambi menggelar Konferensi Pers terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Sei Asam kecamatan pasar pada Rabu malam (29/5/24).

 

Mewakili Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, Kapolsek Pasar Kompol Cahyono menyebutkan bahwa saat ini pelaku sudah diamankan di Sel Mapolsek Pasar, yang mana pelaku ini usai melakukan pembunuhan menyerahkan diri ke polsek pasar.

 

“ Untuk pelaku ini inisial AD (20) dan korbannya adalah Joni (35) yang merupakan rekan kerja,” ujarnya, Kamis (30/5/24).

BACA LAINNYA  SAD Tewas, Polisi Amankan Kanitpam PT Satya Kisma Usaha Tebo

 

Dijelaskan Kapolsek, motif pelaku ini karena dendam, yang mana sewaktu sama-sama bekerja ditoko ban terjadi perselisihan antar keduanya Sehingga tersangka berhenti dari pekerjaannya dan timbul dendam.

 

“ Karena Dendam pelaku akhirnya mencari cela dan mendatangi korban dirumahnya. Setelah mendatangi rumah korban pelaku langsung mengeluarkan pisau dapur yang ia bawa dari rumah, ” jelasnya.

BACA LAINNYA  Komitmen Selesaikan Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak, Polres Tanjabtim Tangkap DPO Buron 2 Tahun

 

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan Korban sempat melarikan diri setelah 1x ditusuk dibagian dada namun dikejar oleh pelaku hingga korban terjatuh dan ditusuk kembali berulang ulang.

 

“ Tusukkan yang dilakukan pelaku kepada korban sebanyak 21 tusukan. Setelah melakukan aksinya sekitar pukul 19.00 tersangka langsung mendatangi polsek untuk menyerahkan diri,” pungkasnya.

 

Atas perbuatan pelaku, kita kenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (IR)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pendamping Desa Batang Merangin Resmi Jadi Tersangka Baru Korupsi APBDes 2021

Hukrim

Polres Kerinci Gagalkan 27 Sepeda Motor Yang Akan dikirim Melalui Jasa J&T Cargo

Hukrim

Kurang dari 2×24 Jam, Tim Opsnal Polres Sarolangun Ringkus Pelaku Curas di Karang Mendapo

Hukrim

32 Paket Sabu Seberat 3,5kg Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Jambi

Hukrim

Transaksi Sabu di Desa Purwodadi Gagal, Dua Pelaku di Gelandang ke Polsek Tebing Tinggi

Hukrim

Amankan 19 Orang Pelaku saat Operasi Antik, Polresta Jambi juga Turut Amankan 2,2kg Sabu dan 2,3kg Ganja

Hukrim

Diduga Sakit Hati, Buruh Tani di Mestong Bacok Rekannya Hingga Kritis, Polisi Amankan Pelaku

Hukrim

Breaking News !! Kejari Sungai Penuh Geledah Rumah Pribadi Tersangka Korupsi PJU Kerinci ‎