Kapolda Jambi Tinjau Pelatihan Vokasi, Dorong Program Polisi Peduli Pengangguran untuk Tingkatkan Produktivitas Masyarakat Gubernur Jambi, Danrem 042/Gapu, dab Wakapolda Jambi Tinjau Lokasi Karhutla dan Tambah Personel Satgas di Desa Labuhan Pring Sinergi PHR dan Aparat Penegak Hukum Berhasil Ungkap DPO Illegal Tapping Pertamina EP Jambi PHR Zona 1 dan Korem 042/Garuda Putih Perkuat Sinergi Jaga Kelancaran Operasi Migas Fokus Optimalisasi Kerangka, Progres Bedah Rumah Bapak Mulyono Tembus 40 Persen

Home / Berita

Selasa, 10 Mei 2022 - 19:50 WIB

Merasa Ditipu, Direktur PT. SNB Melapor ke Pihak Berwajib

Bidik Indonesia News, Jambi – Pengusaha asal Kalimantan Timur, Marudin Simandjuntak melaporkan salah satu Perusahaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Industri jenis solar di Jambi ke Polisi. Selasa (10/5/2022).

 

Direktur PT. Sigumpal Nauli Basa tersebut datang ke Polda Jambi didampingi kuasa hukumnya Masta Melda Aritonang.

 

Usai membuat laporan, Masta mengatakan pihaknya membuat laporan terkait dugaan adanya penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh salah satu perusahaan BBM industri kepada kliennya Marudin Simanjuntak.

 

Ia menjelaskan awal mula kronologi kejadiannya yaitu saat kliennya memesan BBM dari perusahaan untuk Kapal SPOB.SSS Eks AJP. Namun setelah dibayar, BBM yang telah dipesan sebanyak 5 ton tersebut tidak kunjung diberikan kepada kliennya.

BACA LAINNYA  Diduga Hendak Melakukan Aksi Tawuran, Tim Resmob Polda Jambi Amankan 3 Remaja Bawa Samurai

 

“Jadikan pak Marudin ini pesan BBM di agen resmi ke agen untuk kapalnya. Kita  sudah transfer tapi BBM tidak juga diisi ke kapal. Sehingga kapal klien kita terhambat untuk beroperasi,” ujarnya.

 

Ia menyebutkan uang yang telah diberikan senilai Rp75 juta untuk memesan BBM sebanyak 5 ton dengan tiga kali pembayaran melalui transfer yakni Rp 30 juta, Rp 25 juta dan 20 juta.

BACA LAINNYA  Camat Peudawa Ingatkan Tuha Peut, Empat Keuchik Berakhir Masa Jabatan pada 2027

 

Pihak perusahaan  juga sudah dikontak beberapa kali namun juga tidak diisi BBM hingga saat ini. Padahal, dokumen semuanya juga sudah dipenuhi.

 

Akibat kejadian ini, Kapal SPOB.SSS Eks AJP yang dikelola PT. Sigumpal Nauli Basa ini tidak bisa beroperasi. Dimana seharusnya, pada 1 Mei 2022 kapal harus berangkat ke Tegal. (Red)

Share :

Baca Juga

Berita

Sekda Sudirman: Pemprov Jambi Laksanakan Inpres Nomor 1 Tahun 2025

Berita

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Berita

Lakukan Deteksi Dini, Lapas Idi Laksanakan Razia Blok Hunian & Tes Urine Warga Binaan

Berita

Polres Sarolangun Gelar Ops Patuh mulai 14 Juli 2025, Ini Pelanggaran yang Jadi Target

Berita

Disambut Ribuan Warga Aceh, Rival Amiruddin Tegaskan Komitmen Besarkan PSI Aceh

Berita

Pimpin Apel Aksi Nyata Tertib Berlalu Lintas, Ini Yang Sampaikan Kapolda Jambi

Berita

Sejumlah Pejabat Polres Tebo Berganti

Berita

Polda Jambi Siap Amankan Malam Pergantian Tahun dan Berikan Rasa Aman ke Masyarakat