Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Hukrim

Kamis, 25 September 2025 - 10:56 WIB

MIN dan Dua Orang Pelaku Lainnya Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi Akibat Edarkan Narkotika

 

 

Jambi – Tiga orang pria diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi dalam kasus tindak pidana narkotika. Para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Jambi pada Minggu (21/9/2025) dini hari.

 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru.

 

“Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan undercover buy. Sekitar pukul 01.10 WIB, dua orang pria berinisial MIN (24) dan SS (20) berhasil diamankan berikut barang bukti narkotika,” jelas Ipda Deddy, Kamis (25/09/2025).

BACA LAINNYA  Satreskrim Polres Muaro Jambi Berhasil Mengamankan 1 Pelaku Penggelapan Motor

 

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua paket kecil sabu dari dasbor sepeda motor milik MIN, serta dua butir pil ekstasi dari kotak rokok yang diletakkan di sekitar lokasi SS diamankan. Keduanya kemudian mengaku bahwa barang tersebut berasal dari seorang pria berinisial AMI (26).

 

“Petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AMI di kosnya di kawasan Jalan Anggrek, Kelurahan Lingkar Selatan. Dari kamar kos pelaku ditemukan lima paket sabu dengan berat bersih 38,44 gram serta 14 butir pil ekstasi dengan berat bersih 5,06 gram, lengkap dengan timbangan digital dan perlengkapan lainnya,” tambah Deddy.

BACA LAINNYA  Dua Warga Binaan Terlibat Upaya Penyelundupan Narkoba ke Dalam Lapas Jambi, Polisi Buru Pemasok 

 

Dari hasil pemeriksaan, AMI mengakui sebagai pemilik barang haram tersebut, sementara MIN dan SS berperan sebagai kurir. MIN mendapatkan upah berupa sabu, sedangkan SS menerima imbalan uang tunai sebesar Rp150 ribu.

 

Ketiga pelaku berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya. Identitas pemasok masih dalam penyelidikan,” tutup Ipda Deddy.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Gagalkan Peredaran 15 Kg Sabu Dan 10.345 Butir Ekstasi, BNN Selamatkan Lebih Dari 40.000 Jiwa

Hukrim

Polres Kerinci Gagalkan 27 Sepeda Motor Yang Akan dikirim Melalui Jasa J&T Cargo

Hukrim

Cegah Konflik di Kebun Sawit, Kapolres Sarolangun: Semua Ada Mekanismenya

Hukrim

Pelaku Pembunuhan Pemilik Pajero di Talang Bakung Teridentifikasi, Polisi Ultimatum Segera Menyerahkan Diri

Hukrim

Sempat Adu Mulut, Sengketa Tanah 310 Ha di Polres Tanjab Barat Masuki Tahapan Berikutnya

Hukrim

Ditresnarkoba Sumsel Serah Terima Berkas Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Bandar Narkoba Ke Kejaksaan

Hukrim

Kurang dari 12 Jam, Polres Sarolangun Tangkap Pelaku Pembunuhan di Lubuk Napal

Hukrim

Gara-gara Istri di Ganggu, Suami Bacok Tetangga Gunakan Parang dan Batu