Lapas Kelas IIB Idi Gelar Donor Darah Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI Kemenkeu Fair Dumai Jadi Momentum BRI Duri Perkuat Layanan Dan Pembiayaan UMKM Di Hadapan Pemerintah Pusat, Gubernur Al Haris Pastikan Satgas Karhutla Terus Bekerja Padamkan Titik Api Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti 5,9 Gram Danrem 042/Gapu Terjun Langsung Padamkan Karhutla di Lahan Gambut Desa Air Merah

Home / Hukrim

Kamis, 25 September 2025 - 10:56 WIB

MIN dan Dua Orang Pelaku Lainnya Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi Akibat Edarkan Narkotika

 

 

Jambi – Tiga orang pria diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi dalam kasus tindak pidana narkotika. Para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Jambi pada Minggu (21/9/2025) dini hari.

 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru.

 

“Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan undercover buy. Sekitar pukul 01.10 WIB, dua orang pria berinisial MIN (24) dan SS (20) berhasil diamankan berikut barang bukti narkotika,” jelas Ipda Deddy, Kamis (25/09/2025).

BACA LAINNYA  Cekcok Berujung Pembunuhan di Pasar Angso Duo, Polisi Langsung Tangkap Pelaku

 

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua paket kecil sabu dari dasbor sepeda motor milik MIN, serta dua butir pil ekstasi dari kotak rokok yang diletakkan di sekitar lokasi SS diamankan. Keduanya kemudian mengaku bahwa barang tersebut berasal dari seorang pria berinisial AMI (26).

 

“Petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AMI di kosnya di kawasan Jalan Anggrek, Kelurahan Lingkar Selatan. Dari kamar kos pelaku ditemukan lima paket sabu dengan berat bersih 38,44 gram serta 14 butir pil ekstasi dengan berat bersih 5,06 gram, lengkap dengan timbangan digital dan perlengkapan lainnya,” tambah Deddy.

BACA LAINNYA  Diduga Edarkan Sabu, Tiga Pelaku Diamankan BNNK Batanghari

 

Dari hasil pemeriksaan, AMI mengakui sebagai pemilik barang haram tersebut, sementara MIN dan SS berperan sebagai kurir. MIN mendapatkan upah berupa sabu, sedangkan SS menerima imbalan uang tunai sebesar Rp150 ribu.

 

Ketiga pelaku berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya. Identitas pemasok masih dalam penyelidikan,” tutup Ipda Deddy.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Gelapkan Mobil dan Peras Cewek, RD Dicokok Tim Elang Polres Merangin 

Hukrim

Bongkar Jaringan Penjualan Emas Ilegal di Merangin, Dua Pelaku Diamankan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi 

Berita

Aktivitas Dompeng PETI Ditindak, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 3 Pelaku

Hukrim

Gerebek Satu Rumah dan Base Camp Narkotika, Tim Gabungan Operasi Antik Polda Jambi Temukan Alat Hisap

Berita

Dua DPO Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Tanjab Barat

Hukrim

Modus Minjam Motor Untuk Beli Nasi, Seorang Pria Larikan Motor Temannya Hingga Berbulan-bulan

Hukrim

194,7 Kilogram Ganja, 10.012 Ekstasi, dan 7,8 Kilogram Sabu Hasil Tangkapan BB, Dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Jambi 

Hukrim

Bersama Polres Kerinci, Ditreskrimum Polda Jambi Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang