Jambi – Mobilisasi angkutan Batubara yang sempat terhenti beberapa waktu yang lalu dikarenakan perbaikan jalan di sepanjang lintasan yang dilewati oleh angkutan truk batubara kini sudah bisa dilewati kembali pada Sabtu (11/3/23).
Berdasarkan Surat edaran Dari Kementerian ESDM Nomor : 3.E/MB.05/DJB.B/2023 Mobilisasi Batubara dapat beroperasi dengan mengikuti peraturan lalu lintas yang telah ditetapkan.
Adapun peraturan tersebut ialah Pemegang PKP2B, IUP OP, IPP untuk komoditas batubara dan IUJP dalam mengoperasikan kendaraan angkutan batubara wajib menggunakan kendaraan 2 (dua) sumbu seperti Truk PS dan Colt Diesel dengan muatan batubara maksimal 8 (delapan) ton belum termasuk berat kendaraan yang diizinkan sesuai Surat Tanda Uji Kendaraan dan wajib memiliki nomor lambung (sticker) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Kemudian Pemegang PKP2B dan IUP OP diminta untuk menempatkan 4 (empat) orang petugas keamanan di mulut tambang untuk melaksanakan tugas mengatur, mengawasi dan memastikan jumlah kendaraan angkutan batubara yang keluar dari masing-masing lokasi IUP harus sesuai jumlah yang ditetapkan pada aturan yang berlaku bagi setiap IUP.
Hal tersebut dibenarkan oleh Dirlantas Polda jambi Kombes Pol Dhafi. Saat dimintai keterangan sabtu (11/3/23) Kombes Pol Dhafi mengatakan mobilisasi angkutan Batubara telah diperbolehkan untuk beroperasi sesuai dengan keputusan gubernur namun Kombes Pol Dhafi menegaskan kan agar pemilik tambang maupun para supir angkutan Batubara dapat mentaati peraturan yang telah dibuat.
Dirlantas Polda jambi Kombes Pol Dhafi menjelaskan pihaknya akan mengevaluasi dalam satu minggu sejak dipasangnya rambu – rambu sementara dan juga pos pantau batubara, serta pihaknya akan mengkaji lagi apabila masih terjadi kemacetan dan juga masih ada angkutan yang parkir dibahu jalan.
“ Kita Hargai pemerintah dan Dishub yang telah memasang Rambu sementara di sepanjang jalan kotoboyo dan tembesi namun akan kita evaluasi selama 1 minggu,” ujarnya.
Lanjut Kombes Pol Dhafi “Kita akan kasih waktu agar Rambu – rambu sementara bisa segera di permanen kan serta pos pantau Batubara akan terus kita pantau apakah ada Petugasnya baik itu dari pemprov maupun kabupaten yang berjaga atau tidak. Apabila ini dilanggar Maka Mobilisasi angkutan Batubara akan kita Hentikan kembali,” Ungkapnya.
Sambung Dirlantas Polda jambi Mobilisasi angkutan Batubara ini sudah bisa beroperasi tetapi masih dalam proses evaluasi.
“ Perlu diingat bahwa pihak-pihak terkait baik itu Pemilik tambang maupun supir angkutan agar bisa bekerja sama dengan tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan seperti tidak melebihi batas Tonase yang telah ditentukan dan Parkir dibahu jalan ” tutup nya. (BIN)