Kapolda Jambi Berhasil Dievakuasi, Kapolri Sampaikan Terima Kasih Semua Pihak Kapolres Tanjab Timur Cek Tahanan di Rutan Pastikan Kesehatan  Cegah Kekerasan Anak, Kanwil Kemenkumham Jambi Terima Kunjungan LPA Kota Jambi Tinjau Bangunan Bedah Rumah, Kapolres Tanjab Barat : Insya Allah Pekan Pertama Februari Rampung Mahasiswa Asal Jambi Achmad Ivka Raihan Beserta Tim Wakili Indonesia dan Raih Juara II Tingkat Dunia Dalam Kompetisi East Medical Student Conference Nepal  

Home / Berita

Kamis, 19 Januari 2023 - 21:12 WIB

OJK Tindak Lanjuti Pencabutan Izin Usaha Pt Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life)

Bidik Indonesia News, Jakarta –  19 Januari 2023. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menindaklanjuti proses pembubaran badan usaha dan pembentukan Tim Likuidasi (TL) PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha (Wanaartha Life/WAL) pasca pencabutan izin usaha pada tanggal 5 Desember 2022 lalu.

OJK telah menerima dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan secara sirkuler dan ditandatangani oleh seluruh Pemegang Saham, dimana dalam RUPS tersebut telah memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan TL sebelum batas waktu 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Dasar hukum penyelenggaraan RUPS Sirkuler oleh Pemegang Saham tersebut adalah Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) serta Pasal 10 ayat (5) Anggaran Dasar PT WAL.

BACA LAINNYA  Polres Batanghari Laksanakan Vaksinasi Massal Di Jembatan Timbangan

Selanjutnya, OJK melakukan penelaahan dokumen dan melakukan proses verifikasi terhadap calon TL yang sudah ditunjuk oleh RUPS dan disampaikan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, hanya 2 (dua) orang calon TL yang memenuhi syarat dari 3 (tiga) orang calon TL yang diajukan.

Pada tanggal 13 Januari 2023, TL memberikan informasi bahwa telah melaksanakan proses pembubaran sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK 28/2015 yaitu mendaftarkan dan memberitahukan kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, mengenai akta penetapan RUPS Sirkuler, serta mengumumkannya pada surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas pada tanggal 11 Januari 2023.

Sesuai dengan pengumuman yang telah dilakukan oleh TL, maka Para Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, Karyawan, dan Kreditor lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada TL dan untuk selanjutnya TL akan melakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak.

BACA LAINNYA  Diduga Tidak Bijak dan Transparan, LMPP Kecam Gugat Pihak PT PLN Muara Tebo

OJK menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri melalui penetapan tujuh orang tersangka terkait kasus WAL, termasuk Pemegang Saham Pengendali dan keluarganya, yaitu Manfred Armin Pietruschka, Evelina Fadil Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka.

OJK juga tetap meminta kepada Pemegang Saham Pengendali agar segera kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan PT WAL, termasuk memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis.

***

Informasi lebih lanjut:

Direktur Humas, Darmansyah

Telepon 021. 29600000, Email: humas@ojk.go.id

 

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Meski Diguyur Hujan Lebat, Petugas Taman Rimba Berhasil Pindahkan Fraksi si Gajah Betina Dari Konservasi WKS 

Berita

Terlibat Lakalantas dengan Tronton di Talang Duku, Seorang PNS Meninggal Dunia

Berita

Kapolsek Sungai Gelam Pimpin Pengecekan Lokasi Yang Diduga Tempat Sambung Ayam

Berita

Kapolda Jambi Jadi Pemateri FGD Optimalisasi Peran Satker Binmas Dalam Implementasi Tugas-tugas Preemtif

Berita

Sat Brimob Polda Jambi Bantu Truk Batu Bara Terguling

Berita

Perahu Ketek Terbalik, Warga Tanah Sepenggal Hilang di Sungai 

Berita

Terkait Angkutan Batubara di Stop, Dirlantas Polda Jambi : 5 Pilar Harus Bekerja Sama 

Berita

Jaga Ketahanan Pangan Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Jambi Panen Semangka