Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Jumat, 18 November 2022 - 14:31 WIB

Ombudsman Jambi: Pj Bupati Tebo Harus Kooperatif Menyelesaikan Laporan Masyarakat

Bidik Indonesia News, TEBO – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi saat ini tengah menangani laporan masyarakat terkait pembangunan jalan di atas lahan milik masyarakat. Kasus ini dilaporkan Pelapor ke Ombudsman dan saat ini sedang dilakukan proses tindak lanjut laporan.

 

Pada Kamis, 17 November 2022, Ombudsman Jambi menyambangi Kantor Bupati Tebo untuk melakukan proses tindak lanjut terkait laporan tersebut. Ombudsman dalam hal ini diwakili oleh Keasistenan Pemeriksaan Laporan yang dipimpin oleh Indra SH menghadirkan Terlapor dalam pertemuan tersebut, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tebo. Hadir langsung dalam pertemuan tersebut Pj Bupati Tebo yang didamping oleh Dinas PUPR, Camat Tebo Ulu, Kades Rantau Langkap, serta tokoh masyarakat. Selain itu juga hadir pihak dari Kantor Pertanahan Tebo.

BACA LAINNYA  Kendalikan Inflasi, Pemkot Jambi Gelar Gebyar Ramadan

 

“Ombudsman langsung mendatangi terlapor untuk menindaklanjuti laporan sesuai dengan kewenangan Ombudsman pada Pasal 8 dan Pasal 28 UU Nomor 37 Tahun 2008,” ujar Indra pada Jumat, 18 November 2022.

 

Terkait laporan tersebut, Ombudsman dalam pertemuan itu meminta kepada Pj Bupati Tebo untuk kooperatif dan partisipastif terhadap penyelesaian laporan masyarakat. Ombudsman juga meminta agar jajaran Pemkab Tebo juga memahami UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman terkait kewenangan Ombudsman dalam pemeriksaan laporan.

 

Ombudsman juga menyayangkan masih ada beberapa penyelenggara pelayanan publik di Tebo yang masih belum memahami peraturan perundang-undangan terkait pelayanan publik. Termasuk di antaranya kewenangan Ombudsman dalam menindaklanjuti laporan masyarakat ke Ombudsman.

BACA LAINNYA  Gelar Fazzio Youth Project di Seluruh Indonesia, Yamaha Rangkul Para Generasi Muda

 

“Pemkab Tebo memiliki kewajiban dalam merespon pengaduan masyarakat, bahkan menyelesaikannya karena sudah menjadi kewajiban penyelenggara pelayanan untuk menindaklanjuti laporan tersebut sebagaimana yang diamanatkan undang-undang,” jelas Indra.

 

Bagi masyarakat Jambi yang mengalami dugaan maladministrasi seperti tidak mendapatkan layanan dari unit kerja pemerintah, dapat menyampaikan keluhan melalui telepon: (0741) 3066814, WhatsApp: 08119593737 atau email: jambi@ombudsman.go.id.

 

*Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Provinsi Jambi*

Indra, SH.

0852-6699-8666

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Hari ke 3 Puasa, Sebanyak 32 Anak – Anak Terlibat Tawuran Diamankan Polresta Jambi

Berita

BNNP Jambi Musnahkan 99,11 Gram Sabu, 42,994 Gram Ganja Dan 1.001 Butir Pil Ekstasi.

Berita

BNNP Jambi Tembak Bandar Narkoba Saat Hendak Melarikan Diri

Berita

Bripda Jeni Himbau SAD Agar Ikut Vaksin

Berita

Kriminalitas DiSepanjang Tahun 2021 Turun, Ini Penjelasan Kapolda Jambi

Berita

162 Personel Polres Sarolangun Amankan Aski Demo Aliansi Mahasiswa di Kantor DPRD 

Berita

Tegas, Wakapolda Jambi Himbau Personel Jangan Tinggalkan Tempat Pemilihan Suara (TPS) saat Bertugas 

Berita

Terima Pemberian Ayam Jago Dari Warga, Brigjen TNI Supriono : Ini Bukti Kehadiran TNI AD Semakin Dicintai Masyarakat