Hutama Karya Perkuat Upaya Pencegahan Kecelakaan di Seluruh Ruas Tol, Ajak Pengguna Jalan Utamakan Keselamatan Berkendara Sinergi BNN, Polri, Bea dan Cukai Ungkap Laboratorium Gelap Narkotika Jaringan Internasional Sita 1,2 Ton Sabu Wujudkan Sumber Air Bersih, Satgas TNI dan Warga Kebut Pembangunan Pondasi Tedmon Sumur Bor Tiang Kokoh Rumah Pak Supriadi Berdiri Lewat Semangat Gotong Royong Luar Biasa! RTLH Bapak Mulyono Tembus 63 Persen Berkat Keringat TNI dan Warga Bersatu

Home / Berita

Selasa, 5 November 2024 - 16:26 WIB

Open BO, Polres Kerinci Berhasil Amankan LC Dan Mujikari Disalah Satu Hotel di Kota Sungai Penuh

Sungai Penuh – Polres kerinci dan jajarannya berhasil mengamankan satu orang tersangka dan 2 orang lainnya dalam tindak pidana perdangan orang atau tppo di salah satu Hotel di Kota Sungai Penuh dengan modus permintaan dari seseorang konsumen.

 

Saat dikonfirmasi Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib melalalui Kasat Reskrim AKP Very Prastyawan mengatakan terkait TPPO karena adanya laporan dari masyarakat dan berhasil ditangkap pada minggu 3 november 2024.

“ Benar kami telah mengamankan satu orang tersangka yang berinisial SPB alias A 23 tahun sebagai mujikari selain itu juga mengamankan satu orang korban berinisial F alias C 24 tahun dan konsumen berinisial M serta penjaga hotel,” Jelasnya. Selasa 05/11

BACA LAINNYA  Penataan Pasar Tanjung Bajure: Upaya Pemerintah Kota Sungai Penuh Ciptakan Ruang Ekonomi Berkelas

 

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka sudah beberapa kali melakukan aksinya dari tangan tersangka dan korban berhasil mengamankan barang bukti 2 unit handphone dan uang 600 ribu rupiah.

“ Tersangka telah beberapa kali melakukannya dengan tarif 300- 600 ribu, dari tangan pelaku dan korban kami amankan bb hp dan uang,” Tambah Kasat Very.

BACA LAINNYA  Dandim 0415/Jambi Ajak Masyarakat Maknai Pentingnya Hari Kebangkitan Nasional

 

Atas perbuatannya tersangka SPB alias A dijerat dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman maximal 12 tahun dengan dendan 120 juta rupiah atau pasal 296 KHUP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan dengan denda 15ri rupiah.

 

“ Saat ini tersangka SPB atau mujikari diatahan di maplres kerinci, sedangkan korban hanya wajib lapor,” Tutup Kasat Reskrim AKP Very Prastywan.

 

 

Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Berita

Nama-Nama 10 Calon KPU Provinsi Jambi yang akan Melaju Tes Wawancara

Berita

Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp1,83 Miliar

Berita

Optimalkan Operasi: Sosialisasi Implementasi TID Sementara di Terminal Petikemas Pelabuhan Talang Duku Jambi

Berita

Yopie Muthalib Serukan Keluarga, Pendukung dan Simpatisan Untuk ALL OUT Menangkan AsTon

Berita

Pj Bupati Raden Najmi Didampingi Kadis PUPR Tinjau Jalan Longsor

Berita

Kunjungi Kampung Pancasila, Pangdam II/Swj Ajak Masyarakat Selalu Rukun dan Harmonis

Berita

Beragam Produk Investasi Syariah

Berita

Program Sambang Nusa Presisi, Ditpolairud Turut Berikan Sembako ke Warga dan Lakukan Sosialiasi Berkeselamatan