Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Kamis, 7 Juli 2022 - 12:10 WIB

Orasi di Kejati Jambi, LSM Somasi Minta Ambil Alih Kasus Bimtek di Kejari Tanjab Timur

Bidik Indonesia News, Jambi,- LSM Somasi Jambi gelar aksi Demo depan Kejati Jambi. Aksi demo kali ini persoalan Laporan Erfan ke Kejati Jambi terkait Bimtek Kepala Desa se Kabupaten Tanjabtim pada tgl 15 maret 2022 dengan nomor B – 1199/ L.5.5/ Fd.1/ 03/ 2022 dan diteruskan oleh Kejaksaa Tinggi Jambi ke Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur untuk ditindak lanjuti dengan nomor B – 1090/ L.5.5/ Fd.1/ 03/ 2022 Tanggal 09 Maret 2022 terus dapat sorotan. Dan hal ini pun telah ditindaklanjuti oleh pihak Kejari Tanjabtim dengan mengeluarkan Sprintug pada tanggal (18/05/2022) lalu.

Dalam orasi nya Ketua SOMASI Jambi meminta pihak kejati untuk mengambil alih kasus yang di laporkan Erfan ke Kejati Jambi yang di teruskan ke Kejari Tanjung Jabung Timur. Rabu. (06/07/2022).

” Kami dari LSM SOMASI Jambi mendesak pihak Kejati untuk mengambil alih laporan dugaan Korupsi, terkait kegiatan Bimtek tahun lalu, yang dikomandoi ketua Apdesi, Sumaryadi. Yang mana laporan tersebut sudah diteruskan ke Kejari Tanjung Jabung Timur. Kami berharap jangan ada yang di tutupi, kami menginginkan Provinsi Jambi bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), panggil sumaryadi dan pihak penyelenggara, dan silahkan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjabtim dan Kepala seksi Pidana Khusus hengkang dari Tanjung Jabung timur, karena kami menduga lamban dalam pengaduan Masyarakat tentang bahaya laten Korupsi.” Teriak Zuhri. S.H.I.

Mukmin. S.H Sekretaris SOMASI Jambi dalam Orasi nya berteriak lantang.” Kami berharap kasus ini bisa di ungkap, jangan biarkan uang rakyat di grogoti oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, panggil dan periksa semua oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini, kita jangan bosan kawan-kawan untuk menyampaikan kebenaran ini, jangan takut meneriaki oknum-oknum pencuri uang rakyat.” Himbau nya.

Setelah orasi, akhir nya pihak Kejati mengizinkan masuk para pendemo. Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sapta Subrata melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexsi akhirnya menemui para pendemo. Lexsi menyampaikan bahwa dalam salah satu media onnline memberi keterangan, tapi tidak mau di panggil.

” Ya..layak lah untuk teman-teman pendemo ni untuk bersabar, kan ada tu salah satu kades memberi keterangan kepada media onlline, tapi kenapa dia dipanggil tidak mau hadir, apa alasannya, cobalah kepada teman-teman yang merasa…pasti dekat lah sama teman-teman yang kaya’ Kades ini kan, cobalah di bantu kita.” Ujar lexy

BACA LAINNYA  Wagub Sani: Rakortek Dapat Percepat Terwujudnya Kota Layak Anak di Provinsi Jambi

Disinggung soal ada nya pemanggilan ketua Apdesi seperti di beritan sebelumnya. Lexsi menyebutkan masih penyelidikan.

” Kita harus punya prinsip ke hati-hatian kalau memberikan keterangan, sekarang aja saudara memberitakan menekan pihak kami, kalau misalnya pihak saksi yang kita periksa kabur, gak mau memberikan keterangan, bisa gak kita bawa, bisa gak kita tuduh seseorang bersalah, menuduh seseorang bersalah itu harus ada minimal dua alat bukti. Keterangam saksi dan alat bukti dari ahli nya, misalnya inspektorat, BPKP, kita juga mintalah kalau duga dugaan sudah kita terima, itulah Kendala melaporkan seharusnya smut aja kita, saudara sudah melakukan pelaporan, kita juga ada mekanisme untuk penyidikan, kita panggil full data full baket, data nya kita ambil, misalnya itu tiket sudah kita peroleh, memang mereka melakukan perjalanan gitu loch. Cuma cara dia pakai dana apa, kalau pakai dana desa, berarti ada dana kas desa yang kurang, itu jelas sudah salah, apalagi tidak didukung oleh BPD nya, kalau misalnya mereka memakai dana pribadi, trus gimana, kita tetap mencari kasus itu memjadi sebuah perkara pidana, tergantung ahli nanti kan. Dan untung mendatang itu, saksi-saksi nya dari sekian kepala Desa baru berapa yang berani untuk dipeeiksa, sebenarnya cari siapa yang keberatan, kades mana itu yang diberitan.” Terang Lexsi.

Sementara Syaiful, S.H mantan ketua Somasi yang sekarang menjabat sebagai Tim Advokasi LSM Somasi menyinggung soal proses, apakah sudah melakukan penyelelidikan.

Lexy mengatakan.” Itu kan penyelidikan itu.., penyelidikan kita panggil, sementara orang nya gak datang gimana?, kita panggil-panggil terus, kades banyak, gak semua yang berangkat, setelah ada bukti penerbangan, kan gak semua nya berangkat, dan ini baru penyelidikan, belum ada upaya paksa, yang kita paksa itu tersangka, kita selain kita datang minta keterangan, kita tetap menggunakan jalur pemerintah Desa, di audit, kalau di audit tu kan pasti, tapi kalau di audit itu kan orang nya gak perlu datang, tapi data-data keuangan nya melalui aplikasi Dinas pemberdayaan masyarakat pasti ketahuan kan, ayolah kita sama-sama menggiring kasus ini supaya bisa kepersidangan, kalau teriak-teriak terus mas, itu lah kenapa banyak alasan dak bisa ditahan, kadang kabur, terus tersangka juga terus mengintimidasi saksi, menghilangkan barang bukti, tetap kita punya cara, salah satu nya mengeluarkan audit inspektorat nya dulu, BPK nya, nanti ketahuan ni.., kades mana kades mana, yang melakukan penyimpangan, baru kita panggil, kita sangat berharap lah.., kalau memang itu menggunakan Dana Apbdes, ya disikatlah.” Jelas lexy.

BACA LAINNYA  1 Personil Kantor Basarnas Jambi Bersama Dengan Team INASAR Menuju Ke Turki Bantu Korban Gempa

Syaiful, S.H juga mempertanyakan, apakah Kejati mempunyai wewenang untuk mengawasi atau mengambil alih sebuah proses yang sudah dilimpahkan pada kejari terkait.

” Nanti itu akan di lakukan ekspose, bukan mengambil alih, kalau ngambil alih,,nanti rusak semua.” Terangnya.

Masih kata Syaiful, karena ada beberapa surat LSM SOMASI yang di kirim ke Kejati, itu kan rata-rata di teruskan, kemudian sampai hari ini kan belum ada tindak lanjut dari Kabupaten Sarolangun, yang kedua dari Kabupaten Tebo, dan dari Tebo itu informasi terakhir ada pengembalian kerugian keuangan Negara, tapi tidak ada penegakan hukum sampai hari ini apa yang di lakukan terhadap kades itu tidak ditindak lanjuti oleh Kejari, kita kwatir Tanjabtim akan terjadi seperti ini juga, maka nya kami dari LSM SOMASI hadir disini, kami datang hari ini bukan untuk intervensi kejati untuk penegakan hukum. Dan kami dari SOMASI sangat apresiasi terhadap Kejati mengungkap Kasus KKN yang ada di Provinsi Jambi, SOMASI berkomitmen untuk mengawal laporan rekan kita (Erfan).” Papar Syaiful.

Sementara itu Lexy mengatakan lagi, bahwa penyeledikan dan penyidikan ada surat dari kepala Kejaksaan.

” Misalnya kepala Kejaksaan Negeri, kepala Kejaksaan Tinggi, itu ada, misal siapa yang disuruh?, itu ada dalam surat perintah nya, ya independensif perkara nya ada dalam penerima surat perintah, ya gak mungkin lah orang lain jawe-jawe, itu nama nya sama dengan intervensi, jadi ketika ada kendala tidak naik, itu kita.” Terang Lexy Singkat.

( Red )

Share :

Baca Juga

Berita

Pantau Genangan Air , Babinsa Kodim 0415/ Jambi ajak Warga Untuk Tetap Waspada

Berita

Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke 77, Kapolda Jambi: Komitmen Kita Akan Terus Meningkatkan Pelayanan Terbaik

Berita

Percepat Pemadaman Kebakaran TPA Rawa Kucing, KLHK Terapkan Sistem Injeksi

Berita

Tegas, Kapolda Sumsel Sebut Akan Ungkap Seluruh Jaringan Narkoba Sampai ke Akar-akarnya

Berita

Danrem 042/Gapu Terima Peserta SSDN Program Dikreg Angkatan LXV Lemhanas 2023

Berita

Kasiops Kasrem Ajak Prajurit dan PNS Korem 042/Gapu Awali Tahun 2022 Dengan Semangat Baru Dan Etos Kerja Lebih Baik 

Berita

Kodim 0415/Bute Lakukan Penanaman Pohon Serentak di Wilayah Kodam II/Sriwijaya

Berita

Pelindo Regional 2 Jambi Gelar Program Penanaman Pohon dalam Rangka HUT RI ke-79