Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:03 WIB

Pasangan Azan (03) Mengakui Deklarasi Dukungan Dari Para Keuchik/KepalaDesa Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur

Jakarta, Dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Kabupaten Aceh Timur nomor 44/PHPU.Bup/XXIII/2025 yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta (20/01), dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon, terkait dan Panwaslih Kabupaten Aceh Timur berlangsung menarik.

Dalam membaca jawabannya, kuasa hukum pihak terkait (Paslon 03) yang diwakili oleh Muslim A Gani, terlihat kewalahan menjawab pertanyaan Hakim Ketua Panel III Arif Hidayat, dalam membedakan esepsi jawaban dan jawaban pokok perkara oleh pihak terkait.

Pihak terkait yaitu paslon 03 (Azan) dalam jawaban pokok perkara, menjawab terkait deklarasi dukungan para Keuchik/Kepala Desa kepada paslon 03, terlihat apa yang didalilkan oleh pemohon yaitu Paslon 01 (SAH) tidak terbantahkan dan terang benderang.

BACA LAINNYA  Dandim 0416/Bute Bersama Anggota serta Persit KCK Cabang XXIV bagikan Takjil kepada Para Pengguna Jalan

Kuasa Hukum dari Paslon 01 membenarkan dalil tersebut, dan hanya memberi keterangan tambahan, bahwa Deklarasi tersebut tidak digelar di wilayah hukum Aceh Timur namun Wilayah Hukum Aceh Utara, yang diduga kuat bahwa niat Para Keuchik/Kepala Desa tersebut sangat kuat, sehingga bersama sama pergi ke Aceh Utara untuk melakukan Deklarasi Dukungan kepada Paslon 03, yang berimplikasi kemenangan besar Paslon 03 di wilayah kerja masing masing para Keuchik.

BACA LAINNYA  Dandim 0417/Kerinci Hadiri Kenduri Sko dan Syukuran Masyarakat

“Perlu kami sampaikan kepada yang mulia bahwa, ke 18 kepala desa tersebut itu dilaksanakan (Deklarasi Dukungan) bukan dalam wilayah hukum Kabupaten Aceh Timur, tetapi di Wilayah Hukum Aceh Utara,” demikian alasan Kuasa Hukum Paslon 03 kepada Hakim Mahkamah Konstitusi.

Tim 86 Asahan

Share :

Baca Juga

Berita

Antisipasi Kebakaran Akibat Minyak Ilegal, Ditreskrimsus Polda Jambi dan Tim Gabungan Lakukan Pengecekan Sumur

Berita

Tetap Percaya Diri Memasuki Masa Purnabakti

Berita

Sambut HUT ke 77, Sat Brimob Polda Jambi Gelar Ziarah Rombongan ke Makam Pahlawan Satria Bhakti

Berita

Kapolda Jambi Intruksikan Kapolres/Kapolresta Beri Tindakan Tegas Para Pelangsir Minyak di SPBU

Berita

Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif, Polsek Jelutung Kembali Gelar Jum’at Curhat Dengarkan Keluhan Warga 

Berita

Kemenkumham Terima Penganugerahan dari BPS

Berita

Akan Dipekerjakan Sebagai PSK, Polda Jambi Tangkap 3 Pelaku TPPO di Tiga Kabupaten

Berita

Brantas Narkoba, Sat Narkoba Polresta Jambi Kembali Amankan Dua Pelaku