Wagub Aceh Apresiasi Dana Rp72,7 Miliar Bantuan Sapi Meugang dari Presiden Prabowo. Dorong Optimalisasi Tusi, Kabid PK Kanwil Ditjenpas Banten Beri Penguatan di Rutan Kelas I Tangerang. Rapat Batas Daerah Tanjab Barat–Tanjab Timur Hasilkan Kesepakatan ke TPBD Pusat Bupati Tanjab Barat Tinjau Lokasi Kebakaran Asrama Putra Ponpes Al Baqiyatus Shalihat Bupati Anwar Sadat Buka Manasik Haji Terintegrasi 2026

Home / Berita

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:03 WIB

Pasangan Azan (03) Mengakui Deklarasi Dukungan Dari Para Keuchik/KepalaDesa Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur

Jakarta, Dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Kabupaten Aceh Timur nomor 44/PHPU.Bup/XXIII/2025 yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta (20/01), dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon, terkait dan Panwaslih Kabupaten Aceh Timur berlangsung menarik.

Dalam membaca jawabannya, kuasa hukum pihak terkait (Paslon 03) yang diwakili oleh Muslim A Gani, terlihat kewalahan menjawab pertanyaan Hakim Ketua Panel III Arif Hidayat, dalam membedakan esepsi jawaban dan jawaban pokok perkara oleh pihak terkait.

Pihak terkait yaitu paslon 03 (Azan) dalam jawaban pokok perkara, menjawab terkait deklarasi dukungan para Keuchik/Kepala Desa kepada paslon 03, terlihat apa yang didalilkan oleh pemohon yaitu Paslon 01 (SAH) tidak terbantahkan dan terang benderang.

BACA LAINNYA  Jambore PKK Kecamatan Sadu, Tim PKK Desa Sungai Jambat Kembali Sabet Juara Umum

Kuasa Hukum dari Paslon 01 membenarkan dalil tersebut, dan hanya memberi keterangan tambahan, bahwa Deklarasi tersebut tidak digelar di wilayah hukum Aceh Timur namun Wilayah Hukum Aceh Utara, yang diduga kuat bahwa niat Para Keuchik/Kepala Desa tersebut sangat kuat, sehingga bersama sama pergi ke Aceh Utara untuk melakukan Deklarasi Dukungan kepada Paslon 03, yang berimplikasi kemenangan besar Paslon 03 di wilayah kerja masing masing para Keuchik.

BACA LAINNYA  7 DPD PPNI Kab/Kota Tolak Hasil Muswil VI DPW PPNI Provinsi Jambi

“Perlu kami sampaikan kepada yang mulia bahwa, ke 18 kepala desa tersebut itu dilaksanakan (Deklarasi Dukungan) bukan dalam wilayah hukum Kabupaten Aceh Timur, tetapi di Wilayah Hukum Aceh Utara,” demikian alasan Kuasa Hukum Paslon 03 kepada Hakim Mahkamah Konstitusi.

Tim 86 Asahan

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolresta Jambi Pimpin Langsung Upacara dan Syukuran Peringatan Hari Bhayangkara ke 77

Berita

BNNP Jambi Grebek Hotal Sehat, 3 Orang Diamankan

Berita

Tak Hanya Gubernur, Kabid Humas, Wadir Lantas dan Wadansat Brimob Polda Jambi Turut Hadir Pelantikan Pengurus IWO Jambi

Berita

Enam Camat di Tanjabbar Raih Penghargaan Camat Teladan dan Berprestasi 

Berita

Antisipasi Kelangkaan Minyak Goreng, Unit Tipiter Cek Sejumlah Mini Market

Berita

Lakukan Deteksi Dini, Lapas Idi Laksanakan Razia Blok Hunian & Tes Urine Warga Binaan

Berita

Polda Jambi Gelar Rakernis SDM 2025, Kapolda Tekankan Refleksi dan Penguatan Peran SDM Polri

Berita

Operasi Zebra Siginjai di Mulai, Ini Sasarannya