TEBO- Pasca putusan lembaga adat melayu (LAM) Jambi Kab Tebo menjatuhkan sanksi kepada dua orang yang diduga berkata ujaran kebencian bernuansa rasis, Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan mengaku sudah monitor dari laporan intelijen atas putusan tersebut,” ujarnya Kamis 3 Oktober 2024.
Terkait itu kami juga akan meminta lampiran putusannya, karena di Polres Tebo sendiri ada pengaduan dengan permasalahan tersebut,”kata I Wayan Arta Ariawan.
Dugaan ujaran kebencian bernuansa rasis seperti dalam video yang viral di salah satu kanal YouTube melibatkan anggota DPRD dan calon bupati (Cabup) Agus Rubiyanto, Kapolres Tebo menyatakan, pengaduannya masih dalam penyelidikan dan kami sudah melakukan pemeriksaan kepada beberapa orang saksi.
Selain itu lanjutnya, kami mendatangkan saksi ahli bahasa namun untuk saat ini saya sendiri belum dapat laporan secara detail dari hasil pemeriksaannya dan tentunya nanti kita akan melangkah kepada pemeriksaan ahli pidana,” pungkasnya